Eks Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (Bung Pice) ditahan alias menginap di hotel prodeo usai menjalani pemeriksaan, Kamis (20/11) sekira pukul 21.00 WIT, terkait kasus dugaan Tipikor dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi. (Ist)

Diperiksa 7 Jam, Eks Bupati KKT Dibui: "Dari Saksi Jadi Tersangka"

322

Ambon, JejakInfo.id — Malam di Jalan Sultan Hairun, pusat kesibukan Kota Ambon, mendadak berubah hening ketika seorang mantan bupati digiring menuju mobil tahanan. 

Kamis (20/11), tepat pukul 21.00 WIT, Petrus Fatlolon yang selama ini dikenal publik sebagai "Bung Pice" mengakhiri langkahnya sebagai orang bebas.

Rompi oranye telah melekat di tubuhnya, tanda bahwa statusnya berubah: dari saksi menjadi tersangka.

Sebelumnya, sejak siang hari, eks Bupati Kepulauan Tanimbar itu menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal di PT Tanimbar Energi, perusahaan daerah yang mengelola investasi miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020–2022. 

Usai memberikan keterangan, penyidik justru menemukan cukup alasan untuk menaikkan statusnya. Pemeriksaan pun berlanjut hingga petang, namun kini dengan satu perubahan besar: Fatlolon diperiksa sebagai tersangka.

Selesai menjalani pemeriksaan kesehatan, pintu kebebasan resmi tertutup. Ia digiring masuk ke mobil tahanan bernomor polisi DE 8478 AM, lalu dibawa menuju Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama, menjelaskan bahwa langkah penahanan ini dilakukan demi memperlancar penyidikan kasus yang menjerat mantan bupati sekaligus pemegang saham BUMD tersebut.

Menurut Garuda, Fatlolon bukan satu-satunya pihak yang berurusan dengan hukum dalam perkara ini. Dua pejabat PT Tanimbar Energi, yakni Direktur Utama berinisial JL dan Direktur Keuangan berinisial KL, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Klas IIIA Saumlaki.

“Selanjutnya berkas para tersangka akan kami proses untuk diserahkan ke jaksa peneliti,” ujar Garuda.

Nama Petrus Fatlolon sendiri bukan baru sekali disebut dalam kasus korupsi. Ia sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara SPPD fiktif yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Persidangan perkara itu mengungkap adanya aliran dana Rp314 juta lebih yang diterimanya, serta instruksinya untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas yang tak pernah dilaksanakan.

Meski begitu, Kejari belum ingin berkomentar banyak soal perkembangan kasus SPPD tersebut. Saat ini fokus mereka tertuju pada penyidikan dugaan korupsi di PT Tanimbar Energi, kasus yang, pada Kamis malam itu, menempatkan Bung Pice di balik jeruji.

Dan di Ambon, malam pun kembali sibuk seperti biasa. Hanya saja, bagi seorang mantan bupati, perjalanan pulang telah berubah menjadi perjalanan menuju tahanan. (ji1)