-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2025
JEJAKINFO.ID - Bos PT. Lintas Yamdena, Agustinus Thedorus alias AT dikabarkan "mengeruk" APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dari sejumlah proyek yang dikerjakan.
Bagaimana tidak, ada sejumlah mega proyek yang dikerjakan Bos Hotel Incla, Saumlaki ini tidak melalui mekanisme tender sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Empat paket proyek yang dikerjakan orangtua angkat Bupati KKT terpilih, Ricky Jauwerissa ini antara lain; Pekerjaan Penimbunan Lokasi Pasar Omele, Sifnana Saumlaki senilai Rp72.680.839.406. Peningkatan Jalan dan Land Clearing Terminal Pasar Omele senilai, Rp4.646.616.000. Pembangunan 3 Unit Pasar Sayur, Saumlaki sebesar Rp1.393.607.280, dan Pekerjaan Cutting Bukit di Areal Bandar Udara Mathilda Batlayeri senilai Rp9.105.649.800.
Proyek-proyek ini dikerjakan tanpa tender, kontrak kerja serta kelengkapan dokumen proyek, namun di take over langsung oleh SKPD teknis.
Ironisnya, sudah dikerjakan tanpa melalui mekanisme Perpres, nilai proyek tersebut mengalami pembengkakan. Alasannya, terjadi kerugian immateriil dengan dalil perbuatan melawan hukum.
Sementara dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa.
Beberapa aktifitas yang termasuk dalam proses ini diantaranya; identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
"Jika pelaksanaan proyek tidak melalui mekanisme Perpres, maka itu menjadi masalah. Apalagi nilai paket yang dikerjakan miliaran rupiah," kata Ketua DPC KSBSI KKT, Gilang Kelyombar kepada JejakInfo.id, Jum'at (10/1/2025).
Gilang menyesalkan sikap dan perbuatan AT, yang tentunya berdampak sistemik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Duan Lolat.
Kenapa? Kata Gilang, jika pemerintah daerah melakukan pembayaran UP3, maka keuangan akan mengalami defisit, dan auditor akan menempatkan status disclaimer dalam pengelolaan keuangan di Pemkab KKT.
Berdasarkan informasi dari keempat paket proyek yang dikerjakan AT, Proyek Penimbunan Lokasi Areal Pasar Omele-Saumlaki Pemkab KKT sudah membayar biaya senilai senilai Rp20 miliar. Sementara Proyek Pekerjaan Cutting Bukit Pada Areal Bandara Udara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9.105.649.800 sudah dilunasi di era Pj Bupati KKT, Daniel. E. Indey.
Gilang meyakini sungguh, bahwa Pj Bupati KKT, Alwiyah Fadlun Alaydrus akan arif dan bijaksana dalam melihat kondisi yang ada di KKT.
"Kita baru selesai melaksanakan agenda Pilkada. APBD KKT terkuras untuk belanja Pilkada. Jika digunakan untuk membayar UP3 milik AT, maka sangat mungkin terjadi defisit besar-besaran. Program prioritas diabaikan, dan hak-hak para pegawai akan dikorbankan," tandasnya. (JI01)