-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Dobo, JejakInfo.id — Penataan lingkungan, ketertiban administrasi kependudukan, hingga pemerataan pembangunan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Bupati Timotius Kaidel menegaskan, seluruh persoalan tersebut harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni Rukun Tetangga (RT).
Penegasan itu disampaikan Kaidel saat menghadiri dan memberikan hak suaranya dalam pemilihan Ketua RT 004/RW 005 di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kasat Pol PP, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, panitia pemilihan, serta masyarakat setempat.
Bupati menilai, keberadaan RT tidak boleh dipandang sekadar sebagai struktur pemerintahan paling bawah. RT memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan setiap warga terdata, lingkungan tertata, dan kebutuhan pembangunan masyarakat tersampaikan kepada pemerintah.
Salah satu persoalan yang disorot Kaidel adalah lemahnya pelaporan penduduk baru yang masuk ke suatu lingkungan. Menurutnya, masih banyak warga yang datang dan menetap tanpa melapor kepada ketua RT setempat.
Kondisi tersebut bukan hanya menyulitkan pendataan administrasi kependudukan, tetapi juga dapat menjadi kendala bagi aparat keamanan ketika membutuhkan informasi mengenai identitas dan alamat seseorang dalam penanganan persoalan hukum maupun tindak kriminal.
"Setiap warga yang datang ke lingkungan kita harus melapor kepada RT dalam 1×24 jam," tegas Kaidel.
Ia meminta ketua RT yang terpilih nantinya benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan pendataan penduduk. Dengan administrasi yang tertib, pemerintah maupun aparat keamanan akan lebih mudah mengetahui perkembangan dan kondisi masyarakat di setiap lingkungan.
Selain persoalan kependudukan, Kaidel juga menyoroti penataan pembangunan dan tata ruang di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru yang dinilainya masih membutuhkan pembenahan serius.
Ia meminta masyarakat tidak perlu takut mengurus izin pembangunan rumah. Pemerintah, kata dia, memberikan kemudahan berupa layanan perizinan rumah tinggal secara gratis tanpa pungutan, sekaligus edukasi mengenai cara membangun rumah yang baik, murah, cepat, dan kuat.
Sementara itu, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dikenakan untuk bangunan tempat usaha.
Bupati juga meminta setiap rencana pembangunan dilaporkan melalui RT agar dapat diteruskan kepada dinas teknis terkait. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan pengawasan langsung dan memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Kaidel mengakui, perkembangan kawasan perkotaan di Kepulauan Aru berlangsung cukup cepat, sementara penataan ruang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk itu, ia mengaku telah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja guna mempercepat penanganan persoalan tersebut.
Ia juga menyinggung keluhan masyarakat terkait pembatasan penggunaan material lokal untuk pembangunan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya membuat larangan tanpa memikirkan jalan keluar bagi warga.
Pemerintah, lanjutnya, harus mencari alternatif material yang dapat digunakan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman agar kebutuhan pembangunan rumah tetap terpenuhi.
RT Jangan Hanya Dipilih, tetapi Harus Dihargai dan Diberi Kepercayaan
Dalam kesempatan itu, Kaidel mengingatkan bahwa tugas ketua RT bukan pekerjaan ringan. Bahkan, ia mengibaratkan tanggung jawab RT di daerah seperti Kepulauan Aru hampir setara dengan peran seorang camat di kota-kota besar.
Ironisnya, besarnya tanggung jawab tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan penghargaan dan dukungan masyarakat terhadap para ketua RT.
Karena itu, ia berharap proses pemilihan tidak sekadar menghasilkan seorang ketua RT, tetapi juga melahirkan pemimpin lingkungan yang memiliki legitimasi, kepercayaan, dan dukungan penuh dari warga.
Sebelumnya, Lurah Siwalima, Messak Lasarus, SH, dalam laporannya menjelaskan bahwa pemilihan ketua RT merupakan bagian penting dari penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Ia menegaskan, proses pemilihan harus berlandaskan prinsip demokratis, transparan, dan partisipatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemimpin di tingkat RT harus mendapat dukungan dari masyarakat," ujarnya.
Lasarus mengungkapkan, Kelurahan Siwalima saat ini memiliki 34.290 jiwa penduduk dan menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Luas wilayah serta pertumbuhan penduduk membuat kebutuhan penataan lingkungan semakin mendesak.
Jumlah RT yang sebelumnya 36 kini bertambah menjadi 44 setelah pemekaran. Penambahan delapan RT tersebut telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri sekitar tiga minggu lalu. Dinas Dukcapil pun telah melakukan pendataan warga untuk proses pemindahan dari RT induk ke RT baru.
Dalam pemilihan kali ini, tercatat 97 bakal calon ketua RT mengikuti proses pemilihan di Kelurahan Siwalima. Namun, satu RT, yakni RT 52, belum memiliki bakal calon sehingga untuk sementara belum dapat melaksanakan pemilihan. Pemerintah kelurahan berencana menggelar pemilihan ulang untuk mengisi posisi tersebut.
Lasarus juga menjelaskan sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah kelurahan, terutama keterbatasan sumber daya manusia. Dengan wilayah pelayanan yang luas, Kelurahan Siwalima hanya didukung 24 pegawai.
Keterbatasan regulasi juga menjadi persoalan yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan pemilihan RT ke depan.
Pemilihan Ketua RT 004/RW 005 sendiri berlangsung dengan baik. Pemerintah berharap kepemimpinan RT yang terbentuk dapat menjadi ujung tombak penataan administrasi kependudukan, ketertiban lingkungan, serta pemerataan pembangunan di Kelurahan Siwalima.
Bagi Bupati Kaidel, pembangunan daerah tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan dari tingkat kabupaten. Semuanya harus dimulai dari lingkungan masyarakat yang tertib, terdata, dan memiliki pemimpin yang benar-benar bekerja untuk warganya. (ji5)

