Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara berlokasi di Jalan Pattimura, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (Ist)

Dari Stigma ke Prestasi: Bank Maluku–Malut di Persimpangan Opini dan Fakta

299

Ambon, JejakInfo.id — Di tengah riuh rendah ruang publik, Bank Maluku–Malut kembali menjadi sasaran kritik. Isu nepotisme dan tudingan kepentingan politik beredar deras, bahkan menyeret nama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sebagai pemegang saham pengendali. 

Narasi itu cepat menyebar, membentuk kesan seolah seluruh dinamika pengelolaan bank daerah ini bertumpu pada satu figur semata. Namun, di situlah persoalan kerap bermula. Kompleksitas sebuah bank pembangunan daerah direduksi menjadi tudingan personal, sementara konteks tata kelola, sistem pengawasan, dan kerja manajemen profesional nyaris luput dari perhatian. 

Bank Maluku–Malut bukanlah institusi yang bekerja dalam ruang kosong. Ia diawasi regulator, dijalankan dengan mekanisme berlapis, dan terikat pada aturan yang ketat. Menyederhanakan semuanya menjadi persoalan kepala daerah lebih sering menciptakan stigma ketimbang menghadirkan pemahaman.

Menariknya, ketika kritik menggema, angka justru berbicara dengan nada berbeda. Sepanjang 2025, Bank Maluku–Malut menunjukkan sinyal pemulihan yang nyata. Kinerja keuangan bergerak menguat, efisiensi membaik, kualitas kredit terjaga, dan permodalan tetap solid. Sebuah fase konsolidasi yang menentukan bagi bank daerah di kawasan timur Indonesia.

Pada kuartal pertama 2025, laba bersih tercatat sekitar Rp59,08 miliar, melonjak lebih dari 30 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Rasio efisiensi berhasil ditekan ke kisaran 69 persen. Tren positif itu berlanjut. 

Memasuki semester pertama 2025, laba bersih naik menjadi sekitar Rp80,91 miliar. Hingga akhir Oktober, laba mendekati Rp200 miliar, sementara total aset menembus Rp10 triliun untuk pertama kalinya dalam sejarah bank ini.

Capaian tersebut menempatkan Bank Maluku–Malut sebagai salah satu bank pembangunan daerah dengan performa menonjol di Indonesia timur. Sebuah fakta yang ironisnya sering tenggelam oleh derasnya opini.

Akademisi Hobarth Williams Soselisa mengingatkan, kritik terhadap BUMD adalah keniscayaan dalam negara demokratis. Namun kritik kehilangan maknanya ketika tidak berpijak pada data dan pemahaman tata kelola.

“Dalam teori corporate governance, BUMD bukan milik pribadi siapa pun. Ia berada di persimpangan kepentingan publik, logika pasar, dan regulasi,” ujarnya di Ambon, Selasa (23/12).

Menurut Hobarth, peran gubernur sebagai pemegang saham pengendali bukanlah mengatur operasional harian, apalagi menjadi “direktur bayangan”. Tugasnya adalah memastikan arah strategis, akuntabilitas, serta pengisian organ pengurus yang kompeten dan patuh pada aturan.

“Ukuran keberhasilan bukan isu kedekatan personal atau stigma politik. Ukurannya jelas: laba, efisiensi, kualitas kredit, permodalan, dan reputasi lembaga. Dan jika kita jujur membaca data Bank Maluku–Malut sepanjang 2025, indikator-indikator itu bergerak positif,” tegasnya.

Secara akademik, lanjut Hobarth, angka-angka tersebut tidak lahir dari tata kelola yang rapuh. Sebaliknya, ia mencerminkan lembaga yang sedang memperkuat fondasi bisnis sekaligus perannya sebagai penggerak ekonomi daerah.

“Ketika stigma bertabrakan dengan data, publik seharusnya memilih data. Bank Maluku–Malut hari ini sedang bergerak dari stigma menuju prestasi," tandasnya.

Pada akhirnya, waktu selalu menjadi hakim yang paling jujur. Opini boleh bergema, tudingan boleh datang silih berganti, tetapi kinerja meninggalkan jejak yang tak mudah disangkal. 

Bank Maluku–Malut menunjukkan bahwa di tengah riuh stigma, kebijakan yang terarah dan pengelolaan yang disiplin mampu melahirkan hasil nyata. Di sanalah publik diajak menilai bukan dari kerasnya tudingan, melainkan dari kerja yang terus diuji oleh transparansi dan tanggung jawab. (ji1)