Advokat Irmawaty Bella, SH.,MH dari kantor Law Firm Nirahua and Partners menyampaikan keterangan pers setelah melayangkan Somasi kepada Direktur Utama PT Nusaina Group, Sihar Sitorus, Selasa (25/10). (Ist)

Bos PT Nusaina Group Disomasi, Warga Klaim Lahan Sawit Dipakai Tanpa Hak

445

Ambon, JejakInfo.id — Hubungan antara PT Nusaina Group dan para pemilik lahan di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah kembali memanas. Lima warga melalui kuasa hukum Irmawaty Bella, SH.,MH., resmi melayangkan somasi kepada bos Nusaina Group, Sihar Sitorus, pada Jumat (21/11), atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin serta mangkir dari kewajiban bagi hasil.

Irmawaty menyampaikan somasi itu langsung di hadapan wartawan, Selasa (25/11), di kantor Law Firm Nirahua & Partners, Halong Atas, Baguala, Kota Ambon. 

Ia menyebut, kliennya yang adalah pemilik ratusan hektare lahan bersertifikat selama bertahun-tahun merasa dirugikan oleh perusahaan kelapa sawit tersebut.

Lima pemilik lahan itu masing-masing adalah I Nengah Tana, ahli waris Ibrahim Ailatat (Ci Tan dkk), Darmawati, Halimudin, dan Victor Latumahina. Mereka memegang bukti kepemilikan yang kuat, dari Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga surat-surat penguasaan tanah lain. Totalnya mencapai lebih dari 300 hektare, tersebar di Desa Aketernate, Kobi, Samal, dan Maneo.

Namun menurut Irmawaty, sebagian besar lahan tersebut justru telah digunakan PT Nusaina Group selama bertahun-tahun tanpa pembayaran bagi hasil, bahkan ada yang diambil tanpa izin pemiliknya.

“Sejak 2012, klien kami tidak menerima sepeser pun. Padahal perjanjian bagi hasil sudah dibuat sejak 2012 dan 2013,” tegasnya.

Detail Dugaan Pelanggaran dan Perjanjian 30 Tahun yang Diabaikan

I Nengah Tana: Memiliki 113 SHM. Dari 230 hektare tanahnya, sekitar 145 hektare dipakai perusahaan. Ia tidak pernah menerima bagi hasil sejak 2012, meski perjanjian telah ditandatangani.
Ahli Waris Ci Tan: Memiliki 22 hektare. Pembayaran hanya terjadi empat kali, terakhir pada Maret 2024.
Darmawati: Memiliki 3 hektare dan memiliki lima perjanjian bagi hasil sejak 2014. Namun tidak pernah menerima pembayaran.
Halimudin: Menguasai 173 hektare berdasarkan berbagai bukti kepemilikan. Hanya menerima tiga kali pembayaran hingga 2013.
Victor Latumahina: Memiliki 126 hektare. Terakhir menerima pembayaran tahun 2009, lalu tak pernah lagi hingga 2025.

Menurut Irmawaty, somasi diajukan setelah warga menilai perusahaan sawit tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terkait penggunaan lahan bersertifikat tanpa izin, serta penghentian pembayaran bagi hasil secara sepihak.

“Kami mewakili lima klien telah mengajukan somasi kepada PT Nusaina Group yang dipimpin oleh Direktur Utama Sihar Sitorus. Somasi dengan Nomor Nomor: 79/TA-LFN/XI/2025 kantor Advokat Law Firm Nirahua and Partners Intinya, ada dua persoalan besar: penguasaan lahan tanpa hak dan penghentian pembayaran bagi hasil tanpa dasar yang sah,” paparnya.

Ia mengaku, dari bukti-bukti yang dimiliki warga, sebagian besar lahan telah ditanami kelapa sawit meski pemiliknya memegang Sertifikat Hak Milik dan alas hak yang sah.

“Ini bukan dugaan lagi, ada ratusan sertifikat. Sebagian ditanami tanpa sepengetahuan pemilik, sebagian lewat perjanjian bagi hasil, tapi perjanjiannya yang kemudian dilanggar,” tegas Irmawaty.

Irmawaty merinci, dalam perjanjian, warga dan perusahaan menyepakati pola bagi hasil 30 persen untuk pemilik tanah dan 70 persen untuk perusahaan. Namun, lanjut dia, PT Nusaina Group kemudian menghentikan pembayaran secara sepihak meski panen sawit terus berjalan.

“Ada yang sempat menerima pembayaran di awal, lalu tiba-tiba dihentikan tanpa penjelasan. Aktivitas panen tetap jalan, perusahaan menikmati hasilnya, tapi hak warga justru diabaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nilai pembayaran yang pernah diterima warga tidak masuk akal dan jauh dari standar yang berlaku dalam industri kelapa sawit.

“Ada yang dibayar Rp 70 ribu, naik jadi Rp 120 ribu, lalu Rp 170 ribu. Sementara satu rambu pisang besar saja bisa hampir Rp 200 ribu. Masa satu hektar sawit kalah nilainya dari satu tandan pisang? Itu tidak logis,” ungkap Irmawaty.

Ia kemudian membandingkan dengan hitungan standar hasil sawit nasional. “Rata-rata satu hektar sawit menghasilkan sekitar Rp36 juta per tahun. Dengan pembagian 30 persen, pemilik harusnya menerima sekitar Rp10 juta per hektar. Jelas jauh dari angka yang diberikan Nusaina,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, total potensi kerugian lima klien sejak 2010 mencapai lebih dari Rp65 miliar lebih.

“Itu hasil akumulasi kerugian dari lahan yang ditanami tanpa izin serta bagi hasil yang tidak pernah dibayarkan. Semua ada datanya,” ujar Irmawaty.

Irmawaty menegaskan, selama ini perusahaan sama sekali tidak transparan mengenai produksi maupun pendapatan yang menjadi dasar pembagian hasil.

“Perjanjian mengatur bahwa laba dihitung berdasarkan biaya operasional riil dan pendapatan bersih. Harusnya melibatkan akuntan publik independen. Tapi sejak awal, warga tidak pernah diajak menghitung,” tambahnya.

Irmawaty juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap tanah warga yang telah ditanami kelapa sawit.

“Tanah-tanah itu setelah ditanami sawit, butuh puluhan tahun untuk kembali subur. Jadi kerugian masyarakat bukan hanya hari ini, tetapi sampai ke masa depan,” ujarnya.

Dirinya berharap pemerintah daerah dan DPRD Maluku ikut turun tangan karena persoalan ini bukan hanya sengketa perdata, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Ini harus jadi perhatian pemerintah dan DPRD. Jangan biarkan masyarakat jalan sendiri menghadapi perusahaan besar. Negara harus hadir,” tegasnya.

Tenggat 14 Hari: Somasi Bisa Berujung ke Presiden Hingga KPK

Irmawaty kembali menegaskan, kerugian kliennya mencapai Rp65 miliar lebih, dan ia merinci hak masing-masing pemilik lahan dalam dokumen somasi.

Dalam perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris Risanurliawati Soulisa, SH., pemilik lahan dan PT Nusaina Group sepakat bekerja sama selama 30 tahun. Perusahaan berkewajiban menanggung 70 persen biaya investasi, mengelola kebun, serta membayar bagi hasil secara rutin.

Namun Irmawaty menilai perjanjian itu dilanggar secara terang-terangan. “Pemutusan perjanjian secara sepihak dan penghentian pembayaran adalah bentuk perbuatan melawan hukum. Itu sudah ditegaskan Mahkamah Agung dalam banyak putusan,” ujarnya.

Dalam somasinya, Irmawaty meminta PT Nusaina Group: tunduk pada perjanjian awal, membayar seluruh bagi hasil yang tertunggak, melakukan verifikasi terbuka terkait penggunaan lahan, serta membuka data keuntungan perusahaan sejak 2010 dengan audit akuntan publik.

Melalui somasi tersebut, PT Nusaina Group diberi waktu 14 hari untuk merespons dan menyelesaikan kewajibannya. Jika somasi ini tidak dijalankan, pihaknya akan menempuh langkah pidana maupun perdata. Termasuk melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa hak dan penggelapan hak ekonomi warga.

"Perusahaan diberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada respons, kuasa hukum akan menempuh langkah tegas, mulai dari melapor ke Presiden RI, KPK, Komisi IV dan VI DPR RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Keuangan, hingga menggugat PT Nusaina Group ke Pengadilan Negeri Masohi. Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal hak warga, soal tanah, dan soal keadilan," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Nusaina Group belum memberikan keterangan resmi. (ji1)