-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


By:
Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si
(Akademisi dan Pengamat Politik)
Di peta Indonesia, Maluku sering tampak seperti gugusan titik kecil di timur, jauh dari hiruk-pikuk pusat kekuasaan dan ekonomi. Namun jika dilihat dari laut, posisi ini justru strategis: Maluku berada di jantung jalur pelayaran rempah yang menghubungkan Asia, Eropa, dan dunia Islam sejak berabad-abad lalu. Laut di sini bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang peradaban. Kontradiksinya, dalam praktik pembangunan nasional, Maluku masih lebih sering diperlakukan sebagai “pinggiran” ketimbang sebagai simpul penting poros maritim dunia.
Secara objektif, Maluku adalah prototipe daerah kepulauan. Laut jauh lebih luas daripada daratan, pulau-pulau kecil tersebar, dan mobilitas warga bergantung pada perahu rakyat, kapal antarpulau, dan pelabuhan-pelabuhan kecil. Bagi orang Maluku, laut adalah “jalan raya utama” yang menghubungkan desa dengan kota, pasar dengan pusat layanan, dan pulau-pulau kecil dengan dunia yang lebih luas. Namun logika kebijakan kita masih sangat darat-sentris: keberhasilan pembangunan sering diukur dari panjang jalan aspal, bukan dari kepastian jadwal kapal; dari kemegahan bandara, bukan dari keselamatan penyeberangan antarpulau.
Padahal, sejarah telah mencatat peran Maluku sebagai pusat peradaban bahari. Banda, Seram, Ambon, dan gugus kepulauan lain pernah menjadi simpul vital jaringan perdagangan global. Dari pelabuhan-pelabuhan kecil di teluk dan teluk-teluk sempit itu, rempah bergerak, pengetahuan menyebar, dan kekuatan politik saling berjumpa. Narasi ini kerap kita rayakan dalam slogan “Spice Islands”, tetapi jarang diterjemahkan menjadi fondasi kebijakan maritim yang memihak kepulauan. Di ruang kelas, di kantor pemerintahan, bahkan di ruang rapat korporasi, laut masih lebih sering dipandang sebagai batas administrasi, bukan penghubung kebudayaan dan ekonomi.
Wacana Indonesia sebagai poros maritim dunia semestinya menjadi momentum korektif. Jika konsep poros hanya dimaknai sebagai penegakan kedaulatan dan pembangunan pelabuhan besar, maka Maluku akan kembali hanya menjadi “lokasi proyek”, bukan aktor utama. Maluku perlu diposisikan sebagai simpul strategis: pusat logistik dan industri perikanan, hub riset dan pendidikan kelautan, sekaligus etalase peradaban bahari Indonesia di kawasan timur.
Untuk itu, ada setidaknya tiga agenda penting. Pertama, negara harus mengakui secara serius karakter kepulauan dalam desain kebijakan. Itu berarti afirmasi fiskal bagi layanan dasar di pulau kecil, subsidi transportasi laut yang memadai, serta tata ruang laut–pesisir–daratan yang melindungi komunitas nelayan dan ekosistem bahari. Regulasi tentang daerah kepulauan tidak boleh berhenti sebagai simbol politik, tetapi wajib diturunkan dalam mekanisme anggaran dan kewenangan yang nyata.
Kedua, dunia usaha baik BUMN maupun perusahaan swasta perlu menggeser cara pandang terhadap Maluku: dari “lumbung bahan mentah” menjadi “ruang membangun rantai nilai maritim”. Industri pengolahan ikan, logistik dingin, galangan kapal, jasa maritim, hingga pariwisata bahari berbasis komunitas adalah sejumlah sektor yang bisa dikembangkan tanpa mengulang pola ekstraktif yang mengabaikan keberlanjutan ekologi dan sosial.
Ketiga, perguruan tinggi di Maluku dan di tingkat nasional memegang peran strategis dalam rekonstruksi peradaban maritim. Melalui riset sejarah bahari, kebijakan kelautan, ekonomi biru, dan inovasi sosial di pulau-pulau kecil, kampus dapat menjadi penyangga pengetahuan yang kritis sekaligus solutif. Kurikulum yang menempatkan laut sebagai pusat, bukan pinggiran, akan melahirkan generasi baru akademisi, birokrat, dan pelaku usaha yang akrab dengan logika kepulauan.
Jika tiga aktor ini; negara, pasar, dan kampus bersedia menata ulang cara pandang terhadap Maluku, maka narasi “dari pinggiran ke poros” tidak lagi sekadar metafora. Maluku dapat tampil sebagai simpul strategis maritim dunia, sekaligus pengingat bahwa masa depan Indonesia sebagai negara kepulauan ditentukan oleh cara kita memperlakukan wilayah-wilayah yang selama ini dianggap jauh dari pusat. (*)


