-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id – Setelah mengusut dugaan penyimpangan tata kelola keuangan selama bertahun-tahun, Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya menetapkan dua pejabat di lingkungan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana operasional perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai hampir Rp19 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon pada Rabu (5/8/2026). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial W.A.L, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, serta N.R, Kepala Urusan Kasir perusahaan tersebut.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 dan Nomor B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2026.
Hasil penyidikan mengungkap, kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan strategis dan kewenangan mereka dalam mengendalikan keuangan perusahaan untuk menjalankan praktik penyimpangan dana operasional secara sistematis. Dugaan korupsi tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024.
Penyidik menemukan bahwa W.A.L dan N.R memiliki akses penuh terhadap proses pencairan dan pengelolaan dana operasional perusahaan. Akses tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengalihkan uang perusahaan demi kepentingan pribadi.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka bahkan mengakui telah menggunakan sebagian dana operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi selama periode tersebut.
Modus yang dijalankan pun dilakukan melalui berbagai cara. Penyidik menduga kedua tersangka secara bersama-sama merekayasa nilai pengeluaran perusahaan dengan menaikkan harga satuan material docking kapal, menggelembungkan nilai kontrak pekerjaan subkontraktor, hingga memperbesar berbagai komponen biaya lainnya yang tercantum dalam daftar pengeluaran (cashflow).
Daftar pengeluaran yang telah dimanipulasi itu kemudian dijadikan dasar pencairan dana melalui penarikan tunai maupun transfer dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Tidak berhenti sampai di situ, W.A.L juga diduga melakukan transaksi transfer dana perusahaan langsung ke rekening pribadinya maupun ke rekening pribadi N.R tanpa memperoleh persetujuan atau otorisasi dari direksi perusahaan.
Penyidik juga mengungkap pola lain yang digunakan kedua tersangka. Dana operasional perusahaan kerap ditarik menggunakan cek maupun transfer rekening untuk kebutuhan operasional, terutama pada akhir pekan. Setelah kegiatan operasional selesai, N.R melaporkan kepada W.A.L bahwa masih terdapat sisa dana kas.
Alih-alih mengembalikan sisa uang tersebut ke kas perusahaan, kedua tersangka justru diduga membagi dana itu untuk kepentingan pribadi.
"Para tersangka memanfaatkan posisi dan kewenangan yang dimiliki untuk mengendalikan arus keuangan perusahaan, kemudian menggunakan dana operasional tersebut bagi kepentingan pribadi," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Sudarmono Tuhulele dalam keterangan resminya.
Akibat praktik tersebut, akui Sudarmono, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, total kerugian negara mencapai Rp18.969.571.337.
Menurutnya, nilai kerugian itu berasal dari pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak memiliki bukti pendukung, maupun menggunakan dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah.
Atas perbuatannya, kata Sudarmono, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski telah menetapkan dua tersangka, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Ambon memastikan penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya fakta maupun pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Sudarmono juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau memengaruhi proses hukum dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ambon.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
"Apabila ada pihak yang menghubungi masyarakat melalui telepon maupun WhatsApp dengan menawarkan bantuan penyelesaian perkara atau meminta sejumlah uang atas nama Kejaksaan Negeri Ambon, kami meminta agar hal tersebut tidak dipercaya dan segera dilaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," tegas Sudarmono.
Kejaksaan Negeri Ambon memastikan akan terus menuntaskan perkara ini hingga seluruh proses hukum selesai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (ji1)

