Penasehat Hukum Ahli Waris Kolonel TNI (Purn) Alm. Herman Pieters, Dr. Daniel Wendy Nirahua, SH.,MH saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/2/2025). (Ist)

Pelaku Pengrusakan Lahan Milik Kolonel Pieters: Satu Orang Ditahan, Tiga Masih Dicari

227

JEJAKINFO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah menahan pelaku pengrusakan dan upaya mengalang-halangi proses pembangunan di atas lahan milik Kolonel TNI (Purn) Alm. Herman Pieters. 

Dari empat orang terduga pelaku, satunya yang ditahan atas nama Vikram alias La Goni. Sementara tiga orang lain; Iksan Nurlette, Arif Tamher alias La Kades dan Mufty Ali Salamun masih berkeliaran. 

Kepada awak media, Penasehat Hukum Patria Hanoch Pieters, Ahli Waris Kolonel TNI (Purn) Alm. Herman Pieters, Dr. Daniel Wendy Nirahua, SH.,MH menjelaskan, adapun perbuatan keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku atas dugaan perbuatan tindak pidana di atas objek atau lahan milik kliennya.

Nirahua menilai, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sudah sesuai dengan mekanisme dan telah mencukupi dua alat bukti. 

Atas penetapan keempat tersangka, kata Nirahua, Iksan Nurlette melakukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Ambon. Putusan Pra Peradulan ditolak, Januari 2025.

"Iksan dan kawan-kawan diduga melakukan pengrusakan dan menghalang-halangi proses pembangunan di atas lahan milik Kolonel TNI (Purn) Alm. Herman Pieters (Ahli Waris Patria Hanoch Pieters)," ucapnya.

Dari tersangka-tersangka ini satunya sudah ditahan aatas nama Vikram alias La Goni, sementara tiga lainnya masih dicari.

"Hasil koordinasi kami dengan pihak Penyidik sudah ada surat pemanggilan buat yang bersangkutan, namun belum memenuhi panggilan penyidik," terangnya.

Sesuai hukum acara, kata Ketua Peradi Kota Ambon ini, jika sudah dua kali dipanggil dan tidak memenuhi panggilan penyidik sudah pasti akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. Namun mekanisme itu akan ditempuh oleh pihak kepolisian.

Nirahua menegaskan, pihak Ahli Waris memberikan apresiasi, karena sebetulnya di atas lahan ini sudah terdapat sembilan putusan. Dan sembilan putusan tersebut dimenangkan oleh Ahli Waris Kolonel TNI (Purn) Herman Pieters.

"Jadi secara hukum tanah objek sengketa ini sudah bersertifikat dari Tahun 1977 kemudian diubah sertifikat terbaru Tahun 2018.  Atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai kuasa ahli waris kita sudah melakukan eksekusi," jelasnya.

Oleh karena semua putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, sudah juga dilakukan esksekusi, maka terhadap pihak-pihak yang sering melakukan gangguan di lokasi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang sudah ditahan, dan sebagian masih dicari. Terutama saudara Iksan Nurlette. 

"Kami berharap orang ini bisa ditemukan dan ditahan. Karena sebetulnya dia yang menjadi aktor dibalik semua proses gangguan di lokasi objek milik klien kami," akuinya.

"Dia yang memimpin masa dan membongkar pagar yang dipasang oleh pemilik sah. Kemudian mereka juga menghalang-halangi proses pembangunan di lokasi yang dijadikan sebagai pangkalan taxi Ambon-Bula," sambung Nirahua.

Terhadap keempat tersangka itu, tambah Nirahua, bahwa ada dua laporan yang dilayangkan ke Polda Maluku. Satu laporan terkait dengan penyewaan, dan laporan yang lain terkait dengan pengrusakan. Dan para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan pengrusakan.

Salah satu pelaku pengrusakan, Vikram alias La Goni telah ditahan di Rutan Polda Maluku.

Hal lain juga, lanjut Nirahua, pihaknya sudah melaporkan salah satu ahli waris yang mengaku memiliki hak atas objek dimaksud yaitu Ahli Waris dari Nyi Mas Siti Aminah dengan Kuasa Hukumnya Nurdin Latupono yang mengklaim lahan sebesar 288,2 hektare atau 2.882.000 m² termasuk tanah milik kliennya.

"Terakhir itu putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor:2825/K/PDT/2024, maka atas putusan MA kami ditetapkan sebagai pemenang dalam perkara itu," tegasnya.

Berdasarkan gugatan yang dibuat oleh Ahli Waris Nyi Mas Siti Aminah itu, sebut Niarhua, mereka mengklaim setengah Negeri Batu Merah itu milik mereka termasuk Asrama Brimob, Pengadilan Militer, Taman Makam Pahlawan, Kuburan Kapahaha sebagian Negeri Batu Merah. Semua instansi sipil dan militer, semua ada di dalam objek yang diklaim milik Ahli Waris Nyi Mas Siti Aminah.

"Puji Tuhan, Putusan Kasasi dimenangkan oleh Ahli Waris dari Kolonel TNI (Purn) Alm. Herman Pieters. Dan terhadap yang bersangkutan (Ahli Waris Nyi Mas-red) kami juga sudah melayangkan laporan polisi karena diduga melakukan pemalsuan sejumlah dokumen yang berbasis pada data eigendom," sebutnya.

Nirahua menegaskan, semua dokumen-dokumen milik Ahli Waris Nyi Mas Siti Aminah diduga palsu. Karena banyak sekali catatan yang bisa dilihat secara kasat mata bahwa seolah-olah dokumen itu baru pernah dibuat. 

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi lagi dengan Polda Maluku terkait tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh keluarga Ahli Waris Nyi Mas Siti Aminah," tuturnya.

"Untuk kasus klien kami ini, pada 16 Januari 2025, kemarin Putusan Kasasi telah diambil. Dan perlu ditegaskan disini bahwa apa yang dilakukan oleh kami sudah melindungi banyak orang. Karena ada ribuan sertifikat yang sudah muncul di Negeri Batu Merah. Kemudian dengan data dokumen yang diduga palsu tadi dia klaim setengah dari Negeri Batu Merah milik dia. Inikan merugikan banyak orang disitu. Tapi puji Tuhan oleh kuasa hukum dari Ahli Waris, kami mengajukan Kasasi dan ternyata kami dimenangkan," paparnya.

Sementara itu Ahli Waris Kolonel TNI (Purn) Alm. Herman Pieters, Patria Hanoch Pieters menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang telah berupaya mengungkap kebenaran, dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka, sehingga upaya Pra Peradilan ditolak oleh PN Ambon.

"Saya mengucap syukur dan berterima kasih karena kepolisian bisa memenangkan Pra Peradilan, dan para tersangka ada yang sudah ditahan," ucapnya.

Untuk ketiga tersangka yang masih berkeliaran, Hanoch berharap, dapat segera ditahan dalam upaya mengungkap kebenaran akan kepemilikan objek atau lahan miliknya. (*)