-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Dobo, JejakInfo.id — Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum berbeda bagi 52 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Di tengah perayaan kemerdekaan, mereka menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap, kedisiplinan, serta kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Penyerahan diberikan kepada dua perwakilan warga binaan di podium utama depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin (17/8/2026), setelah upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Bagi warga binaan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Di balik keputusan tersebut terdapat pesan tentang kesempatan kedua bahwa proses pembinaan di balik tembok pemasyarakatan harus mampu membuka jalan bagi seseorang untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Sementara bagi anak binaan diberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat keputusan pemberian remisi dibacakan oleh pihak Lapas Kelas III Dobo dalam rangkaian kegiatan tersebut. Penyerahan ini sekaligus menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berbicara tentang menjalani hukuman, tetapi juga tentang membangun kembali kesadaran, tanggung jawab dan kesiapan untuk hidup sebagai bagian dari masyarakat.
Bupati Timotius Kaidel dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas III Dobo yang terus menjalankan pembinaan terhadap warga binaan.
Menurutnya, remisi harus dimaknai sebagai dorongan agar warga binaan semakin sungguh-sungguh menjalani proses perubahan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan kesempatan untuk berubah, berbenah, dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Kaidel.
Pesan tersebut menjadi penting karena kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai kesempatan setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupan dan mengambil kembali peran positif di tengah masyarakat.
Karena itu, pemberian remisi diharapkan tidak berhenti pada berkurangnya masa pidana. Lebih jauh, remisi menjadi pemantik semangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas.
Proses pemberian remisi sendiri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi lain yang mengatur hak narapidana dan anak binaan.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat dan sederhana. Jajaran pimpinan daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta petugas Lapas Kelas III Dobo turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Bagi 52 warga binaan penerima remisi, peringatan HUT ke-81 RI tahun ini menjadi catatan tersendiri. Di balik hukuman yang sedang dijalani, terdapat ruang untuk berubah dan memperbaiki masa depan.
Kemerdekaan, dalam konteks pemasyarakatan, akhirnya bukan hanya tentang kebebasan secara fisik. Ia juga tentang membebaskan diri dari perilaku yang membawa seseorang pada pelanggaran hukum dan membangun kembali kepercayaan keluarga serta masyarakat.
Pemerintah dan jajaran pemasyarakatan berharap kesempatan tersebut benar-benar dimanfaatkan. Warga binaan didorong untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga kedisiplinan dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat tidak lagi menjadi beban, tetapi mampu menjadi pribadi yang produktif dan berguna.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Bagi 52 warga binaan Lapas Kelas III Dobo, remisi tahun ini bukan sekadar angka pengurangan masa pidana. Ia adalah pesan bahwa pintu perubahan tetap terbuka dan kesempatan untuk kembali ke tengah keluarga serta masyarakat harus dijawab dengan perilaku yang lebih baik. (ji3)





