Sespri gubernur Maluku, Abraham Corneles Gainau dibebastugaskan sementara dari tanggung jawab. (Ist)

Gubernur Maluku Bebastugaskan Sespri, Tim Penegak Disiplin Turun Tangan

91

Ambon, JejakInfo.id — Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi pemberitaan yang menyoroti Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku, Abraham Corneles Gainau.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memerintahkan yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugas kesehariannya sebagai Sespri hingga proses pemeriksaan selesai.

Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang. Menurutnya, langkah Gubernur bukan sekadar merespons pemberitaan yang berkembang, tetapi juga menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap persoalan yang menyangkut aparatur pemerintahan ditangani secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan.

“Gubernur telah memerintahkan untuk membebastugaskan Saudara Corneles Gainau dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Sespri Gubernur, terhitung sejak instruksi dikeluarkan sampai seluruh proses pemeriksaan selesai,” kata Kasrul.

Tak berhenti pada pembebastugasan, Gubernur juga telah memerintahkan Tim Penegak Disiplin untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi pemerintah untuk menguji seluruh informasi yang beredar berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kasrul menegaskan, proses pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap tahapan akan ditempuh berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Prinsip ini penting untuk melindungi hak-hak serta nama baik yang bersangkutan dan keluarganya selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.

Bagi Pemprov Maluku, persoalan tersebut menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pemerintahan tidak menutup diri terhadap sorotan publik. Ketika muncul dugaan persoalan yang berkaitan dengan aparatur, mekanisme pemeriksaan harus berjalan agar fakta dapat dipastikan dan tidak berhenti pada opini maupun pemberitaan semata.

Di tengah proses tersebut, Pemprov Maluku juga menegaskan tetap menghormati kerja jurnalistik. Pers dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun, Kasrul mengingatkan agar pemberitaan tetap dibangun di atas prinsip-prinsip jurnalistik, terutama melalui proses check and recheck, pengujian kebenaran informasi, serta penerapan prinsip cover both sides.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan awal yang diterbitkan Media Bela Negara. Pemprov Maluku menyayangkan adanya keterbatasan informasi mengenai struktur redaksi media tersebut yang disebut menyulitkan pemerintah melakukan konfirmasi.

“Berdasarkan penelusuran, media tersebut tidak mencantumkan penanggung jawab, pemimpin redaksi maupun kontributor resmi di Ambon. Alamat redaksi yang dicantumkan berada di Utan Kayu, Jakarta, sehingga proses konfirmasi menjadi sulit dilakukan,” jelas Kasrul.

Meski demikian, Kasrul memastikan Pemprov Maluku tidak bermaksud menghindari kritik maupun pemberitaan media. Sebaliknya, pemerintah memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pemeriksaan resmi agar setiap informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif.

Pemerintah Provinsi Maluku kini menyerahkan proses tersebut kepada Tim Penegak Disiplin. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan mampu menjawab secara terang persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Langkah pembebastugasan sementara juga menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak ingin posisi maupun kedekatan seorang aparatur dengan pimpinan daerah menjadi alasan untuk mengabaikan proses pemeriksaan.

Kasrul kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menangani persoalan secara transparan, berdasarkan fakta, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemprov Maluku berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar seluruh proses pemeriksaan dapat terungkap secara terang benderang,” tutupnya. (ji2)

1 Menyukai postingan ini