Jejak Rp4 Miliar di Balik Kolam Renang Mangkrak Unpatti, Bekas Rektor dan Bos CV Famero Bertanggung Jawab

24

Ambon, JejakInfo.id – Pembangunan kolam renang milik Universitas Pattimura (Unpatti) di kawasan Jalan dr. J. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Proyek yang dibiayai dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unpatti itu tak kunjung memberikan manfaat, meski telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp4 miliar.

Di balik bangunan yang kini tampak terbengkalai, publik mulai mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas proyek yang mangkrak tersebut. Sorotan pun mengarah kepada mantan Rektor Unpatti, Prof. Dr. Marthinus J. Saptenno, SH., M.Hum., yang menjabat saat proyek itu dilaksanakan, serta pihak kontraktor pelaksana, CV Famero, yang dipimpin Jilian Khoe.

Proyek pembangunan tahap pertama dimulai pada awal 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,4 miliar. Pekerjaan dipercayakan kepada CV Famero. Namun hingga masa pelaksanaan berakhir, proyek tersebut gagal diselesaikan sebagaimana yang telah direncanakan.

Yang menjadi perhatian, alih-alih dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegagalan pekerjaan tahap pertama, pada Oktober 2021 pemerintah kembali mengalokasikan anggaran lanjutan sebesar Rp1.855.300.000. Anehnya, pekerjaan lanjutan kembali diberikan kepada kontraktor yang sama, yakni CV Famero.

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi, mekanisme pengawasan, hingga dasar penunjukan kembali perusahaan yang sebelumnya belum mampu menuntaskan pekerjaan.

Persoalan ternyata tidak berhenti pada proyek kolam renang. JejakInfo.id juga menemukan adanya dugaan praktik kontrak di bawah tangan dalam pemanfaatan lahan kampus seluas sekitar 9.000 meter persegi, termasuk kawasan yang mencakup proyek kolam renang tersebut.

Di atas lahan milik Universitas Pattimura itu kini berdiri berbagai aktivitas usaha. Mulai dari warung makan, kios, pangkas rambut, pedagang buah-buahan hingga cottage diketahui menjalankan aktivitas bisnis dengan menjalin kontrak bersama pihak universitas.

Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai mekanisme pembayaran maupun besaran kontribusi yang diterima kampus dari pemanfaatan aset negara tersebut. Apakah seluruh pembayaran benar-benar masuk ke kas universitas melalui Badan Usaha Bisnis Akademik dan Non-Akademik (BUBANA), masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

Upaya konfirmasi kepada Ketua BUBANA, Yan Lekatompessy, belum membuahkan hasil. Salah seorang staf BUBANA yang ditemui JejakInfo.id pada Kamis (9/7) menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di luar daerah.

"Maaf, Pak Yan sementara di luar daerah. Kami tidak bisa menjelaskan karena itu kewenangan pimpinan," ujar staf tersebut.

Sementara itu, mantan Rektor Unpatti, Prof. Dr. Marthinus J. Saptenno, memilih tidak memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan yang mencuat. Saat dihubungi, ia justru menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada kontraktor pelaksana.

"Sebaiknya tanyakan ke kontraktor," ujarnya singkat.

Saptenno juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang berkembang dan baru akan berbicara apabila persoalan tersebut telah memasuki proses hukum.

"Nanti saja saya jelaskan kalau sudah sampai ke penegak hukum," katanya.

Pernyataan itu justru semakin memantik perhatian publik. Sebab hingga kini, proyek yang telah menghabiskan dana negara lebih dari Rp4 miliar tersebut belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Bangunan kolam renang tampak tidak terawat, sementara fasilitas yang semestinya menjadi sarana olahraga bagi civitas akademika maupun masyarakat itu belum pernah berfungsi secara optimal.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan internal di lingkungan Universitas Pattimura. Sorotan juga mengarah kepada peran Satuan Pengawas Internal (SPI) Unpatti yang memiliki kewenangan melakukan audit, evaluasi, review, hingga pemantauan terhadap pengelolaan anggaran dan tata kelola universitas.

Hingga saat ini belum terlihat adanya penjelasan terbuka mengenai hasil pengawasan SPI terhadap proyek tersebut maupun langkah konkret yang dilakukan universitas untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Publik pun menunggu transparansi mengenai penggunaan anggaran negara yang mencapai lebih dari Rp4 miliar. Tidak hanya soal bagaimana uang tersebut dibelanjakan, tetapi juga siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut dan apakah universitas akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap lalai.

Lahan Kampus Diduga Dimanfaatkan untuk Kepentingan Bisnis

Sorotan publik tidak hanya berhenti pada proyek kolam renang. Kawasan tempat proyek itu berdiri juga menjadi perhatian karena merupakan bagian dari aset milik Universitas Pattimura.

Berdasarkan penelusuran JejakInfo.id, di atas lahan kampus seluas sekitar 9.000 meter persegi kini berdiri berbagai bangunan usaha, mulai dari rumah kos, ruko, kafe hingga tempat usaha lainnya yang dikelola pihak swasta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pelaku usaha menjalin kerja sama dengan pihak universitas melalui Badan Usaha Bisnis Akademik dan Non-Akademik (BUBANA) Unpatti.

Namun sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana pemanfaatan aset tersebut benar-benar memberikan kontribusi terhadap pendapatan universitas. Hingga kini belum ada informasi yang disampaikan secara terbuka mengenai besaran pemasukan yang diperoleh dari pengelolaan aset negara tersebut.

Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa Caffe Soka yang berdiri di kawasan itu berkaitan dengan mantan Rektor Unpatti. Dugaan tersebut mencuat setelah media ini memperoleh bukti transaksi pembayaran non-tunai (QRIS) yang mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai penerima pembayaran.

Temuan itu semakin memperkuat dorongan agar seluruh bentuk kerja sama pemanfaatan aset kampus dibuka secara transparan kepada publik.

Penelusuran media ini juga menemukan indikasi bahwa sebagian lahan kampus diduga tidak dimanfaatkan sepenuhnya sesuai peruntukannya sebagai aset pendidikan, melainkan digunakan untuk aktivitas bisnis yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pemanfaatan aset negara itu layak ditelusuri lebih lanjut oleh pihak universitas maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun penyimpangan dalam pengelolaan aset milik negara.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan yang tidak dapat ditawar. Seluruh aset dan anggaran yang digunakan berasal dari keuangan negara yang semestinya dikelola untuk mendukung kepentingan pendidikan, meningkatkan pelayanan kepada civitas akademika, serta memperkuat keberlangsungan institusi, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Kini bola panas berada di tangan Universitas Pattimura. Publik menanti keberanian kampus untuk membuka seluruh fakta di balik proyek mangkrak dan pengelolaan aset yang dipertanyakan tersebut. Sebab semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan, semakin besar pula keraguan masyarakat terhadap komitmen tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan perguruan tinggi negeri itu. (ji1)