Christianto Laturiuw. (Ist)

Luas Wilayah Ambon "Menyusut", DPRD Geram dan Siap Panggil Wali Kota

297

Ambon, JejakInfo.id – Misteri berkurangnya luas wilayah Kota Ambon membuat DPRD naik pitam. Dari data resmi pemerintah, tercatat wilayah Ambon “menyusut” lebih dari 100 kilometer persegi dalam kurun waktu empat dekade terakhir. Kini, DPRD berencana memanggil Wali Kota Ambon untuk meminta penjelasan.

Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Gerindra, Christianto Laturiuw, mengungkapkan keprihatinannya usai rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Kepada awak media usai rapat internal Bapemperda, Laturiuw merinci, awalnya luas wilayah Kota Ambon berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979 sebesar 377 km². 

Selanjutnya ketika diterbitkan kembali Permendagri Nomor 59 Tahun 2015 luas wilayah mengalami pengurangan menjadi 298,61 km². Pemberlakukan peraturan ini, luas wilayah Kota Ambon berkurang sebanyak 80 km².

Ironisnya, lanjut Aleg tida periode ini, muncul lagi Permendagri Nomor 70 Tahun 2022 wilayah Kota Ambon turun drastis menjadi 236,66 km².

Ia membeberkan, berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 1979, luas Kota Ambon ditetapkan sebesar 377 km². Namun angka itu terus berkurang.

“Di Permendagri Nomor 59 Tahun 2015, luas wilayah turun menjadi 298,61 km², dan pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2022 kembali berkurang menjadi hanya 236,66 km². Artinya, sekitar 100 km² wilayah Ambon hilang tanpa penjelasan jelas,” ujar Laturiuw dengan nada heran.

Menurutnya, perubahan data tersebut tidak sekadar soal angka di atas kertas. Dampaknya langsung terasa terhadap alokasi dana transfer pusat ke daerah (TKD) yang menggunakan luas wilayah dan jumlah penduduk sebagai indikator utama.

"Jika dihitung luas wilayah berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 1979, maka saat ini ada sekitar 100 km² luas wilayah Kota Ambon hilang. Apa yang menyebabkan hal itu terjadi? Ini yang akan kami telusuri," sesal Laturiuw.

Karena itu melalui rapat Bapemperda, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengundang Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena guna membicarakan persoalan dimaksud.

Kenapa? Karena hal itu sangat berpengaruh serius terhadap transfer keuangan pusat ke daerah (TKD). 

"Tahun 2025 transfer pusat ke daerah Rp1,2 triliun Untuk Tahun 2026, terjadi pemotongan sehingga dana transfer menjadi Rp978 miliar. Sangat disayangkan Faktornya apa? Ya, luas wilayah dan jumlah penduduk. Sebab itu indikator dalam penyesuaian transfer pusat ke daerah" tegasnya.

Ia menyayangkan, pada perencanaan arah dan kebijakan pembangunan Pemerintah Kota Ambon tidak pernah menggunakan data pasti. Pasalnya, hal tersebut selalu disampaikan baik dalam forum resmi, bahkan secara internal juga telah dibicarakam. Sayangnya, tidak satupun jawaban atau respon atas apa yang dikemukakan.

Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, tegas Laturiuw, dirinya mengganggap hal itu harus diseriusi. Sebab menyangkut pertanggung jawaban moral atas amanah yang diberikan.

Selain soal luas wilayah, Laturiuw juga menyoroti belum adanya kejelasan tentang pengakuan 22 negeri adat di Ambon yang hingga kini belum teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri. Ia mendesak Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena hadir di DPRD untuk memberikan jawaban resmi.

“Ini bukan cuma soal administrasi. Ini soal tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat Ambon,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa fenomena penyusutan wilayah ini tak hanya terjadi di Ambon, tetapi juga di sejumlah kabupaten/kota lain di Maluku.

“Silakan dicek, data resmi ada. Kalau persoalan ini tak segera diselesaikan, bagaimana kita bisa bicara arah pembangunan daerah?” pungkasnya dengan nada prihatin. (ji1)