-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



KETIKA publik sibuk memperdebatkan apa yang sudah dilakukan kepala daerah, ada bisnis lain yang bergerak dibalik rimbunnya hutan Maluku: perdagangan karbon.
Hutan tak lagi sekadar hamparan kayu bernilai tebang. Ia kini menjadi “tambang” karbon. Aset tak kasat mata yang diperdagangkan di pasar global.
Sejak September 2023, Indonesia mengoperasikan bursa karbon melalui IDXCarbon, sebagai bagian dari komitmen pengurangan emisi nasional. Skemanya rapi, istilahnya modern, dan nilainya tak kecil.
Namun di Pulau Seram, isu ini berubah menjadi bara. Sorotan mengarah pada kehadiran PT Berlian Berdikari Mandiri (BBM), yang disebut-sebut mengelola potensi karbon hutan tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan bagi masyarakat adat pemilik petuanan.
Tak ada cerita tentang dana bagi hasil. Tak terdengar kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang terdengar justru desas-desus: hutan menghasilkan uang, tetapi warga hanya kebagian kabar.
Suara keras pertama datang dari tokoh muda Seram, Gerard Wakanno. Ia menuding praktik bisnis karbon di wilayahnya berjalan tanpa transparansi. Sejak itu, publik mulai bertanya: siapa sesungguhnya yang diuntungkan?
Kepala Bidang Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Albert Limahelu, merespons dengan nada datar. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada izin definitif yang dikeluarkan pemerintah pusat kepada perusahaan tersebut. Yang ada, katanya, baru persetujuan komitmen bersyarat sejak 2022.
Pernyataan itu bukannya meredam gejolak, justru memantik pertanyaan lanjutan. Jika belum ada izin tetap, lalu aktivitas apa yang telah berjalan? Jika baru sebatas komitmen, bagaimana mekanisme pengawasannya? Dan jika ada potensi nilai ekonomi yang bergerak, ke mana alirannya?
Di Maluku, hutan bukan sekadar bentang alam. Ia adalah ruang hidup, warisan leluhur, dan hak ulayat yang dijaga turun-temurun. Dari kebun pala hingga dusun sagu, dari kisah para datuk hingga anak cucu hari ini, tanah dan hutan adalah identitas.
Kini, ketika karbon menjadi komoditas global, masyarakat adat di Seram justru merasa terpinggirkan di tanah sendiri.
Isu ini tak bisa berhenti pada saling bantah administrasi. Dugaan adanya jaringan kepentingan yang melindungi bisnis karbon ilegal harus diuji secara terang. Aparat Penegak Hukum ditantang membuktikan keberanian mereka: adakah mafia karbon di Pulau Seram? Jika ada, siapa aktor di belakang layar?
Publik menunggu jawaban, bukan penjelasan normatif. Sebab bila hutan hanya menjadi angka dalam sertifikat dan masyarakat adat tinggal penonton, maka seperti bait lagu yang pernah dipopulerkan Mainoro Group bentukan almarhum Robby Lailossa: “Nusa Ina Dudu Manangis, Lia Anak Cucu, Pung Perbuatan.”
Jangan sampai Pulau Seram benar-benar menangis, karena ulah mereka yang menggadaikan lahan dan menjual masa depan tanpa suara rakyat. (*)





