Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro. (Ist)

Polres Tual Tetapkan Empat Tersangka Penganiayaan Maut di Pertigaan Pertamina

18

Langgur, JejakInfo.id — Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Rivai Alwi Rahadat (22) dalam bentrokan antarkelompok pemuda di kawasan Pertigaan Pertamina, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

Keempat tersangka masing-masing berinisial ASR, AR, MH, dan FS. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Tual melakukan pemeriksaan dan menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan, polisi sebelumnya mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, baru empat orang yang memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah gelar tadi malam ya, ada empat orang ditetapkan tersangka. Mereka masing-masing ASR, AR, MH, dan FS," kata Whansi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Ia menegaskan, penyidikan masih dapat berkembang apabila ditemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berawal dari Keributan

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Keributan melibatkan pemuda dari kawasan Kompleks Pertamina Bawah dan Kompleks Tembok Berlin Wara.

Keributan yang awalnya berupa adu mulut kemudian berubah menjadi aksi saling serang. Kedua kelompok dilaporkan menggunakan batu, kayu, benda keras, serta senjata tajam berupa panah dalam bentrokan tersebut.

Di tengah situasi tersebut, Rivai yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Dullah Selatan, berada di lokasi kejadian. Ia kemudian terkena anak panah di bagian dada.

Warga dan keluarga berupaya memberikan pertolongan dan membawa Rivai ke RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur. Namun, luka yang dialaminya cukup serius sehingga nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Rivai akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.

Kematian korban membuat kasus tersebut langsung menjadi perhatian aparat kepolisian. Polisi bergerak mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian bentrokan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Hingga kini, penyidik Polres Tual masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (ji4)

1 Menyukai postingan ini