Sekda Aru Tegaskan Pengusulan Gaji OPD Paling Lambat Tanggal 21, Jangan Sampai ASN Terlambat Terima Hak

11

Dobo, JejakInfo.id — Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Adolop Pokar, S.Pi., M.Si., mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar disiplin mengusulkan daftar gaji pegawai. Penginputan daftar gaji harus mulai dilakukan paling lambat tanggal 21 setiap bulan agar hak aparatur sipil negara (ASN) dapat dibayarkan tepat waktu.

Penegasan itu disampaikan Adolop saat memberikan arahan dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin (12/10/2026).

Ia meminta pimpinan OPD, khususnya operator dan analis keuangan, tidak lagi menunda proses pengusulan gaji hingga memasuki bulan berikutnya.

“Bagi pimpinan OPD, khususnya para operator dan analis keuangan, ingat bahwa tanggal 21 bulan berjalan sudah harus mulai penginputan daftar gaji. Tujuannya agar nanti pada tanggal 30 atau 31 malam, rekening sudah berbunyi (gaji sudah masuk),” tegas Adolop.

Menurutnya, kedisiplinan dalam pengusulan daftar gaji sangat menentukan kelancaran proses pembayaran. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memperhatikan tenggat waktu yang telah ditetapkan dan memastikan administrasi diselesaikan sesuai jadwal.

Adolop mengungkapkan, berdasarkan laporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru, masih ditemukan OPD yang terlambat mengajukan permintaan pembayaran gaji. Bahkan, ada perangkat daerah yang baru mengajukan permintaan pada tanggal 1 hingga 5 bulan berikutnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena keterlambatan administrasi berpotensi menghambat proses pembayaran gaji pegawai.

“Mohon ini menjadi perhatian serius Bapak dan Ibu Pimpinan Perangkat Daerah untuk tidak selalu mengulangi hal tersebut,” ujarnya.

Selain menekankan ketepatan waktu pengusulan gaji, Adolop menjelaskan bahwa penertiban administrasi keuangan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang telah diluncurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru pada September lalu.

Saat ini, BPKAD tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan sistem tersebut. Penerapannya nantinya akan diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru.

Dengan sistem ini, proses permintaan pembayaran untuk berbagai kegiatan perangkat daerah diharapkan semakin praktis dan efisien, tanpa harus bergantung pada pengiriman dokumen fisik.

“Nanti sistem ini akan dikuatkan dengan Surat Edaran Bupati. Dengan begitu, permintaan pembayaran atas segala aktivitas kita di perangkat daerah tidak perlu lagi membawa dokumen fisik (paperless),” jelasnya.

Adolop juga mengingatkan bahwa analis keuangan di setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Setiap dokumen dan bukti pendukung wajib diperiksa melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat sebelum permintaan anggaran diajukan. Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahan administrasi sekaligus memastikan setiap pembayaran berjalan sesuai ketentuan.

Bupati: Lima Menit Jangan Menunggu Lima Hari

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, saat meluncurkan SP2D Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), Kamis (17/9/2026), menegaskan bahwa pembenahan tata kelola keuangan merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, cepat, dan efisien.

Bupati mendorong seluruh perangkat daerah memanfaatkan teknologi untuk memangkas proses birokrasi yang selama ini berpotensi menghambat pelayanan dan pelaksanaan program pemerintah.

“Kalau prosesnya bisa selesai 5 menit, kenapa harus tunggu 5 hari?” tegas Timotius kala itu.

Pesan tersebut menjadi penekanan bagi seluruh OPD agar segera menyesuaikan diri dengan sistem digital, meningkatkan disiplin administrasi, serta mempercepat proses pelayanan keuangan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap penerapan SP2D Online tidak hanya mempercepat proses pembayaran, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dengan disiplin pengusulan daftar gaji dan penerapan sistem digital yang tertib, pembayaran hak pegawai diharapkan berlangsung lebih lancar, sementara roda pemerintahan dapat berjalan semakin efektif. (ji5)

1 Menyukai postingan ini