-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Penataan aktivitas pertambangan di Maluku menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM sepakat memperkuat koordinasi agar penegakan aturan berjalan seiring dengan kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi dan koordinasi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (7/10/2026).
Pertemuan itu turut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku, Forkopimda, serta jajaran Kementerian ESDM. Hadir Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala, Johan Johanis Lewerissa, anggota Komisi II DPRD Maluku, Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., Asisten Operasional Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf. Nuryanto, S.A.P., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H.
Dari Kementerian ESDM, Rilke hadir bersama Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Sattu Pali, S.H., M.H., Direktur Penindakan Pidana Brigjen Pol. Ma’mun, S.I.K., M.Si., Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Dr. Andri Budhiman Firmanto, S.T., M.Eng., serta perwakilan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kabag Banops Kombes Pol. Suryoaji.
Gubernur Hendrik Lewerissa mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi berbagai persoalan pertambangan di Maluku.
Menurut Lewerissa, pemerintah daerah memperoleh penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, khususnya berkaitan dengan penataan dan penertiban aktivitas pertambangan.
“Penegakan hukum tidak semata-mata ditujukan untuk melakukan tindakan hukum, tetapi juga memastikan agar aktivitas pertambangan ke depan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan dan kaidah pertambangan yang baik,” kata Lewerissa.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan harus berjalan berdasarkan aturan yang jelas. Setiap kegiatan wajib memiliki izin dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Artinya, harus memiliki izin, memenuhi seluruh persyaratan, dan setelah semuanya terpenuhi, silakan melakukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Namun, Lewerissa menilai penataan pertambangan tidak cukup hanya dengan pendekatan penegakan hukum. Pemerintah juga harus memikirkan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya pada sektor tersebut.
Menurutnya, negara memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga sumber daya alam. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan alternatif sumber penghidupan agar penertiban tidak berujung pada persoalan sosial baru.
“Negara juga harus memberikan alternatif kepada masyarakat. Karena itu, tadi terjadi diskusi dan pertukaran pendapat yang sangat produktif. Ada banyak pemikiran dan masukan yang disampaikan oleh Pak Dirjen yang menurut saya menjadi pencerahan bagi kita semua di Maluku,” ungkapnya.
Karena itu, Gubernur menekankan pentingnya keselarasan kebijakan pusat dan daerah. Jangan sampai langkah penegakan hukum di lapangan justru berhadapan dengan kebijakan pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah daerah.
“Kementerian juga memastikan bahwa audiensi dan koordinasi ini penting untuk memastikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan bersama-sama sebagai satu kesatuan pemerintahan,” tegas Lewerissa.
Ia berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM dapat memperkuat program Pemerintah Provinsi Maluku yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Senada dengan Gubernur, Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, koordinasi pusat dan daerah merupakan bagian penting dalam memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan.
“Kementerian ESDM hadir untuk memastikan bahwa apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan secara sinergis. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan pemerintahan,” ujar Rilke.
Ia menegaskan, penegakan hukum bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Karena itu, tindakan-tindakan penegakan hukum yang dilakukan pada prinsipnya dalam rangka mendukung dan memastikan program pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menata aktivitas pertambangan di Maluku. Kepastian hukum, tata kelola pertambangan yang baik, perlindungan sumber daya alam, dan kepentingan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan sektor tersebut.
Audiensi kemudian ditutup dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Dirjen Gakkum ESDM dan sebaliknya. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama Gubernur Maluku, Dirjen Gakkum ESDM, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda, serta seluruh peserta audiensi. (ji1)
