SD Negeri 323 dan SMP Negeri 47 Maluku Tengah di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah dipalang, Senin (7/9). Akibatnya para guru dan anak-anak tidak bisa melakukan proses belajar mengajar. (Ist)

Pemprov Maluku Tegaskan Persoalan Sekolah Samasuru Bukan Soal Batas Wilayah

77

Ambon, JejakInfo.id — Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa persoalan satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), termasuk dua satuan pendidikan di Negeri Samasuru, tidak berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan dari persoalan batas administrasi serta penataan aset yang telah diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan.

Secara hukum, batas administrasi Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah di Provinsi Maluku.

Bahkan, dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tgl 4 Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah sepakat untuk berpedoman dan melaksanakan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, termasuk melakukan penyesuaian administrasi, penataan aset, serta menjaga ketertiban, keamanan dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.

Karena itu, persoalan yang muncul saat ini bukanlah persoalan penetapan kembali batas wilayah, melainkan dampak administratif dan sosial yang muncul dalam proses penataan satuan pendidikan dan aset, berdasarkan batas administrasi yang telah memiliki dasar hukum.

Pemprov Maluku juga perlu meluruskan bahwa Gubernur Maluku tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup atau memalang sekolah di Samasuru. Pemalangan sebagaimana yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan alasan keterbatasan akses penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan.

Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku, lahan tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, apabila terdapat keberatan mengenai status atau penguasaan lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme administrasi dan pemerintahan yang tepat, bukan dengan tindakan yang mengakibatkan terganggunya proses belajar-mengajar.

Pada saat yang sama, Pemprov Maluku menegaskan bahwa penyelesaian data dan administrasi satuan pendidikan merupakan keputusan sah pihak Gubernur Maluku. Proses pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, sesuai kewenangan dan sistem data pendidikan nasional, setelah melalui pembahasan, kajian, analisis dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Menanggapi pemberitaan yang meminta Gubernur Maluku turun tangan mencari solusi, Pemprov Maluku menegaskan bahwa langkah penyelesaian telah dan sedang dilakukan. Pemprov telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB, dan Sekretaris Daerah Kabupaten SBB telah membentuk tim yang direncanakan turun langsung ke lokasi pada Rabu, 9 September 2026, untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangan.

Pemprov Maluku memahami bahwa upaya penyesuaian batas wilayah maupun aset, jangan sampai anak-anak menjadi korban. Kepentingan peserta didik dan keberlanjutan proses belajar-mengajar harus tetap menjadi prioritas.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku mengajak semua pihak untuk tidak memperluas persoalan administratif menjadi konflik antarmasyarakat maupun antarpemerintah daerah. Penyelesaian harus dikembalikan pada koridor hukum, kewenangan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. (ji1)

1 Menyukai postingan ini