Kasrul Selang Buka Suara Soal DAU: Pemprov Maluku Tak Dapat Top Up, Tapi Terima DBH

90

Ambon, JejakInfo.id — Pemerintah Provinsi Maluku meluruskan informasi yang berkembang terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menegaskan bahwa Pemprov Maluku memang tidak memperoleh top up DAU 2026. Namun, kondisi tersebut tidak berarti pemerintah provinsi luput dari tambahan transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Ada skema lain yang diterima Pemprov Maluku, yakni pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga tahun 2024.

Penegasan ini disampaikan Kasrul untuk menghindari persepsi yang berkembang di tengah masyarakat seolah-olah seluruh pemerintah daerah di Maluku mendapatkan tambahan DAU, sementara pemerintah provinsi tidak memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Menurut Kasrul, dua kebijakan tersebut harus dilihat sebagai hal yang berbeda. Top up DAU dan kurang bayar DBH memiliki dasar, tujuan serta mekanisme penyaluran yang berbeda.

“Yang betul, Pemprov Maluku tidak dapat top up DAU. Sebelas kabupaten/kota semuanya mendapatkan top up DAU. Top up DAU itu diberikan untuk daerah-daerah yang tidak mampu bayar atau kurang bayar gaji pegawai,” jelas Kasrul.

Ia menjelaskan, tambahan DAU secara khusus diarahkan kepada daerah yang menghadapi tekanan fiskal, terutama daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan kata lain, pemberian top up DAU bukanlah tambahan anggaran yang otomatis diberikan kepada seluruh pemerintah daerah. Ada kriteria dan kebutuhan tertentu yang menjadi dasar pemerintah pusat dalam menentukan daerah penerima.

Di Maluku, kata Kasrul, seluruh 11 kabupaten/kota memperoleh tambahan DAU tersebut. Sementara Pemprov Maluku berada dalam skema yang berbeda karena mendapatkan pembayaran kurang bayar DBH.

Berdasarkan data penyaluran pemerintah pusat, total dana tambahan yang masuk ke wilayah Maluku mencapai sekitar Rp653,08 miliar.

Angka tersebut terdiri atas tambahan DAU 2026 sebesar Rp577,87 miliar serta kurang bayar DBH hingga 2024 sebesar Rp75,20 miliar. 

Kasrul menilai, angka tersebut penting ditempatkan dalam konteks yang tepat agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru mengenai hubungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku.

Sebab, ketika angka Rp653,08 miliar disebut sebagai tambahan dana untuk Maluku, bukan berarti seluruh dana tersebut merupakan top up DAU.

Sebagian merupakan tambahan DAU untuk kabupaten/kota, sedangkan bagian lainnya merupakan pembayaran kurang bayar DBH untuk 11 kabupaten/kota termasuk Pemprov Maluku, yang menjadi hak pemerintah daerah sebesar Rp8 miliar dari total Rp75,20 miliar.

“Jadi jangan dipahami seolah-olah karena Pemprov Maluku tidak mendapat top up DAU berarti Pemprov tidak mendapatkan perhatian atau tambahan anggaran dari pemerintah pusat. Pemprov justru mendapatkan kurang bayar DBH sebesar 8 miliar,” jelasnya.

Kebijakan tersebut juga tidak hanya berlaku untuk Maluku. Pemerintah pusat menerapkan skema tambahan DAU berdasarkan kondisi fiskal dan kebutuhan masing-masing daerah, terutama daerah yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Sementara itu, penyaluran dana tambahan bagi pemerintah daerah di Maluku telah dilakukan melalui sejumlah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Penyaluran tersebut berlangsung melalui KPPN Ambon, KPPN Masohi, KPPN Tual dan KPPN Saumlaki.

Bagi Pemprov Maluku, pembayaran kurang bayar DBH menjadi bagian penting karena dana tersebut berkaitan dengan hak daerah yang sebelumnya belum seluruhnya tersalurkan hingga tahun 2024.

Karena itu, Kasrul meminta agar informasi mengenai tambahan transfer pusat tidak dicampuradukkan antara satu skema dengan skema lainnya.

Menurutnya, publik perlu mengetahui bahwa tidak menerima top up DAU bukan berarti pemerintah provinsi tidak mendapatkan transfer tambahan. Demikian pula, penerimaan kurang bayar DBH tidak dapat disebut sebagai top up DAU.

Penjelasan ini sekaligus menjadi upaya Pemprov Maluku memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kebijakan transfer pemerintah pusat ke daerah.

“Intinya, Pemprov Maluku tidak mendapat top up DAU karena memang skema tersebut diperuntukkan bagi daerah yang membutuhkan dukungan untuk pembayaran gaji. Pemprov Maluku mendapat kurang bayar DBH hingga 2024,” pungkas Kasrul.

Dengan demikian, perdebatan mengenai siapa mendapatkan top up DAU dan siapa tidak semestinya tidak berhenti pada angka. Yang lebih penting adalah memahami untuk apa dana tersebut diberikan, kepada siapa dialokasikan, serta skema apa yang menjadi dasar penyalurannya.

Di tengah tekanan fiskal daerah dan kebutuhan pembiayaan pemerintahan yang terus meningkat, setiap tambahan transfer dari pemerintah pusat memiliki arti penting. Namun, kejelasan informasi tetap menjadi kunci agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan keuangan negara yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah. (ji2)

1 Menyukai postingan ini