-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id – Penanganan dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak krusial. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini telah mengantongi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Hasil audit tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk melangkah ke tahapan berikutnya, yakni menggelar perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus proyek senilai Rp12,4 miliar yang hingga kini tak kunjung memberi manfaat bagi masyarakat.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, membenarkan bahwa hasil audit dari BPKP telah diterima penyidik pada pekan lalu.
"Betul, hari Rabu kemarin sudah diberikan oleh BPKP. Nilainya sekitar Rp3 miliar lebih. Tetapi saya masih melihat secara lengkap seluruh datanya," kata Azer saat dikonfirmasi.
Meski nilai kerugian negara telah diketahui, penyidik belum terburu-buru menetapkan tersangka. Seluruh dokumen hasil audit masih dipelajari untuk memastikan setiap unsur pidana telah terpenuhi sebelum perkara dinaikkan ke tahap gelar perkara.
"Harus dibuat materinya terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan ekspose bersama pimpinan dan baru diputuskan dalam ekspose," ujarnya.
Proyek Rp12,4 Miliar yang Tak Pernah Mengalirkan Air
Kasus ini bermula dari proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Pulau Haruku yang dibiayai melalui dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Proyek dengan nilai Rp12,4 miliar itu dikerjakan pada Tahun Anggaran 2020 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction. Pekerjaan mencakup sejumlah desa di Pulau Haruku, yakni Pelauw, Kailolo, Kabauw, dan Wassu.
Harapannya sederhana: menghadirkan akses air bersih bagi ribuan warga. Namun enam tahun berlalu, harapan itu belum menjadi kenyataan.
Di lapangan, proyek tersebut hanya menyisakan jaringan pipa yang tak berfungsi, bangunan penunjang yang terbengkalai, serta infrastruktur yang tidak pernah mampu mengalirkan air ke rumah-rumah warga.
Penyidik menemukan progres pekerjaan diperkirakan hanya berkisar 20 hingga 30 persen, jauh dari tujuan awal pembangunan.
Akibatnya, masyarakat masih bertahan menggunakan sumur, mata air alami, hingga menampung air hujan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dugaan Penyimpangan Menguat
Mangkraknya proyek bernilai miliaran rupiah itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan.
Temuan BPKP yang mencatat kerugian negara lebih dari Rp3 miliar semakin memperkuat dugaan tersebut.
Meski demikian, Kejati Maluku masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen audit sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Selama proses penyidikan, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Salah satu yang telah beberapa kali dimintai keterangan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ela Sopalatu, yang memiliki peran penting dalam pengendalian kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.
Meski pemeriksaan terus dilakukan, penyidik belum mengungkap siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti kita siapkan materi dulu," kata Azer singkat.
Ujian Akuntabilitas Dana Pinjaman Daerah
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek air bersih Haruku merupakan bagian dari penggunaan dana pinjaman PT SMI yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku dengan nilai sekitar Rp700 miliar untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur.
Karena itu, penyidikan perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kerugian negara, tetapi juga menjadi tolok ukur akuntabilitas penggunaan dana pinjaman daerah yang seharusnya menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Bagi warga Pulau Haruku, persoalan ini jauh melampaui angka kerugian negara. Yang paling dirasakan adalah gagalnya proyek yang seharusnya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih.
Kini, setelah hasil audit resmi berada di tangan penyidik, perhatian publik tertuju pada langkah Kejati Maluku. Gelar perkara tinggal menunggu waktu, sementara penetapan tersangka diperkirakan menjadi babak berikutnya dalam pengungkapan kasus yang telah bertahun-tahun menyisakan proyek mangkrak tanpa setetes air mengalir ke rumah-rumah warga. (ji2)


