-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Dobo, JejakInfo.id — Rencana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut terpaksa ditunda karena masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.
Wakil Bupati Kepulauan Aru, Mohammad Djumpa, mengatakan awalnya pemerintah daerah menargetkan sistem kerja fleksibel itu mulai diberlakukan pada pekan ini. Namun hingga kini implementasinya belum dapat dijalankan.
“Kita sebenarnya sudah merencanakan minggu ini sistem WFA diberlakukan. Tetapi belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu hasil koordinasi BKPSDM dengan BKN,” ujar Djumpa kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/1).
Menurutnya, rencana penerapan sistem kerja fleksibel tersebut masih terus dimatangkan. Pemerintah daerah saat ini melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, agar kebijakan yang diterapkan nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dalam skema yang direncanakan, ASN nantinya tidak selalu harus bekerja di kantor. Pegawai bisa menjalankan tugas dari lokasi lain yang masih berkaitan dengan pekerjaan mereka.
Djumpa mencontohkan, pegawai di Dinas Lingkungan Hidup justru dapat bekerja lebih efektif jika berada di lapangan. Mereka bisa memantau kondisi kebersihan kota, melakukan pengawasan lingkungan, sekaligus memastikan program berjalan dengan baik tanpa harus selalu berada di kantor.
“Misalnya di Dinas Lingkungan Hidup, mereka tidak harus selalu masuk kantor. Mereka bisa bekerja langsung di lapangan memantau kebersihan kota dan kondisi lingkungan,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap sistem kerja tersebut nantinya justru mendorong peningkatan kinerja ASN. Dengan waktu yang lebih fleksibel, pegawai diharapkan bisa lebih fokus pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH, kata Djumpa, nantinya akan diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan begitu, setiap dinas dapat menyesuaikan pola kerja sesuai kebutuhan tugasnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku penuh bagi pejabat struktural. Kepala dinas maupun sekretaris dinas tetap diwajibkan berada di kantor agar roda administrasi dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Para pejabat struktural tetap harus berada di kantor selama masa WFA dua hari itu,” tegasnya.
Saat ini Pemkab Kepulauan Aru masih menunggu terbitnya keputusan resmi dari bupati berupa surat keputusan (SK) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Sampai sekarang kita masih menunggu surat dari bupati terkait perencanaan WFA di Kepulauan Aru. Kalau SK sudah keluar, baru kebijakan itu bisa dijalankan,” kata Djumpa.
Sambil menunggu keputusan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru diminta tetap bekerja seperti biasa dan menjalankan tugas pelayanan publik sebagaimana mestinya. (ji3)



