-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Jakarta, JejakInfo.id — Ketimpangan hubungan keuangan antara pusat dan daerah kembali disuarakan dengan nada keras. Kali ini datang dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang secara terbuka mendesak pemerintah pusat melakukan reformasi kebijakan fiskal nasional. Sorotan utama diarahkan pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai belum mencerminkan keadilan geografis, khususnya bagi provinsi kepulauan.
Desakan itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal APPSI sekaligus Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam rapat gabungan Komite IV dan Komite I DPD RI bersama berbagai asosiasi pemerintah daerah, di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/1).
Forum tersebut menjadi ruang “curhat terbuka” daerah kepada negara. Di hadapan senator-senator DPD RI, APPSI tidak hanya membicarakan angka dan skema transfer ke daerah dalam APBN 2026, tetapi juga mempersoalkan arah kebijakan fiskal nasional yang dinilai masih berwatak sentralistik.
“Kami tidak datang sekadar memenuhi undangan. Kami membawa suara 38 provinsi,” tegas Hendrik Lewerissa membuka paparannya.
Ia menilai, selama ini relasi pusat dan daerah masih timpang. Daerah dibebani tanggung jawab besar untuk menyukseskan agenda nasional mulai dari penurunan stunting, pengendalian inflasi, hingga penghapusan kemiskinan ekstrem, namun di saat bersamaan justru diberi ruang fiskal yang sempit dan penuh pembatasan.
“Kewenangannya besar, tapi diskresinya sempit,” kata Lewerissa, menggambarkan dilema klasik yang dihadapi para gubernur.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kerap tak berdaya menghadapi dinamika ekonomi lokal, bencana alam, hingga persoalan sosial yang menuntut respons cepat. Regulasi anggaran yang kaku menjadi penghambat, sementara kebutuhan masyarakat terus bergerak dinamis.
Dalam konteks Transfer ke Daerah (TKD) 2026, APPSI menuntut penguatan DAU yang bersifat block grant dan pengurangan porsi dana yang terlalu banyak “diikat” oleh ketentuan pusat. DAU, kata Lewerissa, seharusnya menjadi ruang gerak utama bagi daerah untuk menyusun prioritas sesuai karakter wilayah masing-masing.
Sorotan paling tajam diarahkan pada formula DAU yang dinilai abai terhadap realitas provinsi kepulauan. Dengan wilayah laut yang luas dan tantangan logistik yang tinggi, biaya pelayanan publik di daerah kepulauan jauh lebih mahal dibandingkan wilayah daratan.
“Saya ulangi, formula DAU harus mempertimbangkan luas wilayah laut,” tegas Lewerissa, disambut tepuk tangan peserta rapat.
Tak berhenti di situ, APPSI juga mengkritisi skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini dinilai belum adil. Daerah, menurutnya, lebih banyak menanggung dampak lingkungan dan beban infrastruktur, sementara manfaat ekonomi justru dinikmati di tingkat pusat. APPSI mendorong agar DBH diperluas ke sektor-sektor baru seperti ekonomi hijau dan hilirisasi.
APPSI juga menyoroti cara pemerintah pusat mengevaluasi kinerja daerah yang masih terpaku pada serapan anggaran. Pendekatan ini dinilai tidak adil bagi daerah dengan kondisi geografis ekstrem. Lewerissa mencontohkan, membangun satu kilometer jalan di wilayah kepulauan jelas tidak bisa disamakan dengan pembangunan jalan di Pulau Jawa.
“Ukuran keberhasilan harus berbasis kinerja dan dampak, bukan semata angka serapan,” ujarnya.
Beragam rekomendasi pun disampaikan, mulai dari fleksibilitas anggaran proyek multiyears, kepastian rincian TKD sebelum APBD ditetapkan, hingga pelibatan formal asosiasi pemerintah daerah sejak tahap awal pembahasan APBN.
“Reformasi kebijakan fiskal bukan lagi pilihan, tapi keharusan jika APBN ingin benar-benar menjadi alat pemerataan,” tandas Lewerissa.
Menanggapi paparan tersebut, DPD RI menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi daerah. Para senator menilai masukan APPSI bersama ADPSI, APKASI, APEKSI, ADKASI, ADEKSI, APDESI, dan APDESI Merah Putih sebagai fondasi penting dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
DPD RI juga mengakui masih banyak persoalan dalam pelaksanaan TKD, mulai dari keterlambatan penyaluran, ketidaksesuaian alokasi dengan kebutuhan riil daerah, hingga rumitnya persyaratan administrasi yang justru menghambat pembangunan dan pelayanan publik.
Terkait Dana Bagi Hasil, DPD RI menegaskan akan terus memperjuangkan penyaluran yang lebih adil, tepat waktu, dan berkelanjutan. Seluruh masukan tersebut akan dibawa ke rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri, serta menjadi bahan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPD RI.
Dengan sikap itu, DPD RI menegaskan diri bukan sekadar penonton dalam kebijakan fiskal nasional, melainkan penjaga kepentingan daerah agar APBN ke depan tidak lagi “pilih kasih”, melainkan benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan bagi seluruh Indonesia dari daratan hingga lautan. (ji1)






