PPK 1.3 Satker PJN Wilayah I Maluku, Yade Trianto dan Bos PT Patrick Pratama, Patrick Tanuwijaya memilih bungkam saat dikonfirmasi soal pembangunan proyek Penggantian Jembatan Wai Parang yang bersumber melalui APBN senilai hampir Rp15 miliar. (Ist)

PPK dan Kontraktor Proyek Jembatan Wai Parang “Bungkam”

10

Ambon, JejakInfo.id — Proyek Penggantian Jembatan Wai Parang di Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terus disorot.

Bukan hanya karena pekerjaan fisiknya belum menunjukkan progres penyelesaian yang meyakinkan, tetapi juga karena pihak-pihak yang paling berwenang menjelaskan kondisi proyek tersebut justru memilih bungkam ketika dikonfirmasi.

PPK 1.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku, Yade Trianto, enggan merespons saat dikonfirmasi terkait perkembangan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Padahal, berdasarkan waktu pelaksanaan dalam kontrak, masa pekerjaan proyek bernilai hampir Rp15 miliar itu akan berakhir dalam hitungan hari.

Sikap serupa ditunjukkan kontraktor pelaksana, Patrick Tanuwijaya, bos PT Patrick Pratama. Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi pekerjaan, termasuk berbagai persoalan yang terlihat di lapangan, Patrick justru meminta agar pertanyaan diarahkan kepada PPK 1.3 Yade Trianto.

“Saya belum bisa menjelaskan. Sebaiknya konfirmasi ke PPK,” ucap Patrick kepada JejakInfo, Senin (31/8/2026).

Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab, sejumlah persoalan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk teknis pekerjaan hingga penggunaan material galian C, merupakan bagian yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa.

Sikap kontraktor yang memilih mengarahkan konfirmasi kepada PPK pun dinilai belum memberikan gambaran mengenai kendala yang menyebabkan pekerjaan belum sepenuhnya tuntas.

Padahal, proyek tersebut menggunakan uang negara dengan nilai kontrak mencapai Rp14.934.906.318,74.

Tiga Kali Addendum, Apa yang Berubah?

Sebelumnya diberitakan, proyek Penggantian Jembatan Wai Parang memang telah memunculkan sejumlah pertanyaan.

Sorotan bukan semata karena pekerjaan fisik belum sepenuhnya selesai, melainkan karena proyek tersebut tercatat telah mengalami tiga kali addendum atau perubahan kontrak.

Catatan yang diperoleh menunjukkan, perubahan kontrak pertama terjadi pada 23 Desember 2025.

Selanjutnya, Addendum 02 diterbitkan pada 23 Juni 2026, kemudian disusul Addendum 03 pada 6 Juli 2026.

Tiga kali perubahan kontrak dalam perjalanan sebuah proyek konstruksi tentu bukan sesuatu yang dapat dilepaskan begitu saja dari pengawasan.

Setiap perubahan semestinya memiliki alasan, dasar teknis, serta dokumen pendukung yang jelas. Terlebih lagi, proyek tersebut menggunakan dana APBN dengan nilai hampir Rp15 miliar.

Di tengah rangkaian perubahan tersebut, ada pertanyaan yang mengemuka: apa sebenarnya yang berubah dalam proyek Jembatan Wai Parang dan apakah terdapat dokumen Justifikasi Teknis (Justek) yang menjadi dasar setiap perubahan tersebut?

Seorang ahli yang memahami tata kelola pekerjaan konstruksi pemerintah mengatakan, perubahan kontrak tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan di lapangan tanpa landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Harus ada justifikasi teknis atau justek,” ujarnya, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, Justek merupakan salah satu dokumen penting untuk menjelaskan alasan terjadinya perubahan dalam sebuah pekerjaan.

Dari dokumen tersebut dapat dilihat apakah perubahan terjadi karena kondisi lapangan yang berbeda dari perencanaan awal, perubahan desain, perubahan volume pekerjaan, pekerjaan tambahan, maupun faktor lainnya.

Karena itu, ketika sebuah proyek mengalami beberapa kali perubahan kontrak, dokumen pendukungnya menjadi penting untuk ditelusuri.

Apa yang berubah? Mengapa berubah? Siapa yang mengusulkan perubahan? Dan apakah perubahan tersebut benar-benar didasarkan pada kondisi teknis di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk melihat sesungguhnya perjalanan pekerjaan proyek Jembatan Wai Parang.

Dalam proyek pemerintah, addendum bukan sekadar perubahan administrasi. Perubahan kontrak dapat berkaitan dengan volume pekerjaan, desain, spesifikasi maupun waktu pelaksanaan. Karena itu, setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peran Konsultan Pengawas dan Waktu Pelaksanaan Ikut Dipertanyakan

Dalam rangkaian pekerjaan tersebut, konsultan pengawas memiliki peran penting.

Pengawasan tidak sekadar memastikan pekerjaan terlihat berjalan di lapangan, tetapi juga memastikan setiap perubahan pekerjaan mempunyai dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Technical justification itu untuk melihat apakah ada perubahan desain atau tidak. Dari situ juga bisa dilihat faktor yang menyebabkan perubahan pekerjaan,” jelas ahli tersebut.

Artinya, apabila terjadi perubahan terhadap pekerjaan Jembatan Wai Parang, publik berhak mengetahui apakah perubahan itu memang lahir dari kebutuhan teknis yang ditemukan di lapangan atau terdapat faktor lain yang mendasarinya.

Persoalan kemudian tidak berhenti pada perubahan volume atau desain. Aspek waktu pelaksanaan juga menjadi pertanyaan penting.

Proyek Jembatan Wai Parang belum sepenuhnya selesai, sementara kontraknya telah mengalami beberapa kali perubahan.

Karena itu, dasar perubahan waktu pelaksanaan menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk diperiksa.

Ahli tersebut menjelaskan, pekerjaan yang belum selesai tidak otomatis dapat menjadi dasar untuk memperpanjang masa pelaksanaan.

Terlebih dahulu harus dilihat penyebab keterlambatan dan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

Ia membedakan antara pemberian kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan yang terlambat dengan kompensasi waktu.

Jika keterlambatan disebabkan kesalahan penyedia, terdapat konsekuensi berupa denda keterlambatan. Sementara kompensasi waktu memiliki dasar yang berbeda apabila keterlambatan bukan disebabkan oleh kesalahan penyedia.

Karena itu, setiap perubahan waktu dalam proyek Jembatan Wai Parang perlu dilihat bersama dokumen pendukungnya.

“Harus dilihat apakah addendum yang terbit itu sesuai dengan justifikasi teknis atau tidak,” tegasnya.

Rangkaian Dokumen Patut Ditelusuri

Sorotan terhadap proyek tersebut tidak berhenti pada tiga kali addendum. Rangkaian administrasi sejak penyerahan lapangan hingga diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) juga dinilai perlu diperiksa.

Menurut ahli tersebut, penyerahan lapangan kepada penyedia merupakan bagian penting sebelum pekerjaan dimulai.

“Lapangan diserahkan terlebih dahulu kepada kontraktor, kemudian diterbitkan SPMK,” sebutnya.

Dengan demikian, tanggal penyerahan lapangan, SPMK dan dimulainya pekerjaan harus menunjukkan rangkaian administrasi yang konsisten.

Dokumen-dokumen tersebut penting bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan perjalanan proyek sejak awal berlangsung sesuai prosedur.

Kondisi Lapangan

Di lapangan, konstruksi utama Jembatan Wai Parang memang telah terlihat berdiri. Namun, akses badan jalan menuju jembatan masih tampak dalam proses pengerjaan.

Material timbunan terlihat memenuhi badan jalan, sementara sejumlah bagian di sekitar jembatan belum tertata seperti kondisi jalan yang siap digunakan masyarakat.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan proyek bernilai hampir Rp15 miliar tersebut.

Jembatan Wai Parang sendiri berada pada jalur yang memiliki arti penting bagi aktivitas masyarakat yang melintasi kawasan Kairatu–Piru–Taniwel.

Karena itu, keterlambatan penyelesaian pekerjaan bukan hanya menyangkut persoalan administrasi proyek. Ada kepentingan masyarakat yang menunggu agar infrastruktur tersebut dapat digunakan secara optimal.

Dengan kondisi tersebut, BPJN Maluku perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Evaluasi tidak cukup hanya melihat apakah konstruksi jembatan telah berdiri atau belum. Lebih jauh, perlu ditelusuri dokumen yang menjadi dasar setiap perubahan kontrak.

Mulai dari Justifikasi Teknis, perubahan volume, perubahan desain jika ada, perubahan waktu, hingga alasan diterbitkannya tiga addendum.

Kinerja konsultan pengawas dan PPK juga menjadi bagian penting yang perlu dilihat dalam rangkaian evaluasi tersebut.

Sebab, semakin banyak perubahan dalam sebuah proyek, semakin penting pula transparansi mengenai alasan dan dasar perubahan tersebut.

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Mengapa Addendum 01 diterbitkan? Apa yang berubah pada Addendum 02? Apa pula dasar penerbitan Addendum 03?

Dan yang paling penting, apakah seluruh perubahan tersebut memiliki Justifikasi Teknis yang memadai?

Siapa yang Mengerjakan?

Proyek Penggantian Jembatan Wai Parang dikerjakan PT Patrick Pratama, dengan konsultan pengawas PT Arci Pratama Konsultan KSO CV Berko Konsultan Teknik.

Berdasarkan papan informasi proyek, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 September 2025.

Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker BPJN) Wilayah I Maluku.

PT Patrick Pratama diketahui beralamat di Jalan Chr. Martha Tiahahu, Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi.

Informasi yang diperoleh juga menyebut perusahaan tersebut milik Jemmy Tanuwijaya alias “Hao”. Namun, pelaksanaan pekerjaan disebut di-handle atau dikerjakan oleh putranya, Patrick Tanuwijaya alias “Koko Patrick”.

Terlepas dari siapa yang berada di balik pelaksanaan teknis pekerjaan, proyek yang menggunakan uang negara tetap menuntut adanya kejelasan mengenai pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban pekerjaan.

Persoalan proyek Jembatan Wai Parang bukan sekadar soal kapan beton terakhir selesai dikerjakan.

Ada persoalan yang lebih besar: bagaimana uang negara senilai hampir Rp15 miliar itu dikelola sejak kontrak ditandatangani hingga pekerjaan diselesaikan.

Tiga kali addendum telah tercatat. Kini publik tinggal menunggu penjelasan: apa dasar teknisnya, apa saja yang berubah, mengapa perubahan itu diperlukan, dan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, proyek yang menggunakan APBN bukan hanya dituntut selesai secara fisik.
Setiap perubahan harus dapat dijelaskan. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan setiap hasil pekerjaan harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditayang, PPK 1.3 Yade Trianto maupun kontraktor pelaksana Patrick Tanuwijaya belum memberikan penjelasan substantif mengenai berbagai pertanyaan tersebut. (ji1)

1 Menyukai postingan ini