Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, Marwan Mardana. (Ist)

Beras SPHP Mulai Langka di Dobo, Pemkab Aru Waspadai Permainan Spekulan

8

Dobo, JejakInfo.id — Kelangkaan beras murah di Kota Dobo mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Di tengah pasokan yang terbatas, Dinas Ketahanan Pangan memperketat pengawasan untuk mencegah beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jatuh ke tangan spekulan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepulauan Aru, Marwan Mardana, menegaskan beras SPHP bukan komoditas untuk dimainkan demi keuntungan pribadi. Beras tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan.

Harga resmi beras SPHP kemasan 5 kilogram ditetapkan sebesar Rp67.500. Sementara batas toleransi harga di tingkat mitra resmi maksimal Rp70.000.

“Kami sudah menegaskan kepada mitra agar tidak menjual beras SPHP kepada pengusaha lain untuk dijual kembali. Jika ada yang menjual di atas harga toleransi tersebut, kami tidak segan mengambil tindakan tegas,” kata Marwan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).

Saat ini, Bulog Cabang Tual telah menunjuk empat mitra resmi di Kota Dobo untuk menyalurkan beras SPHP langsung kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah Kepulauan Aru juga ikut menopang distribusi tersebut dengan mengalokasikan stimulus sebesar Rp20 juta dari APBD untuk membantu operasional penyaluran beras.
Namun, persoalan distribusi tidak sederhana. Keterbatasan pasokan diperparah kendala transportasi feri, sementara Bulog Tual juga harus membagi kuota untuk wilayah Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya.

Situasi inilah yang kemudian membuka celah munculnya dugaan permainan di tingkat pedagang.

Marwan mengungkapkan adanya indikasi pedagang kecil membeli beras SPHP dalam jumlah cukup banyak secara eceran, sekitar 8 hingga 10 karung. Beras tersebut diduga kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pemkab Aru tidak ingin praktik semacam itu berkembang dan membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan beras murah.

Tim pengawas pun langsung diturunkan ke lapangan untuk memeriksa rantai distribusi, mulai dari penyaluran hingga peredaran beras SPHP di pasar.

“Saya sudah perintahkan Kepala Bidang (Kabid) terkait untuk mengecek seluruh lini lapangan. Beras SPHP ini ditujukan untuk konsumsi langsung masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan lagi demi keuntungan pribadi,” tegas Marwan.

Pemkab Kepulauan Aru memastikan pengawasan akan diperketat. Mitra maupun pihak lain yang kedapatan menyalahgunakan distribusi beras SPHP terancam ditindak sesuai ketentuan.

Bagi pemerintah daerah, beras SPHP bukan sekadar komoditas murah. Di tengah keterbatasan pasokan dan mahalnya biaya distribusi ke wilayah kepulauan, keberadaannya menjadi salah satu penyangga daya beli masyarakat Dobo. (ji5)

1 Menyukai postingan ini