faq
JejakInfo.id 2026

Klaim 288 Hektar Tanah Ahli Waris Nyimas Kandas di MA, BA No.8/1979 Tak Ada Kaitan Dengan Objek Tanah

28 Aug 2025 13:35 WIT

JejakInfo.id — Klaim kepemilikan lahan seluas 288 hektar atau sebesar 2.882.000 m² oleh ahli waris Nyimas Siti Aminah kandas di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

MA akhirnya memutuskan menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) ahli waris Nyimas Siti Aminah Perkara Perdata Nomor: 705 PK/Pdt/2025 tertanggal 14 Juli 2025. 

Atas penolakan tersebut ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, Patria Hanoch Pieters berhak menguasai objek lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tahun 1977 atau sudah 48 tahun lalu dengan alas hak adalah Eigendom Verponding 986.

Kuasa Hukum Ahli Waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, Dr. Daniel W Nirahua, SH.,MH kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (28/8) menegaskan, upaya Ahli Waris Nyimas Siti Aminah yang mengklaim hampir separuh tanah di Negeri batu merah dan seluruh pandan kasturi akhirnya kandas setelah Mahkamah Agung RI menolak Permohonan Peninjaun Kembali (PK) dalam perkara perdata Nomor 705 PK/Pdt/2025 tertanggal 14 Juli 2025. 

"Secara resmi pada tanggal 27 Agustus 2025, kami telah menerima putusan PK yang amarnya menolak Permohonan PK dari ahli waris Nyimas Siti Aminah," ucapnya. 

Sebelumnya, kata Nirahua, Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi Nomor: 2825 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 telah menggagalkan klaim kepemilikan tanah seluas 288 Hektar yang meliputi hampir separuh Batu Merah dan seluruh wilayah Pandan Kasturi. 

Menurut Nirahua, jika diikuti gugatan ahli waris Nyimas Siti Aminah mereka mendalilkan memiliki tanah seluas 288 hektar, mulai dari Ongko Liong, Batu merah sampai dengan Kantor KPU Provinsi Maluku kemudian Kantor Pertanahan, ditarik garis lurus menuju gunung malintang dan memutar kembali mengikuti bekas kali menuju Batu Merah kampung.

Dengan luas 288 hektar yang diklaim ahli waris Nyimas Siti Aminah, papar Nirahua, maka tanah yang diklaim meliputi Taman Makam Pahlawan, kuburan Australia, Polda Maluku berupa Rumah Sakit dan rumah dinas, markas Brimob, fasilitas TNI termasuk Pengadilan Militer, Badan Pertanahan, Kanwil Kemenag, kantor-kantor pemerintah, sejumlah SD, SMP dan SMU, sektor swasta berupa hotel, SPBU bahkan ribuan rumah penduduk menjadi milik mereka.

Gugatan ini, nilai Nirahua, benar-benar tidak masuk akal. Seluruh dokumen-dokumen berupa Eigendom Verponding yang digunakan adalah palsu. Oleh karena itu, pihak ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters telah melaporkan perkara ini ke Polda Maluku dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau akta otentik sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/113/VI/2024/SPKT/Polda Maluku tertanggal 17 Juli 2024.

Nirahua menjelaskan, sebetulnya setelah putusan kasasi, maka putusan perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Akan tetapi mereka in casu ahli waris Nyimas Siti Aminah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali.

"Puji Tuhan keadilan berpihak pada yang benar. Mereka yang diduga berjuang dengan cara yang curang dan melanggar hukum justru kalah dan sudah tentu kami memohon kepada Polda Maluku agar secepatnya perkara pidana ini dapat diproses dan mereka yang melakukan tindak pidana diproses sesaui ketentuan hukum yang berlaku," pintanya. 

Menurut Nirahua, khusus untuk objek tanah dari Ahli Waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, Patria Hanoch Pieters dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tahun 1977 atau sudah 48 tahun lalu dengan alas hak adalah Eigendom Verponding 986. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 dan adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), maka tanah bekas hak barat ini sebagian didisitribusikan oleh Negara kepada masyarakat.  

Ia menegaskan, hak atas tanah ini telah berhasil diperjuangkan, dimana seluruh gugatan dimenangkan oleh ahli waris. Tercacat ada 2 putusan tingkat pertama, 4 putusan perkara perlawanan, 2 putusan tingkat Kasasi, dan dua putusaan Peninjaun Kembali (PK).

"Kalau kita hitung berarti ada 10 putusan, dan semuanya dimenangkan ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters," jelasnya. 

Nirahua menyebut, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut oleh Pengadilan Negeri Ambon telah di eksekusi pada tanggal 31 Januari 2022 sesuai Penetapan Pengadilan Nomor 1/Pen/Pdt.Eks/2022/PN.Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN.Amb dan Berita Acara Eksekusi No.1/B.A.Oen/Pdt.Eks/2022/PN.Amb, Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN.Amb dengan batas-batas tanah sebagai berikut mulai dari samping bekas Rumah Makan Arema sampai dengan Alfamidi di Jalan Jenderal Sudirman, dimana pada bagian Timur berbatasan dengan Jalan Raya.

Di tempat yang sama, Ahli Waris Patria Hanoch Pieters mengatakan, setelah pihaknya melakukan eksekusi atas objek tersebut terdapat gugatan yang mengklaim Dati Tomalahu oleh Iksan Nurlette. Anehnya, awal sebelumnya itu keluarga Iksan yakni Nurdin Nurlette telah kalah di pengadilan.

"Khusus untuk Iksan karena melakukan pengrusakan pagar dan menyewakan tanah kepada pihak lain tanpa izin ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, maka kita laporkan ke polisi. Hasilnya pelaku (orang suruhan) sudah diproses dan divonis bersalah. Sedangkan Iksan Nurlette, selaku otak dibalik pengrusakan masih melarikan diri dan berstatus DPO sampai saat ini," sebut Hanoch. 

Meski begitu, Hanoch kembali menegaskan, bahwa pernah ada yang mengajukan PK menggunakan Berita Acara Nomor 8 Tahun 1979 Tentang penyaksikan atas pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi, dan hasilnya Mahkamah Agung menolak PK mereka, dengan pertimbangan hukum, novum yang diajukan salah satunya berdasarkan Berita Acara Nomor 8 Tahun 1979 bukanlah bukti baru dan tidak ada kaitannya dengan objek sengketa.

"Jadi semua upaya hukum sudah dilakukan sampai dengan tingkat PK. Bahkan PK sudah diajukan dua kali dan ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, berhak sebagai pihak pemegang hak secara sah dan diakui oleh Negara," tegasnya.

Ia menambahkan, kepemilikan tanah ini tidak hanya dengan akta otentik berupa Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1977, tetapi sudah dikuatkan dengan 10 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian secara hukum objek tanah adalah milik dari ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters. (ji1)

Kunjungi halaman asli untuk melihat detail postingan
Kunjungi