Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Aris F. Gainau melakukan penandatanganan kerjasama pengawasan paket proyek dengan Kejari setempat, Jumat (14/8). (Ist)

Cegah Risiko Korupsi, Dikbud Aru Gandeng Kejaksaan Dampingi 39 Paket Belanja Fisik Pendidikan

7

Dobo, JejakInfo.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mulai memperketat pengawalan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepulauan Aru menggandeng Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pendampingan hukum atau legal assistance untuk kegiatan belanja fisik Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan berlangsung di Aula Cafe Gospel, Jumat (14/8/2026), dan menjadi langkah penting di tengah tantangan pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah kepulauan.

Kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi agenda administratif. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pekerjaan selesai, berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Aris F. Gainau, mengatakan pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, akuntabilitas anggaran, sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

“Ini bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen kerja sama. Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum dan akuntabilitas anggaran,” ujar Gainau.

Pada Tahun Anggaran 2026, Dikbud Kepulauan Aru memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan 39 paket kegiatan fisik dan pengadaan. Nilai tanggung jawab tersebut menjadi semakin besar karena seluruh anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara yang pada hakikatnya merupakan uang rakyat.

Gainau menegaskan, pengelolaan anggaran tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap tahapan harus memiliki dasar yang jelas, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, administrasi kontrak, pembayaran hingga serah terima dan pemeliharaan hasil pekerjaan.

Tantangan itu semakin kompleks karena Kepulauan Aru merupakan daerah kepulauan dengan kondisi geografis yang tidak mudah.

Jarak antarpulau, keterbatasan akses transportasi, distribusi material, kondisi cuaca serta keterbatasan sumber daya dan penyedia jasa di sejumlah wilayah menjadi persoalan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan.

Karena itu, menurut Gainau, setiap pekerjaan membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang lebih cermat agar persoalan teknis di lapangan tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

Di sinilah pendampingan Kejaksaan dinilai memiliki peran penting. Pendampingan tersebut diarahkan untuk mencegah dan memitigasi potensi risiko hukum, bukan menjadi alasan bagi pelaksana kegiatan untuk mengabaikan aturan. Setiap pejabat dan pihak yang terlibat tetap harus bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dokumen pengadaan, kontrak serta standar teknis yang berlaku.

Gainau meminta seluruh pejabat, PPTK/PPK, pihak pengadaan, pengawas pekerjaan, konsultan, kepala sekolah dan pihak terkait lainnya tidak menjalankan pekerjaan hanya berdasarkan kebiasaan.

“Jangan bekerja berdasarkan kebiasaan semata, tetapi bekerja berdasarkan aturan, dokumen, kontrak dan standar teknis yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan PKS. Pendampingan hukum diharapkan benar-benar berjalan aktif, terukur dan profesional sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan pendidikan di Kepulauan Aru.

Dikbud juga berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru dan perangkat daerah terkait. Dengan demikian, pendampingan hukum dari Kejaksaan dapat berjalan beriringan dengan sistem pengawasan internal pemerintah.

Kejari: Jangan Langgar Perjanjian

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH., MH., memberikan penekanan berbeda namun sejalan. Ia mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi isi perjanjian kerja sama dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Menurut Amanda, setiap pelanggaran terhadap kesepakatan maupun aturan yang berlaku memiliki konsekuensi hukum.

“Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Amanda.

Amanda juga meminta proses pekerjaan segera dilaksanakan dan tidak ditunda-tunda. Waktu pelaksanaan yang hanya sekitar 90 hari harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak.

Persoalan waktu menjadi semakin penting mengingat kondisi geografis Aru yang dapat memengaruhi kelancaran pekerjaan. Pengadaan material seperti pasir dan baja juga menghadapi tantangan karena sebagian harus didatangkan dari Pulau Jawa.

Keterlambatan distribusi material, menurutnya, jangan sampai menjadi alasan yang kemudian menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan kontrak. Kontraktor maupun pihak pelaksana harus memperhitungkan seluruh risiko sejak awal dan bekerja sesuai ketentuan yang telah disepakati.

“Jangan sampai pekerjaan terlambat dan kemudian menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kontrak,” pesan Amanda.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Dr. Amanda, SH., MH., bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Aris F. Gainau.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, di antaranya Kasi Datun Meggy Salay, SH., MH., Plh. Kasi Intel Raymond Hendriksz, SH., MH., serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Kepala Pembinaan SMP Laban Kailey, Kepala Pembinaan SD Thimotius Jamco, PPK Cristian Kortelu, staf dinas dan para jaksa pengacara negara.

Kerja sama ini diharapkan menjadi pagar hukum sekaligus pengingat bahwa pembangunan pendidikan di Kepulauan Aru bukan hanya soal menyelesaikan proyek, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara benar, setiap pekerjaan memenuhi standar, dan setiap pihak yang terlibat menjalankan tanggung jawabnya secara profesional.

Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas dan tantangan geografis yang tidak ringan, pekerjaan 39 paket fisik dan pengadaan pendidikan tersebut kini berada dalam sorotan. Keberhasilan pembangunan bukan hanya akan diukur dari berdirinya bangunan, tetapi juga dari sejauh mana prosesnya bersih, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (ji3)

1 Menyukai postingan ini