-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2025
JEJAKINFO.ID – Roni Herly Latuconsina resmi menggantikan ayahnya Almarhum Rasyad Effendi Latuconsina memimpin Negeri Pelauw, Matasiri Amalatu.
Upu Latu Nusa Barakate, begitu dikenal dengan semboyan Raja Negeri Pelauw disematkan kepada Roni Herly Latuconsina saat pengukuhan adat di negeri tertua Uli Hatuhaha (Hatuhaha Amarima).
Ia kemudian dilantik secara pemerintahan oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa, Kamis (6/2/2025).
Roni menggantikan ayahnya Rasyad Effendi Latuconsina yang berkuasa sejak 1986, sebelum meninggal dunia di RS Pelni Jakarta pada Sabtu, (3/1/2025).
Forum Mosonipi negeri Matasiri Amalatu memutuskan untuk mengangkat dan menetapkan Roni, Kamis (15/1/2025).
Pj Bupati Malteng, Rakib Sahubawa dalam sambutannya mengatakan, Negeri Pelauw dengan segala kearifan adatnya telah menjadi bagian penting dalam sejarah dan peradaban di Pulau Haruku.
Sahubawa berharap agar Raja Pelauw yang baru dilantik dapat menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana, selalu mendengar suara masyarakat, serta mengutamakan kepentingan bersama.
Sementara itu, Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie menegaskan, seorang raja adat dituntut untuk menjadi motivator dan penggerak dalam menjaga harmonisasi sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjalin hubungan baik dengan Saniri Negeri dan Negeri-negeri lainnya.
Pelantikan RHL dihadiri oleh masyarakat dan tetua adat di lima negeri Uli Hatuhaha, yakni: Negeri Pelauw, Hulaliu, Kailolo, Kabauw dan Rohomoni.
Selain itu dihadiri oleh masyarakat dan tetua adat yang ada di Uli Buangbesi Negeri Oma, yang adalah Pela dengan Negeri Pelauw, dan gandong dari Lesinusa Amalatu (Negeri Titawai).
Momen bersejarah ini tak luput dari pandangan warga dan masyarakat Maluku yang datang dan menyaksikan langsung prosesi pelantikan data termasuk Raja Negeri Soya, Herve Rene Jones Rehatta.
Turut hadir Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa, Anggota DPD RI Dapil Maluku asal Negeri Pelauw, Anna Latuconsina dan Bisri As Shiddiq Latuconsina. (*)