Willem Siahainenia, Staf Pegawai Unpatti divonis bui oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Hal itu tertuang dalam sidang pembacaan catatan dakwaan, pembuktian penyidik dan pembacaan putusan yang berlangsung, Senin (20/4/2025). (Ist)

Terbukti Menghina dan Mengancam Orang, Willem Siahainenia Divonis Bui Oleh Hakim PN Ambon

600

JEJAKINFO.ID – Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Willem Siahainenia, Staf Pegawai pada Program Pasca Sarjana Universitas Pattimura di bui.

Ia kini telah menjalani kurungan badan akibat perbuatan yang dilakukan berupa penghinaan dan pengancaman terhadap orang.

Hal itu disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan Hakim PN Ambon Dedy Lean Sahusilawane didampingi Panitera Movita Manuputty dalam sidang yang berlangsung, Senin (21/4/2025).

Agenda pembacaan catatan dakwaan, pembuktian penyidik dan pembacaan putusan disaksikan oleh para pihak termasuk di dalamnya lima orang saksi yang dihadirkan.

Masing–masing; Jakson Tehupuring, Josep Ngabalin, William Ohoimurin, Thessalonica Tehupuring dan Meyta De Keyzer.

Dalam amar putusan Hakim menyatakan, Willem Siahenenia alias WIL (Terdakwa) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan pengancaman. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.

Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO seri A74 warna biru, dikembalikan kepada saksi Thessalonica Tehupuring alias Elza, 1 (satu) buah handphone merk iphone 15 warna biru, dikembalikan kepada saksi korban Jackson Johanis Tehupuring, 1 (satu) buah handphone merk Samsung S21 warna hitam, dikembalikan kepada Terdakwa Willem Siahainenia serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Adapun kronologis Terdakwa sebagai berikut; bahwa kejadian penghinaan pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa Willem Siahainenia alias WIL (Terdakwa) terhadap Jackson Johannis Tehupuring (Korban) terjadi pada Jumat (3/1/2025) sekira pukul 13.31 Wit di rumah korban BTN Lateri Indah RT.003/RW.007 Kecamatan Baguala Kota Ambon, yang mana korban dan keluarga besar sementara kumpul keluarga dirumah korban untuk ibadah dan saat itu juga korban sementara melakukan komunikasi melalui whatsApp dengan anak perempuan korban yang bernama Thessalonica Elza Tehupuring alias Elza, tetiba tidak tahu maksudnya apa muncul pesan masuk berupa pesan suara (voice note ) dari Terdakwa yang menggunakan handphone anak korban.

"Hei binatang se dimana beta iko se sekarang, kali ini beta tangani se dengan serius," kata Terdakwa bernada ancaman.

"Woe smerlap baru–baru Rendy su iko se par pukul to, dikantor se lari sampe ta pucat–pucat, ingatang jang bagian beta yang cari se, se tunggu saja nanti se lia beta biking apa par se kata heboh ka seng, se tau kirim laki–laki talanjang par Elsa lai biadap," sambung Terdakwa.

Saat pesan suara ini masuk ke handphone korban, dan didengar langsung oleh korban termasuk seluruh kerluarga yang berkumpul telah membuat korban merasa terhina, dipermalukan dan juga merasa harga diri korban direndahkan seperti binatang.

Selain itu korban juga merasa terancam dengan kalimat–kalimat serius dari terdakwa yang akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. 

Pesan suara berupa kalimat penghinaan dan ancaman ini membuat korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. (*)