Dua unit usaha yang dibangun di atas lahan milik Universitas Pattimura (Unpatti). (Ist)

Eks Rektor dan Warek II Unpatti Disorot di Balik Proyek Kolam Renang Mangkrak, Lahan Kampus Diduga Dikelola Tanpa Kontribusi Jelas bagi Universitas

33

Ambon, JejakInfo.id — Proyek pembangunan kolam renang Universitas Pattimura (Unpatti) yang menghabiskan anggaran negara lebih dari Rp4 miliar kembali menjadi sorotan. Lima tahun berlalu sejak proyek itu dimulai, bangunan tersebut belum juga berfungsi dan kini hanya menyisakan konstruksi yang terbengkalai.

Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mulai dikerjakan pada masa kepemimpinan mantan Rektor Unpatti, Prof. Dr. Marthinus Saptenno, S.H., M.Hum. Saat itu, bidang umum dan keuangan berada di bawah koordinasi Wakil Rektor II, Prof. Dr. Jantje Tjiptabudy, S.H., M.Hum.

Pembangunan tahap pertama dimulai pada awal 2021 dengan anggaran sekitar Rp2,4 miliar dan dikerjakan oleh CV Famero. Namun proyek tersebut tidak berhasil diselesaikan sebagaimana direncanakan.

Alih-alih dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran lanjutan sebesar Rp1.855.300.000 pada Oktober 2021. Menariknya, pekerjaan lanjutan kembali dipercayakan kepada kontraktor yang sama, yakni CV Famero.

Pelaksanaan proyek itu juga berada dalam lingkup pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Pattimura yang memiliki kewenangan mengelola Barang Milik Negara (BMN), termasuk sistem pengadaan barang dan jasa serta pengawasan terhadap pemanfaatan aset kampus.

Tambahan anggaran hampir Rp2 miliar semestinya menjadi kesempatan untuk menuntaskan pembangunan fasilitas olahraga tersebut. Namun kondisi di lapangan hingga kini menunjukkan hal yang berbeda. Kolam renang belum dapat dimanfaatkan, sementara bangunan yang berdiri tampak tidak terawat dan belum memberikan manfaat bagi civitas akademika maupun masyarakat.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal universitas. Sorotan juga mengarah kepada peran Satuan Pengawas Internal (SPI) Unpatti yang memiliki kewenangan melakukan audit, evaluasi, review, serta pemantauan terhadap pengelolaan anggaran dan tata kelola universitas.

Hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan terbuka mengenai hasil pengawasan terhadap proyek tersebut maupun langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Publik pun menanti kejelasan mengenai penggunaan anggaran negara yang mencapai lebih dari Rp4 miliar serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut.

Lahan Kampus Diduga Dimanfaatkan untuk Kepentingan Bisnis

Sorotan tidak hanya tertuju pada proyek kolam renang. Kawasan tempat proyek tersebut berdiri juga menjadi perhatian karena merupakan bagian dari aset milik Universitas Pattimura.

Berdasarkan penelusuran JejakInfo.id, pada kawasan seluas sekitar 9.000 meter persegi tersebut kini berdiri berbagai bangunan usaha, mulai dari rumah kos, ruko, kafe hingga tempat usaha lainnya yang dikelola pihak swasta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pelaku usaha menjalin kerja sama dengan pihak universitas melalui Badan Usaha Bisnis Akademik dan Non-Akademik (BUBANA) Unpatti.

Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana pengelolaan lahan tersebut memberikan kontribusi terhadap pendapatan universitas. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya informasi yang transparan mengenai besaran pemasukan dari pemanfaatan aset negara tersebut.

Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa salah satu kafe yang berdiri di kawasan itu berkaitan dengan mantan Rektor Unpatti. Dugaan tersebut mengemuka setelah media ini memperoleh bukti transaksi pembayaran non-tunai (QRIS) yang mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai penerima pembayaran.

Penelusuran media ini juga menemukan indikasi bahwa sebagian lahan kampus diduga tidak dimanfaatkan sepenuhnya sesuai peruntukan sebagai aset pendidikan, melainkan digunakan untuk aktivitas yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Apabila dugaan tersebut benar, maka pemanfaatan aset negara itu patut ditelusuri lebih lanjut oleh pihak universitas maupun aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun penyimpangan dalam pengelolaan aset milik negara.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan publik, mengingat seluruh aset dan anggaran yang digunakan berasal dari keuangan negara yang semestinya dikelola untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. (ji2)