Sekretaris DPD KNPI Maluku, Almindes Falantino Syauta. (Ist)

KNPI Maluku Soroti Pemberitaan Bukit Hijau Urimessing, Minta Publik Lihat Fakta Secara Utuh

33

Ambon, JejakInfo.id – Polemik pembangunan Perumahan Bukit Hijau di kawasan Negeri Urimessing, Kota Ambon, terus bergulir. Menyusul munculnya pemberitaan yang menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, kerusakan lingkungan, hingga kerugian yang dialami masyarakat dan pemilik rumah, Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku, Almindes Falantino Syauta, angkat bicara.

Almindes menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan fakta yang utuh, bukan sekadar membangun opini yang dapat memengaruhi persepsi publik.

Menurutnya, Ambon merupakan kota yang bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan. Karena itu, setiap investasi yang masuk, termasuk program pembangunan rumah subsidi dari pemerintah pusat, seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Investasi yang masuk ke daerah tentu harus mendapat perhatian dan apresiasi. Namun yang lebih penting, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Almindes.

Berdasarkan data yang dihimpun KNPI Maluku, Almindes menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan yang saat ini menjadi lokasi pembangunan telah melalui mekanisme yang diatur pemerintah.

Ia merujuk pada surat Pemerintah Kota Ambon Nomor 650/641/PUPR/2020 tentang Informasi Ruang yang ditandatangani saat itu oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon, Enrico R. Mattitaputy.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa lahan dimaksud memang berada dalam kawasan penyangga sebagaimana diatur dalam RTRW Kota Ambon 2011–2031. Namun, untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan penyediaan ruang bagi pemerintah, swasta, maupun masyarakat, Pemerintah Kota Ambon mengusulkan penyesuaian pemanfaatan ruang yang kemudian memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

“Regulasi yang ada menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan tersebut mendapat persetujuan resmi. Karena itu, jangan sampai muncul opini yang menggiring masyarakat seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan di balik proses perizinan,” ujarnya.

Selain menyinggung aspek perizinan, Almindes juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan pihak pengembang terkait pembangunan infrastruktur pendukung.

Menurutnya, pengembang telah membangun talud dan saluran drainase di lokasi proyek, meskipun beberapa pekerjaan masih berlangsung. Ia menyebut terdapat komitmen lanjutan untuk pembangunan bronjong sebagai penahan tanah pada area jurang dan aliran Sungai Batu Bulan di kawasan Batu Gajah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Ambon disebut turut berkomitmen membantu pembangunan akses jalan utama menuju kawasan perumahan guna memperlancar proses pembangunan.

“Pembangunan jalan masuk menjadi faktor penting agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan tidak mengalami hambatan,” katanya.

Almindes juga menyoroti kontribusi sosial PT Matriecs Cipta Anugrah kepada masyarakat sekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia menyebut selama periode 2019 hingga 2021, perusahaan aktif membangun komunikasi dengan warga Batu Bulan, termasuk ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan lingkungan maupun kebutuhan masyarakat setempat.

Menurutnya, perusahaan tidak hanya terlibat dalam kegiatan gotong royong bersama warga, tetapi juga memberikan berbagai bantuan sosial seperti pembangunan rumah doa, pemasangan jaringan listrik, bantuan pompa air, mesin alkon, semen, hingga perangkat pengeras suara.

“CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi investasi,” tegasnya.

Terkait tudingan pencemaran lingkungan yang sempat mencuat, Almindes menilai tuduhan tersebut perlu dibuktikan melalui data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa selama ini perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penyelesaian bersama.

Selain itu, Almindes juga menyinggung pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui bantuan pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa bantuan PSU pascakonstruksi dari Kementerian PUPR senilai Rp389.139.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2021 telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Ambon.

Dengan telah dilakukannya serah terima aset tersebut, kata dia, tanggung jawab pemeliharaan kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

“Ketika aset sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka statusnya menjadi aset daerah dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Almindes juga menyoroti pemberitaan yang masih menampilkan foto Marla Beatriecs Kailola dan mengaitkannya dengan aktivitas perusahaan.

Menurutnya, publik perlu mengetahui bahwa sejak Agustus 2023 Marla Beatriecs Kailola sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Matriecs Cipta Anugrah. Posisi tersebut kini dijabat oleh Hobart Soselisa.

Karena itu, ia berharap media dapat menyajikan informasi yang lebih komprehensif dengan menghadirkan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

“Ekosistem media yang independen dan akuntabel harus terus dibangun. Jika sebuah persoalan diangkat ke ruang publik, maka semua pihak yang terkait perlu diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasannya agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya. (ji5)