-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2025
JejakInfo.id — Sedikitnya, delapan tersangka telah ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Mereka diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan dan pembakaran puluhan rumah warga Durian Patah, Desa Hunut, Teluk Ambon dalam insiden 19 Agustus, lalu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, bahwa enam tersangka baru ditetapkan usai tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rapat gelar perkara pada Senin (15/9).
"Setelah melalui gelar perkara, tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth. Sehingga, total semuanya sudah delapan tersangka," ungkap Kombes Rositah, Rabu (17/9).
Ia menjelaskan, sebelumnya dua tersangka berinisial IS dan AP telah lebih dulu ditetapkan. Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku dengan sangkaan pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. Sementara tersangka IS berstatus anak di bawah umur sehingga dikenakan wajib lapor.
"Untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 di Polda Maluku. Sedangkan tersangka AP sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Maluku," jelasnya.
Adapun enam tersangka baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/9), lusa. Surat panggilan telah dikirim dan polisi berharap para tersangka bersikap kooperatif.
"Kami harapkan para tersangka bisa kooperatif dan memenuhi panggilan untuk diperiksa," pungkasnya. (ji5)