Korps Adhyaksa Bongkar Skandal Korupsi SPPD Fiktif Disdikbud Maluku

4,202

JejakInfo.id — Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai bergerak menyelidiki dan membongkar dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang bersumber pada anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku yang kini dipimpin Plt Kadis James Leiwakabessy.

Hal itu diketahui sejumlah guru SMA/SMK yang berasal dari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mendatangi gedung korps adhyaksa yang berlokasi di Jalan Sultan Hairun, Sirimau, Kota Ambon.

Kehadiran para guru memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku untuk memberikan keterangan alias diperiksa. Ironisnya, perjalanan tiba di Ambon mereka dari Saumlaki menggunakan "kepeng" (uang) pribadi. 

"Iya benar, kami datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan," seloroh salah satu guru di halaman Kejati Maluku usai diperiksa.

Perihal pemeriksaan, guru yang enggan namanya diwartakan itu enggan berkomentar. "Pak, nanti konfirmasi ke penyidik saja jua. Katong (kita) seng (kita) berani kasih keterangan," singkat sumber itu sambil meninggalkan kantor Kejati Maluku.

Sementara itu, informasi yang diterima media ini skandal dugaan korupsi SPPD Fiktif membangkitkan amarah dan kekecewaan mendalam di kalangan guru, yang merasa dipermainkan dan dikhianati oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Sumber itu pun membongkar kebusukan yang selama ini tersembunyi. Tanda tangan para guru, dengan biadabnya, diduga telah dipalsukan oleh pihak penyelenggara kegiatan di Golden Place. Kegiatan yang diotaki Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku ini, menyeret nama Yuspy Tuarita dan Plt Kadis James Leiwakabessy sebagai dalang utama yang harus bertanggung jawab atas pengkhianatan ini.

Tujuh guru dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) hanya menerima SPPD senilai Rp 5.330.000 per orang. Namun, fakta yang lebih mengerikan terungkap saat kejaksaan menunjukkan data dari Disdikbud yang menyatakan bahwa seharusnya SPPD yang diterima adalah Rp 5.830.000. Terhitung satu guru dipotong Rp 500.000.

Atas dugaan itu, penyidik korps adhyaksa mulai bergerak membongkar perilaku "pancuri kepeng" di Disdikbud Provinsi Maluku.

Pemeriksaan saksi terus sejak Kamis (11/9) hingga Jumat (12/9). Sebanyak tujuh (7) orang guru dari Saumlaki telah dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka harus menguras dompet pribadi lebih dari Rp 2 juta untuk biaya transportasi ke Ambon, belum termasuk biaya pulang dan penginapan.

Sangat disayangkan, dengan biaya pribadi mereka harus meninggalkan keluarga hanya untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Berkaitan dengan agenda pemeriksaan, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi media ini via whatsapp enggan merespon. (ji2)