KPID Maluku menggelar monitoring dan evaluasi program siaran pada lembaga penyiaran (televisi dan radio) di Maluku. (Ist)

KPID Maluku Bongkar Wajah Penyiaran: Radio Berguguran, TV Pangkas SDM, Kesejahteraan Karyawan Tersendat

13

Ambon, JejakInfo.id — Industri penyiaran di Maluku menghadapi tekanan serius. Di tengah derasnya perubahan teknologi dan pergeseran pola konsumsi informasi masyarakat, sejumlah radio dan televisi lokal mulai berhenti mengudara, sementara sebagian lembaga penyiaran melakukan perampingan sumber daya manusia (SDM).

Kondisi tersebut terungkap dalam monitoring arsip, isi dan program siaran yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku terhadap sejumlah lembaga penyiaran di wilayah layanan Maluku.

Monitoring yang berlangsung selama dua hari itu tidak hanya menyasar kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi, tetapi juga memotret kondisi faktual industri penyiaran di daerah, termasuk keberlangsungan lembaga penyiaran dan kesejahteraan pekerjanya.

Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan lembaga penyiaran menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penting bagi kami untuk meninjau rekaman arsip dan konten siaran guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum, norma, atau isi yang menyesatkan,” ujar Mutiara dalam siaran pers, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh siaran yang sehat, aman bagi anak, netral dan mendidik.

KPID Maluku turut memberi perhatian terhadap pemenuhan konten lokal. Khususnya bagi lembaga penyiaran swasta maupun berjaringan, porsi konten lokal dinilai penting untuk menjaga keberadaan budaya dan identitas Maluku di tengah derasnya arus informasi.

Untuk mengefektifkan pengawasan, enam komisioner KPID Maluku dibagi ke dalam dua tim. Masing-masing tim melakukan monitoring langsung terhadap lembaga penyiaran televisi dan radio.

Namun, dari kegiatan tersebut, KPID menemukan persoalan yang lebih besar dari sekadar kepatuhan terhadap isi siaran.

Radio Maluku Satu per Satu Gulung Tikar

Data terbaru KPID Maluku menunjukkan jumlah lembaga penyiaran radio di daerah terus mengalami perubahan.

Saat ini tercatat hanya lima radio swasta, satu radio komunitas dan satu lembaga penyiaran radio publik yang masih beroperasi.

Sejumlah nama yang sebelumnya hadir di ruang dengar masyarakat Maluku kini tidak lagi mengudara. Di antaranya Radio Ameks FM, Radio Al Fatah dan Radio Komunitas Harmoni di UIN AmsA.

Untuk televisi, tercatat 15 stasiun televisi berjaringan serta satu lembaga penyiaran publik. Di sisi lain, televisi swasta lokal seperti Carang TV juga disebut sudah tidak lagi mengudara melalui frekuensi terestrial.

“Ada beberapa radio yang sudah tak lagi beroperasi, di antaranya Radio Ameks FM, Radio Al Fatah, dan Radio Komunitas Harmoni di UIN AmsA, serta televisi swasta lokal semisal Carang TV yang tak lagi on air di frekuensi terestrial,” kata Mutiara.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya adalah perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi dan hiburan seiring pesatnya perkembangan teknologi komunikasi.

Persoalan administrasi perizinan dan pendapatan juga menjadi bagian dari tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran.

Digitalisasi dan Nasib Pekerja Penyiaran

Perubahan industri penyiaran ternyata tidak hanya berdampak pada keberlangsungan perusahaan, tetapi juga pekerja di dalamnya.

KPID Maluku menemukan adanya lembaga penyiaran yang melakukan perampingan SDM. Kondisi tersebut, menurut Mutiara, menjadi salah satu dampak yang perlu mendapat perhatian serius dalam proses transformasi industri penyiaran.

Ia mencontohkan kondisi pada grup Trans Corp yang menaungi TRANS TV dan Trans7.

“Di Trans Corp untuk dua televisi tersisa satu SDM saja. Kami juga menemukan masalah pada tingkat kesejahteraan SDM di lembaga penyiaran. Ada beberapa karyawan di salah satu grup televisi yang gajinya itu telah dicicil, tak lagi dibayarkan sekaligus setiap bulannya,” ungkapnya.

Temuan tersebut, kata Mutiara, menjadi bagian yang akan dianalisis KPID Maluku bersama berbagai persoalan lain yang ditemukan selama monitoring.

Hasil monitoring nantinya akan disusun dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

KPID Maluku juga berencana berkoordinasi dengan KPI Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pemanfaatan tower-tower Bakti yang tersebar di Maluku.

Menurut Mutiara, keberadaan infrastruktur tersebut perlu dioptimalkan sehingga dapat mendukung penyebaran informasi melalui lembaga penyiaran sekaligus memperluas akses masyarakat di wilayah kepulauan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan KPI Pusat dan Komdigi tentang pemanfaatan tower-tower Bakti di Maluku, agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk kepentingan penyebaran informasi melalui lembaga penyiaran,” pungkasnya.

Dorong RUU Daerah Kepulauan dan Revisi UU Penyiaran

Di tengah berbagai persoalan tersebut, KPID Maluku juga mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tentang Daerah Kepulauan serta revisi UU Penyiaran.

KPID menilai kedua regulasi tersebut penting bagi Maluku sebagai daerah kepulauan dengan karakter geografis yang berbeda dengan wilayah daratan.

Mutiara mengatakan, masyarakat di berbagai pelosok pulau harus memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam mengakses informasi, baik melalui platform digital maupun media penyiaran.

“Kami berharap masyarakat Maluku di berbagai pelosok pulau memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses informasi, serta terbebas dari isolasi komunikasi yang selama ini dialami,” ujarnya.

Bagi KPID Maluku, persoalan penyiaran di daerah bukan semata soal program apa yang ditonton atau didengar masyarakat.

Lebih dari itu, keberlangsungan lembaga penyiaran, nasib pekerja, ketersediaan infrastruktur dan kesetaraan akses informasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masa depan penyiaran di Maluku. (ji7)

1 Menyukai postingan ini