-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Dobo, JejakInfo.id — Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menyoroti perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang diduga datang ke kantor hanya untuk melakukan absensi, kemudian meninggalkan tempat tugas tanpa menjalankan tanggung jawabnya.
Kebiasaan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena kedisiplinan pegawai merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat.
Kaidel menyampaikan penegasan itu saat memimpin apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin (26/10/2026).
Ia mengaku telah menerima laporan mengenai adanya oknum ASN yang diduga hanya memenuhi kewajiban absensi tanpa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Bagi Bupati, kehadiran pegawai di kantor seharusnya tidak sebatas tercatat dalam daftar absensi. Setiap ASN dituntut menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
Sorotan tersebut juga menyentuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kaidel mengingatkan agar perubahan dalam pengelolaan gaji pegawai tidak menjadi alasan menurunnya kedisiplinan dan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
“Untuk PPPK, Pempus sudah mengambil alih gajinya. Akan tetapi hingga sekarang belum ada progres nyata di lapangan. Kita hanya berharap kondisi ini tidak mengakibatkan kedisiplinan pegawai PPPK menurun,” ungkapnya.
Pernyataan itu memperlihatkan kekhawatiran pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas pegawai, terutama apabila perubahan kebijakan penganggaran tidak diikuti dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab.
Kedisiplinan ASN dan PPPK menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Pegawai yang hanya hadir untuk melakukan absensi, tetapi tidak berada di tempat tugas, berpotensi menghambat pekerjaan dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap kehadiran dan pelaksanaan tugas perlu dilakukan secara konsisten. Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan catatan absensi, tetapi juga perlu melihat apakah pegawai benar-benar menjalankan pekerjaan sesuai tanggung jawabnya.
Aturan disiplin ASN mengharuskan pegawai menaati kewajiban kedinasan dan ketentuan jam kerja. Pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, serta prosedur yang berlaku.
Bagi PPPK, evaluasi kinerja juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian kerja dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Peringatan Bupati Timotius Kaidel menjadi pengingat bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Kepulauan Aru agar tidak menjadikan absensi sebagai formalitas belaka.
Disiplin bukan hanya soal datang dan pulang tepat waktu, melainkan juga tentang kesediaan menyelesaikan pekerjaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan menindaklanjuti laporan mengenai pegawai yang meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang jelas melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penegakan disiplin tidak berhenti pada imbauan saat apel pagi, tetapi diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten dan penerapan aturan secara adil.
Masyarakat pada akhirnya membutuhkan aparatur yang benar-benar bekerja, bukan sekadar nama yang tercatat hadir dalam daftar absensi. (ji5)
