-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id – Keputusan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melantik Nur Mardas dalam jabatan baru kembali memantik sorotan tajam di lingkaran birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku.
Pada Rabu (17/6), Nur Mardas resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku. Meski bergeser dari posisi sebelumnya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang, pelantikan ini dinilai belum menjawab persoalan utama: status Nur Mardas yang sejak lama tersandung catatan serius dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Alih-alih menuntaskan polemik lama, mutasi jabatan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, “black line” dari BKN terhadap Nur Mardas disebut belum sepenuhnya tuntas.
Di saat yang sama, pergeseran pejabat juga terjadi di sektor strategis lainnya. Kepala Inspektorat, Jasmono, kini dipercaya mengelola jantung keuangan daerah setelah ditugaskan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggantikan Rudi Waras Ardianto. Penempatan Jasmono di kursi BPKAD membuatnya kini memegang peran sentral sebagai “bankir” Pemerintah Provinsi Maluku.
Sementara itu, nama Nur Mardas bukan sosok baru dalam pusaran kontroversi birokrasi Pemprov Maluku.
Sepanjang perjalanan kariernya sebagai ASN, Nur Mardas tercatat pernah terseret dalam dua kasus proyek air bersih bermasalah yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Kasus pertama adalah proyek pembangunan sarana air bersih di Pulau Haruku senilai Rp12,4 miliar. Proyek yang dibiayai melalui dana SMI itu kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam proyek tersebut, Nur Mardas diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Proyek itu diduga bermasalah dan sampai sekarang masih berada dalam tahap penyidikan.
Kasus kedua adalah proyek air bersih di Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Penanganannya berada di tangan Ditreskrimsus Polda Maluku. Dalam proyek ini, Nur Mardas diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek penyediaan air bersih itu disebut gagal total.
Tak hanya dibayangi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam dua proyek besar tersebut, Nur Mardas juga sempat menjadi sorotan akibat persoalan administrasi kepegawaian.
Badan Kepegawaian Negara sebelumnya secara tegas memerintahkan agar Nur Mardas dicopot dari jabatannya sebagai kepala bidang karena dinilai tidak memenuhi syarat kepangkatan. Ia diperintahkan untuk dikembalikan ke jabatan semula sebagai analis.
Hal ini pernah ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae, pada 27 Oktober 2025.
“Pertek BKN sudah kami terima dan ibu Nur Mardas harus dikembalikan ke jabatan semula sebagai analis. Perintah itu tegas dan harus kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Menurut Huwae, setelah menerima pertimbangan teknis dari BKN, BKD telah meminta Dinas PUPR mengusulkan penetapan jabatan fungsional Nur Mardas ke Kementerian PU di Jakarta. Langkah itu diperlukan karena jabatan fungsional yang sebelumnya diemban Nur Mardas otomatis hilang saat ia dilantik sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada 2023.
Artinya, secara administratif, pengembalian Nur Mardas ke jabatan sebelumnya tidak sesederhana mencopot dari kursi kepala bidang. Ada proses penyesuaian status jabatan yang harus lebih dulu diselesaikan.
Namun pertanyaan mendasar tetap belum terjawab: bagaimana mungkin seseorang yang disebut tidak memenuhi syarat kepangkatan bisa menduduki jabatan strategis selama hampir dua tahun?
Sumber internal di lingkaran birokrasi Pemprov Maluku mengungkap, Nur Mardas diduga bisa menduduki posisi tersebut tanpa melalui prosedur yang semestinya karena mendapat dukungan dari Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, yang disebut memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.
Jika informasi ini benar, maka persoalan Nur Mardas bukan lagi sekadar soal administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, kasus ini membuka dugaan adanya praktik kekuasaan yang bermain di balik penempatan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Proses Pelantikan
Momen pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Gubernur Abdullah Vanath, Sekda Maluku, Sadali Ie dan sejumlah pimpinan OPD.
Jasmono resmi dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala BPKAD Provinsi Maluku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 687 Tahun 2026 tertanggal 3 Juni 2026. Jabatan ini menempatkan Jasmono pada posisi strategis sebagai pengelola utama arus keuangan daerah.
Sementara itu, Nur Mardas dilantik sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 766 Tahun 2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam arahannya, Gubernur Maluku menegaskan bahwa pelantikan pejabat bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari langkah serius pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen tinggi terhadap kepentingan masyarakat.
Ia berharap kedua pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, membangun koordinasi yang solid lintas sektor, serta menghadirkan kinerja yang nyata dan terukur.
“Kepercayaan yang diberikan hendaknya dijawab dengan prestasi, pengabdian, dan kerja nyata demi kemajuan daerah serta kesejahteraan rakyat Maluku,” tegas Gubernur.
Pelantikan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan responsif.
Dengan penguatan di sektor keuangan dan infrastruktur, pemerintah berharap percepatan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku. (ji2/ji6)


