Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Jl. Rijali, Sirimau, Kota Ambon. (*)

Liliz RI Menghadap Tim Cyber Crime Polda Maluku

261

JEJAKINFO.ID - Lini Yana (Liliz RI), pelantun lagu uang merah-merah menghadap tim penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, Jum'at (17/1/2025).

Informasi yang dihimpun di markas lama Polda Maluku, Jl. Rijali, Sirmau, Kota Ambon, sebelum tiktokers ribuan penggemar ini menghadap penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Maluku, pihak keluarga telah melaporkan kasus penghinaan terhadap dr. Johannes Leimena.

Alasan penyidik, bahwa laporan tersebut belum bisa diterima karena kuasa dari ahli waris belum disertakan.

Siangnya, pihak keluarga, Raja dan Ketua Saniri Negeri Ema bersama GMKI Cabang Ambon menghadap penyidik. Liliz kemudian dihubungi.

Liliz tidak sendiri. Ia didampingi suami, keluarga, Sekretaris Negeri dan beberapa warga Batu Merah.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan Ibu Raja, bahwa keluarga almarhum (dr. Leimena, red) tidak mau masalah ini selesai. Mereka mau proses hukum supaya ada efek jera. Dan tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Ketua Saniri Ema.

Pihaknya, kata Ketua Saniri, sudah melapor, namun diminta surat kuasa. Surat kuasa sendiri belum ada. Sebab, ahli waris sementara di Australia karena baru selesai duka.

"Saya tadi sudah bilang ke Ibu Raja, tidak bisa kita ambil langkah saat pertemuan. Ahli waris yang punya hak," ucapnya.

Usai pertemuan, Raja Negeri Ema Jeane Leimena enggan berkomentar panjang.

"Pertemuan tadi belum selesai. Ada pertemuan berikut lagi lewat mediasi kedua," katanya.

Hal yang sama disampaikan penyidik. "Aduh bang, maaf ya. Informasi atau keterangan satu pintu. Nanti saya siapkan laporan baru konfirmasi ke Kabid Humas ya. Apalagi saya disini cuma plt," singkat Plt. Kasubdit V Ciber Crime Polda Maluku.

Sementara itu, Cicit dari dr. Johannes Leimena, Tania Leimena mengaku, bahwa mediasi yang dilakukan tidak ada titik temu. Akan dilakukan lagi mediasi kedua.

"Tadi di hadapan penyidik, dia (Liliz, red) merasa menyesal akan perbuatannya. Dan dia mengaku bahwa dia tidak tau arti tete momo itu," ucapnya.

Pihaknya, kata Tania, masih menunggu arahan dari keluarga besar, anak langsung dr. Johannes Leimena, Ibu Meylani.

"Setelah ini, surat kuasa akan dibuat oleh Ibu Meylani dan kita akan mediasi lanjutan," sebutnya.

Semua tergantung dari ahli waris, pihaknya disini hanya menunggu keputusan dan arahan. 

"Apakah harus dibuat konten permintaan maaf, ataulah proses hukum. Kita hanya menunggu," tandasnya.

Terpantau di luar ruang penyidik usai mediasi, Liliz berupaya untuk menghindar dari wartawan. Bahkan ia tergesa-gesa meninggalkan lokasi. Wajah Liliz terlihat lesu usai mediasi.

Rombongan yang mendampingi pun enggan berkomentar. "Nanti baru dikasih rilis," kata Sekretaris Negeri Batu Merah.

Sementara Liliz terus berjalan bersama Raja Negeri Ema sampai di halaman parkir gedung lama Polda Maluku.

Endorsment Apotek 17 Poka

Diketahui bahwa viralnya video Liliz awalnya dari permintaan mengendorse lokasi Apotek 17, Desa Poka, Teluk Ambon. 

Saat itu, Liliz sempat diminta ketemu oleh pemilik Apotek Sofyan Laiya, S.Farm. Liliz pun bersedia untuk mengendorse.

Hanya saja, pihak apotek tidak memberikan narasi untuk disampaikan ke publik.

"Memang Liliz ketemu pemilik untuk endorse, tapi bahasanya dia yang ucap sendiri bukan disuruh oleh pemilik," kata petugas Apotek 17 yang enggan menyebut namanya.

Untuk narasi atau kata-kata, sebut petugas, sebaiknya ditanyakan langsung ke yang bersangkutan. 

"Tanya saja ke dia bang," singkatnya. (*)