-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Persoalan batas wilayah pemerintahan dan wilayah hukum kepolisian kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Komisi I DPRD Kabupaten SBB mendatangi Polda Maluku di Ambon untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait penataan wilayah hukum kepolisian sekaligus mendesak peningkatan sarana dan prasarana keamanan di sejumlah wilayah yang selama ini dinilai belum terlayani secara maksimal.
Audiensi tersebut dipimpin langsung jajaran Komisi I DPRD SBB yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, dan keamanan. Rombongan diterima secara resmi oleh Karo Rorena Polda Maluku, Kombes Pol. Donny Sabardi Juniansyah, yang mewakili Kapolda Maluku, Jumat (14/8).
Bagi DPRD SBB, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi kelembagaan. Kejelasan wilayah hukum berkaitan langsung dengan seberapa cepat masyarakat mendapatkan pelayanan kepolisian ketika menghadapi persoalan keamanan maupun hukum.
Ketua Komisi I DPRD SBB, Recyson F. Pentury, secara khusus menyoroti status wilayah hukum Polsek Elpaputih.
Secara administratif pemerintahan, kawasan Elpaputih telah menjadi bagian dari Kabupaten SBB berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010. Namun, dalam pelaksanaan tugas kepolisian, wilayah tersebut masih berada di bawah Polres Maluku Tengah.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan dualisme kewilayahan.
DPRD SBB menilai keadaan itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelayanan hukum dan keamanan kepada masyarakat. Karena itu, Komisi I meminta Polda Maluku mempercepat penataan wilayah hukum tersebut agar status kepolisian selaras dengan status pemerintahan daerah.
DPRD meminta Polsek Elpaputih dapat dialihkan secara penuh ke bawah naungan Polres SBB.
Bagi masyarakat, kejelasan tersebut dinilai penting agar ketika terjadi persoalan hukum maupun gangguan keamanan, pelayanan dapat dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan wilayah secara jelas dan tidak terbentur persoalan administratif.
Tak hanya Elpaputih, Komisi I DPRD SBB juga membawa persoalan keterbatasan pelayanan keamanan di sejumlah wilayah yang sulit dijangkau.
Salah satunya kawasan Tanjung Sial, Kecamatan Huamual. Wilayah tersebut memiliki sekitar 13 dusun, namun belum didukung akses jalan darat yang memadai. Kondisi geografis tersebut membuat mobilitas aparat menjadi tantangan tersendiri ketika harus menangani persoalan keamanan maupun perkara yang terjadi di wilayah tersebut.
Saat ini, penanganan perkara di kawasan Tanjung Sial masih dirujuk ke Polsek Leihitu Barat. Jarak yang cukup jauh dinilai menjadi salah satu kendala dalam memberikan pelayanan kepolisian secara cepat kepada masyarakat.
Karena itu, Komisi I mendorong pembentukan Pospol baru di Tanjung Sial sekaligus meminta dukungan armada transportasi laut agar aparat dapat menjangkau masyarakat di wilayah tersebut.
DPRD SBB memandang kehadiran aparat tidak boleh hanya terkonsentrasi di wilayah yang memiliki akses transportasi darat. Daerah terpencil dan sulit dijangkau justru membutuhkan dukungan keamanan yang lebih kuat.
Persoalan serupa terjadi di Kecamatan Inamosol. Wilayah yang berada di kawasan pegunungan tersebut hingga kini masih menginduk pada Polsek Kairatu dalam pelayanan kepolisian.
Komisi I DPRD SBB menilai kondisi itu membuat jangkauan pelayanan dan pengamanan belum maksimal. Faktor jarak dan kondisi medan menjadi tantangan ketika masyarakat membutuhkan kehadiran aparat kepolisian secara cepat.
Atas kondisi tersebut, DPRD meminta adanya pembangunan Polsek atau Pospol baru di Kecamatan Inamosol.
Dengan adanya satuan kepolisian yang lebih dekat, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat sekaligus memperkuat pengamanan di kawasan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD SBB, Samsul Heluth, turut menyampaikan kebutuhan sarana pendukung bagi jajaran kepolisian.
Ia mengusulkan pengadaan satu unit mobil operasional untuk Polsek Huamual.
Usulan tersebut dinilai penting mengingat karakter wilayah SBB yang memiliki medan sulit dan jarak antarkawasan yang cukup jauh. Ketersediaan kendaraan operasional menjadi bagian penting untuk menunjang mobilitas anggota kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi DPRD, pembangunan fasilitas kepolisian tanpa dukungan kendaraan operasional juga tidak akan cukup untuk menjawab tantangan geografis di lapangan.
Polda Maluku Beri Respons
Aspirasi yang disampaikan Komisi I DPRD SBB mendapat respons dari Polda Maluku.
Karo Rorena Polda Maluku, Kombes Pol. Donny Sabardi Juniansyah, mengapresiasi langkah Komisi I DPRD SBB yang aktif menyampaikan kebutuhan masyarakat terkait pelayanan keamanan.
Polda Maluku berkomitmen meneruskan seluruh poin aspirasi tersebut kepada Kapolda Maluku.
Namun, Polda juga menjelaskan bahwa penataan wilayah hukum maupun pembentukan Polsek atau Subsektor baru tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Ada sejumlah tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi agar perubahan tersebut memiliki dasar kelembagaan dan dukungan anggaran.
AKBP Rudi Hananto dari Bagian Perencanaan (Rorena) Polda Maluku menjelaskan, proses alih status wilayah hukum maupun pembentukan Polsek/Subsektor baru membutuhkan penyesuaian nomenklatur resmi dari pemerintah pusat.
Penyesuaian tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan pengalokasian anggaran operasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan maupun Polri.
Artinya, usulan dari daerah harus memiliki landasan kelembagaan yang jelas agar dapat ditindaklanjuti hingga pada dukungan pembiayaan.
Selain persoalan nomenklatur dan administrasi kelembagaan, Polda Maluku juga menekankan pentingnya kesiapan lahan.
Pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan yang berstatus hibah secara sah dan telah memiliki sertifikat.
Ketersediaan lahan yang jelas secara hukum menjadi salah satu syarat penting untuk memuluskan usulan pembangunan fasilitas kepolisian ke tingkat pusat.
Dengan demikian, perjuangan menghadirkan Polsek maupun Pospol baru di wilayah SBB tidak hanya berhenti pada penyampaian aspirasi. Pemerintah daerah juga memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan aset pendukung dapat dipenuhi.
Audiensi tersebut menjadi penegasan bahwa Komisi I DPRD SBB ingin persoalan pelayanan keamanan di wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau tidak dibiarkan berlarut-larut.
Mulai dari penataan wilayah hukum Elpaputih, kebutuhan Pospol di Tanjung Sial, pembangunan fasilitas kepolisian di Inamosol, hingga dukungan kendaraan operasional Polsek Huamual, seluruhnya kini telah disampaikan langsung kepada Polda Maluku.
Bagi masyarakat SBB, harapannya sederhana: batas wilayah pemerintahan harus diikuti dengan kejelasan wilayah pelayanan hukum, sementara daerah-daerah terpencil juga harus mendapatkan rasa aman dan pelayanan kepolisian yang setara. (ji7)


