Laporan Ketua Panitia yang dibacakan Sekretaris Panitia, Yosep Lakesjanan dalam acara Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kepulauan Aru. (Ist)

570 Peserta Satukan Langkah, Pra Musyawarah MHA Aru Siapkan Jalan Pengakuan Hak Adat hingga Pembentukan Lembaga Adat Desa

6

Dobo, JejakInfo.id – Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kepulauan Aru tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi menjadi titik awal menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat.

Laporan Ketua Panitia yang dibacakan Sekretaris Panitia, Yosep Lakesjanan, menegaskan bahwa forum tersebut dirancang untuk membangun kesamaan pandangan mengenai eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Kepulauan Aru. Kesepahaman itu dinilai penting agar pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga adat, hingga masyarakat memiliki arah yang sama dalam memperjuangkan pengakuan hak-hak adat.

Melalui forum ini, para peserta juga diajak memperkuat pemahaman mengenai pentingnya perlindungan, pengakuan hak, serta pemetaan wilayah masyarakat hukum adat. Dari proses tersebut diharapkan lahir komitmen bersama dalam menentukan berbagai kebutuhan prioritas yang akan menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah pada masa mendatang.

Tak hanya itu, Pra Musyawarah juga diarahkan untuk menyepakati model kelembagaan Masyarakat Hukum Adat di tingkat kabupaten yang representatif, inklusif, dan mampu menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam mengawal berbagai program yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Forum ini sekaligus menjadi wadah merumuskan rekomendasi kebijakan dan mekanisme kerja sama dalam pemetaan partisipatif serta penyelesaian konflik. Hasil-hasil tersebut nantinya diharapkan dapat diadopsi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat.

Panitia juga menargetkan lahirnya jejaring koordinasi yang lebih solid antara masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan kalangan akademisi. Kolaborasi tersebut dipandang penting agar program pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dapat berjalan secara berkelanjutan.

Sejumlah target konkret pun dipasang. Mulai dari tersusunnya rekomendasi kebijakan daerah mengenai pengakuan dan perlindungan MHA, pembentukan lembaga adat di tingkat desa, hingga penyusunan mekanisme penyelesaian konflik yang berpihak pada nilai-nilai adat.

Selain itu, forum ini diharapkan menghasilkan peta jalan atau roadmap bersama lengkap dengan indikator, penanggung jawab, serta jadwal pelaksanaan untuk satu hingga tiga tahun ke depan.

Salah satu harapan terbesar dari pelaksanaan Pra Musyawarah ini adalah lahirnya komitmen bersama untuk mendorong penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru bagi desa-desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.

Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh berbagai materi yang berkaitan langsung dengan penguatan masyarakat adat. Dr. Jemmy Pietersz, SH., MH membahas aspek pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sementara Mesak Pardjala, S.Sos., M.Si memaparkan strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.

Materi lainnya mencakup pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan hutan bagi masyarakat adat, pemanfaatan wilayah laut sebagai zona tangkap masyarakat tradisional, penguatan pertanian berkelanjutan berbasis kearifan lokal, hingga peran lembaga adat dalam tata kelola pemerintahan desa.

Besarnya perhatian terhadap agenda ini terlihat dari tingginya partisipasi berbagai unsur. Sebanyak 570 peserta mengikuti Pra Musyawarah, terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah, camat, lembaga adat, kepala desa, ketua BPD, kepala adat, perwakilan marga, tokoh masyarakat, serta kalangan akademisi.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Aru Drs. Mohammad Djumpa, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Plh. Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dari berbagai wilayah di Kabupaten Kepulauan Aru. (ji3)

1 Menyukai postingan ini