Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan pers, Kamis (5/6/2025). (Ist)

Menteri ESDM "Bekukan" IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat

126

JAKARTA, JEJAKINFO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampa, Papua Barat Daya.

Pembekuan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel mulai berlaku sejak, Kamis (5/6/2025). 

Langkah ini diambil Menteri Bahlil usai penolakan kegiatan pertambangan oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil. Pasalnya, aktivitaa pertambangan diduga merusak dan mengancam ekosistem.

Kepada awak media di Jakarta, Menteri Bahlil mengungkapkan, sejatinya ada lima pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kepulauan Raja Ampat, namun yang masih dan saat ini sedang beroperasi hanya satu, yaitu PT GAG Nikel.

"Jadi teman-teman, IUP di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima (IUP) setelah saya mendapat laporan dari Dirjen. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG Nikel," ungkapnya.

Menteri Bahlil menjelaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel sudah dikeluarkan sejak tahun 2017 dan beroperasi sejak 2018, lalu. 

Produksi biji nikel yang disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GAG Nikel sebanyak 3 juta ton nikel per tahun.

Kendati telah berproduksi kurang lebih selama 8 tahun, lokasi operasi tambang PT GAG Nikel dengan lokasi pariwisata di Pulau Piaynemo terpaut jarak hingga 30 kilo meter (km).

"Dan di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi. Tapi, luas wilayah pulau-pulau di Raja Ampat itu sampai ada yang mendekat dengan Maluku Utara. Ini juga teman-teman harus tahu. Jadi, wilayah Raja Ampat itu banyak konservasi, banyak pulau-pulau yang untuk pariwisata, tapi juga ada pulau-pulau yang memang ada pertambangan," akuinya.

Menanggapi ramainya operasi tambang di wilayah pariwisata yang dinilai harus dilindungi, Menteri Bahlil memutuskan untuk menghentikan sementara waktu operasional pertambangan nikel yang ada di Raja Ampat sambil pihaknya melakukan verifikasi langsung di lokasi penambangan.

Bahlil berujar, bahwa tim dari Kementerian ESDM saat ini telah diterjunkan untuk memeriksa aktivitas tambang. Dalam waktu dekat ini, ia juga akan bertolak ke Papua untuk melakukan kunjungan kerja sekaligus melihat kondisi di lapangan secara langsung, sehingga didapatkan hasil yang objektif.

"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status daripada PT GAG Nikel yang sekarang lagi mengelola, untuk sementara kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kita akan cek," tandasnya.

Dilansir dari Mineral One Data Indonesia (MODI), PT GAG Nikel dimiliki oleh perusahaan asal Australia yakni Asia Pacific Nickel Pty dengan kepemilikan 75 persen dan 25 persen dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk.

Wilayah tambang yang dikelola PT GAG Nikel tercatat seluas 13.136 ha. Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel ini berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047. (*/JI01)