Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muhammad Djumpa. (Ist)

PPPK Paruh Waktu Aru Segera Diangkat, Pemda Pastikan Gaji Tetap Dibayar

14

Dobo, JejakInfo.id — Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kepulauan Aru yang telah dinyatakan lolos seleksi. Pemerintah daerah memastikan proses pengangkatan mereka tetap berjalan, meski daerah tengah menghadapi tekanan efisiensi anggaran.

Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muhamad Djumpa, menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan hak para peserta yang telah dinyatakan lulus.

Menurut Djumpa, pemerintah daerah kini tengah mencari solusi pembiayaan melalui APBD Perubahan agar kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK paruh waktu, dapat terpenuhi.

“Sudah ada aturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan mereka diangkat, termasuk kebijakan terbaru mengenai PPPK paruh waktu,” ujar Djumpa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).

Ia mengakui efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat turut berdampak terhadap kemampuan pembiayaan sejumlah program di daerah. Karena itu, Pemda Aru harus melakukan penyesuaian anggaran, termasuk untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara.

“Namun, persoalan ini menjadi perhatian utama kami. Kita berupaya agar APBD Perubahan ini bisa diselesaikan. Mudah-mudahan sampai akhir tahun tidak ada lagi persoalan soal penggajian PPPK kita,” katanya.

Djumpa menegaskan, mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi tetap harus mendapatkan kepastian status dan hak kepegawaiannya.

“Mereka yang sudah dinyatakan lulus itu harus diangkat, tidak bisa tidak. Terkait paruh waktu ini, sudah ada peraturan yang turun dari pemerintah soal penggajian mereka. Jadi dalam kondisi apa pun, upah atau gaji mereka harus tetap dibayarkan,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru telah memanggil para PPPK paruh waktu untuk menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar administrasi dalam proses pembayaran gaji para pegawai.

“Surat pernyataan melaksanakan tugas itu sebagai dasar pembayaran gaji. Terkait apakah pembayaran gaji mereka berlaku sejak September ini, sebelumnya, atau bulan berikutnya, yang terpenting adalah mereka sudah menandatangani dokumen tersebut,” jelas Djumpa.

Setelah proses penandatanganan SPMT rampung, BKPSDM kemudian melanjutkan proses pengajuan Surat Keputusan (SK) melalui aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Djumpa, draf SK bagi PPPK paruh waktu tersebut telah disiapkan. Saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu persetujuan dari BKN sebelum SK dapat ditindaklanjuti dan diserahkan kepada masing-masing pegawai.

“Proses SK mereka sedang berjalan, jadi kami minta untuk bersabar menunggu. Saat ini seluruh administrasi kepegawaian ASN harus diunggah melalui aplikasi BKN. Nanti setelah mendapat persetujuan dari sana, baru kita tindak lanjuti. Drafnya sudah disiapkan, tinggal menunggu persetujuan BKN saja,” pungkasnya. (ji5)

1 Menyukai postingan ini