Ilustrasi.

MBD, Aru dan KKT Selesai, Gugatan Tidak Dapat Diterima

98

JEJAKINFO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan gugatan Pemohon PHPU Kepala Daerah untuk Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar tidak dapat diterima.

Seperti dilansir dari lama mkri.id, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pambacaan keputusan dismisal sejak Selasa (4/2/2025) hingga Rabu (5/2/2025).

Sidang dihadiri sembilan Hakim Konstitusi, dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baru tiga daerah di Maluku yang telah diumumkan hasil sidang pendahuluan oleh MK. Diantaranya; Kabupaten MBD Nomor: 135/PHPU.BUPXXIII/2025 yang diajukan oleh Hendrik Natalus Christian-Hengky Ricardo Pelatta, Kepulauan Aru Nomor: 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Temy Oersepuny-Hady Djumaidy Saleh dan KKT yang diajukan oleh dua Pemohon masing-masing; Adolof Bormasa-Hendrikus Serin dan Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan.

Enam daerah lainnya itu, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan (Bursel), Buru dan Maluku Tenggara (Malra) akan diumumkan pada hari kedua (besok).

Untuk tiga wilayah yang telah diputus, Mahkamah berkesimpulan bahwa eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas (kabur) tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

"Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tulis Hakim MK dalam amar putusan.

Sekadar tahu, hasil Pilkada MBD untuk tigas pasangan calon Hendrik Natalus Christian-Hengky Ricardo Pelatta memperoleh 16.942 suara, Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily meraup 26.940 suara, dan Simon Moshe Maahury-John Johiands Uniplaita meraih 3.811 suara, dari total suara sah sebanyak 47.693.

Pada Pilkada Aru dari total perolehan suara sah 51.899 pasangan Timotius Kaidel-Mohammad Djumpa meraih sebanyak 31.456 suara. Sedangkan Temy Oersepuny-Hady Djumaidy Saleh memperoleh 20.443 suara.

Sementara untuk KKT, Ricky Jauwerissa-Juliana Chatarina Ratuanak memperoleh 19.643 suara. Diikuti Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan 14.505 suara. Berikut Julianus Aboyaman Uwuratuw-Polikarpus Lalamafu memperoleh 12.275 suara. Di posisi keempat Piterson Rangkoratat-Jauhari Oratmangun sebanyak 8.141 suara. Dan terkahir Adolof Bormasa-Hendrikus Serin dengan perolehan 7.688 suara. (*/mkri)