Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Kuningan, Jakarta Selatan. (Ist)

Berkas Empat Calon Pengurus Bank MMU di Laci OJK, Gubernur: Kami Terus Memonitor

266

JejakInfo.id – Berkas empat calon pengurus Bank Maluku dan Maluku Utara sudah berada di laci Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.

Terhitung sudah dua minggu berkas empat calon telah diserahkan pihak Bank ke OJK di Jakarta.

OJK sendiri memiliki waktu paling lama 40 hari kerja untuk menyelesaikan proses fit and proper test pengurus bank daerah sejak berkas diterima lengkap dan benar. 

Proses uji kelayakan dan kepatutan yang akan dijalani calon pengurus bank meliputi evaluasi kompetensi, integritas dan independensi serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Berdasarkan ketentuan 40 hari kerja setelah berkas diterima, OJK menggelar fit and proper test, dan menetapkan keputusan," kata sumber JejakInfo.id, Senin (7/7).

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang dikonfirmasi perihal calon pengurus Bank Maluku dan Maluku Utara menjelaskan, berdasarkan hasil RUPS di Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu telah diputuskan dan diangkat calon komisaris dan direksi. Dan prosesnya sementara berjalan.

HL yang adalah Pemegang Saham Pengendali menyebut, Bank merupakan bagian industri jasa keuangan yang sangat diatur oleh Undang-Undang.

"Jadi bersabar saja karena ada mekanisme. Perbankan tidak mudah. Butuh proses dan kehati-hatian," ucap HL, Selasa (8/7).

Sebagai PSP, kata HL, pihaknya terus memonitor proses yang sementara berjalan. 

"Kami tahu ini juga penting, karena itu kami terus memonitor," singkatnya.

Belum lama ini Direktur Utama Bank Maluku dan Maluku Utara, Syahrisal Imbar kepada awak media usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Maluku mengatakan, bahwa berkas calon pengurus yang telah diputuskan dalam RUPS telah dikirim ke OJK. 

"Terakhir itu berkas Bapak Maichel Papilaya, salah satu calon dewan komisaris sudah diserahkan langsung ke OJK," ucapnya.

Sebelumnya, kata dia, pihak bank telah membawa berkas tiga calon direksi dan komisaris, antara lain; Ichwan calon komsaris independen, Ingrid Mauren Sahusilawane calon direktur umum, dan Ferdinand Alexander Hitipeuw calon direktur pemasaran.

Proses selanjutnya, tambah Syahrisal, merupakan kewenangan OJK untuk lakukan fit and proper test. (ji1)