Aktivitas pertambangan di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya. (Ist)

Insiden Patahnya Tongkang yang Memuat Material Tambang di Pelabuhan Lurang-Wetar Harus Diselidiki

66

JejakInfo.id — Aparat Penegak Hukum (APH) didesak menyelidiki insiden patahnya tongkang yang hendak memuat material tambang di pelabuhan Desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Penegasan ini disampaikan Ketua Aliansi Peduli Rakyat Maluku (APRM) Jhon Letemulu kepada JejakInfo.id di Ambon, Senin (29/9).

Menurutnya, peristiwa patahnya tongkang yang diduga memuat puluhan ton material berisikan tembaga menggemparkan warga yang ada di wilayah Wetar termasuk Kabupaten MBD.

Ironisnya, pasca peristiwa terjadi muncul surat himbauan yang ditujukan kepada serikat pekerja yang dikeluarkan pihak perusahaan PT Batutua Tembaga Raya.

"Sehubungan dengan adanya insiden di (WBJ/diduga Tongkang Patah), maka kami menghimbau kepada Bpk/Ibu anggota SP tetap menahan diri untuk tidak banyak melakukan gerakan tambahan mengirim foto dan video insiden tersebut kepada siapapun itu termasuk membuat story whatsapp dan medsos lainnya. Kita sama-sama menunggu hingga adanya hasil investigasi dari pihak berwajib terkait insiden yang sementara terjadi di dalam rumah kita sendiri," demikian isi surat yang diterbitkan di Lerokis pada 26 Agustus 2025 dan ditandatangani Ketua Serikat Pekerja PT Batutua Tembaga Raya Marthen Maitimu dan Wakil Ketua Leonard Horsair.

"Saya sangat menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi. Seharusnya material yang dimuat harus menyesuaikan dengan kondisi beban kapal, bukan over capacity," sesalnya.

Ada apa sehingga harus ada himbauan? Jangan menyembunyikan kejahatan di tengah duka nestapa rakyat Wetar, MBD yang harus kehilangan kekayaan alam dan kerusakan lingkungan.

Ia menyebut, persitiwa ini tentunya juga merusak ekosistem laut, termasuk ikan dan terumbu karang. Sebab kandungan material tambang yang mengandung asam sulfat sangat berisiko tinggi.

Karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Maluku secepatnya merespon dan mengambil langkah tegas terhadap peristiwa ini.

"Dari peristiwa ini baru terbongkar kejahatan yang dibuat selama ini oleh pihak perusahaan dengan memuat material over capacity," tegasnya.

Ia menduga, melalui material yang ada bukan hanya jenis tembaga, tapi di dalamnya terkandung bahan emas yang menjadi kekayaan pulau Wetar.

Karena itu, Letemulu menegaskan, Mabes Polri lewat Polda dan Kejagung lewat Kejati Maluku segera membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap insiden tersebut, termasuk aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batutua Tembaga Raya di Pulau Wetar, MBD.

"Saya juga meminta agar Maitimu dipecat. Sebab dia otak dibalik kejahatan yang selama ini dibuat pihak perusahaan," tegasnya.

Masyarakat MBD, nilai Letemulu, tidak pernah mengetahui keuntungan pihak perusahaan, termasuk yang diberikan ke Pemkab MBD maupun Pemprov Maluku.

"Aliansi akan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto dan Mabes Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Batutua Tembaga Raya," tandasnya. (ji5)

Insiden patahnya tongkang yang memuat material tambang di pelabuhan Desa Lurang, Wetar Utara, MBD

Sekadar tahu, operasi PT Batu Tua di Wetar adalah kegiatan pertambangan tembaga yang dilakukan oleh PT Batutua Kharisma Permai (BKP) dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar, Maluku, sebagai bagian dari PT Merdeka Copper Gold Tbk. 

Operasi ini menghasilkan dan mengekspor katoda tembaga secara langsung, dengan target produksi tembaga pada tahun 2025 direvisi menjadi 10.000–12.000 ton. 

Baru-baru ini, aktivitas ini mendapat sorotan dari DPRD Maluku yang merekomendasikan penghentian sementara karena dugaan pembuangan material tambang ke laut yang membahayakan biota laut.

Rincian Operasi Tambang Tembaga Wetar:
• Lokasi: Desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. 
• Perusahaan: PT Batutua Kharisma Permai (BKP) sebagai pemegang izin produksi, dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) untuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang. 
• Produk: Menghasilkan dan mengekspor langsung katoda tembaga. 
• Target Produksi 2025: Direvisi menjadi 10.000–12.000 ton. 
• Pengembangan: Sedang mengembangkan fasilitas flotasi untuk memproduksi konsentrat tembaga dan pirit, serta kajian cementation plant untuk meningkatkan pemulihan tembaga. 
Isu dan Sorotan Terkini: 
• Dugaan Pencemaran: 
DPRD Maluku melalui Komisi II merekomendasikan penghentian sementara operasi perusahaan.
• Dampak Lingkungan: 
Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi mengungkapkan bahwa material tambang yang terbuang ke laut diduga membahayakan biota laut dan terumbu karang karena kandungan tembaga dan asam sulfatnya.
• Permintaan Uji Laboratorium: 
DPRD Maluku juga menekankan perlunya uji laboratorium independen terakreditasi untuk membandingkan hasil uji perusahaan.
• Potensi Sanksi: 
Jika terbukti melanggar aturan lingkungan, sanksi yang mungkin diberikan bisa sampai penutupan permanen dan pidana.
Status Perusahaan: 
• PT BKP-BTR merupakan bagian dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) sejak 2018 melalui akuisisi. (*)