Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerima kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan rombongan, Selasa (21/7). (Ist)

Komisi IV DPRD Malteng Temui Gubernur, Tegaskan Tanjung Sial Bukan Milik SBB

185

Ambon, JejakInfo.id – Persoalan status wilayah Tanjung Sial (TanSil) kembali menjadi perhatian serius. Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mendatangi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (21/7), untuk meminta pemerintah provinsi mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan sengketa tapal batas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Gubernur Maluku. Hendrik Lewerissa didampingi Asisten III Setda Maluku Dominggus Kaya, Kepala Biro Pemerintahan Elias Penehas Patty, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Faradilla Attamimi.

Sementara itu, rombongan Komisi IV DPRD Malteng dipimpin Ketua Komisi Musriadin Labahawa, Wakil Ketua Komisi Subhan Nur Fatta, Sekretaris Komisi Demianus Hatu, bersama sejumlah anggota, di antaranya Izaac Sitaniapessy, Franky Loupatty, Zain Letahit, dan Intan Nasri. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, termasuk Kabag Hukum dan Protokol DPRD Malteng Greesye Yosma Hallatu, Kepala Kesbangpol Johanis Noya, dan Kabag Hukum Setda Malteng Hendrik Tanate.

Ketua Komisi IV DPRD Malteng, Musriadin Labahawa, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk perjuangan politik untuk mempertahankan wilayah yang selama ini diyakini sebagai bagian sah dari Kabupaten Maluku Tengah.

Menurutnya, kawasan Tanjung Sial beserta sejumlah dusun di dalamnya merupakan aset daerah yang hingga kini masih dipersoalkan akibat pengalihan ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

"Wilayah Tanjung Sial adalah wilayah sah Kabupaten Maluku Tengah. Kami tidak menginginkan wilayah ini dicaplok oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Baik secara yuridis maupun de facto, wilayah tersebut merupakan bagian dari Maluku Tengah," tegas Musriadin.

Ia menambahkan, DPRD sebagai representasi masyarakat akan terus memperjuangkan agar wilayah tersebut tetap berada dalam administrasi Kabupaten Maluku Tengah.

Rapat bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Sengketa yang dimaksud mencakup enam dusun di kawasan Tanjung Sial, yakni Dusun Waeputih, Waelapia, Lauma, Kasawari, Tihulesi, dan Wayasel. Menurut Musriadin, seluruh wilayah itu telah menjadi bagian dari Maluku Tengah jauh sebelum Kabupaten Seram Bagian Barat dimekarkan.

Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Maluku dapat mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua pemerintah daerah dan mencari solusi yang berpijak pada ketentuan hukum.

"Ini masih berada dalam satu wilayah Provinsi Maluku. Karena itu kami berharap Gubernur dapat memfasilitasi penyelesaian antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat," ujarnya.

Musriadin menegaskan, sikap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam mempertahankan Tanjung Sial bukan tanpa dasar. Klaim tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003.

"Harapan kami, persoalan ini dapat dikembalikan sesuai konstitusi dan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap," katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 123/PUU-VII/2009 menyatakan lampiran peta batas wilayah dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut hingga kini menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam memperjuangkan status wilayah Tanjung Sial. (ji1)

1 Menyukai postingan ini