-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Pelarian Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo (43), bos Toko Nesta Ambon yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buru Selatan, berakhir di Surabaya, Jawa Timur.
Sinyo ditangkap aparat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran pelumas bermerek Pertamina yang diduga palsu di wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Informasi penangkapan tersebut diperoleh JejakInfo.id pada Minggu (20/9/2026).
“Iya, sudah ditangkap di Surabaya,” kata sumber JejakInfo.id.
Setelah diamankan, Sinyo kemudian diberangkatkan dari Surabaya menuju Kota Ambon. Saat ini, yang bersangkutan disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait penangkapan tersebut.
Masuk DPO Setelah Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Polres Buru Selatan secara resmi memasukkan Sinyo ke dalam DPO pada 31 Maret 2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan Sinyo melalui kuasa hukumnya kandas di Pengadilan Negeri Ambon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, status DPO ditetapkan melalui Surat Nomor DPO/2/III/RES/I.24/2026/RESKRIM yang ditandatangani Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Parningotan Lorena.
Sinyo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Amb. Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buru Selatan.
Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (15/4/2026), hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon menolak seluruh permohonan pemohon.
Dengan putusan tersebut, penetapan Sinyo sebagai tersangka dinyatakan sah. Penyidik kemudian melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Dugaan Peredaran Pelumas Palsu
Kasus yang menjerat Sinyo bermula dari penyelidikan aparat terkait dugaan peredaran pelumas bermerek Pertamina Lubricants di Kabupaten Buru Selatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelumas yang diperdagangkan tidak memiliki komposisi dan standar mutu sebagaimana produk asli PT Pertamina Lubricants.
Produk tersebut diduga merupakan pelumas palsu yang berpotensi merugikan konsumen.
Atas perkara tersebut, Sinyo disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kini, setelah ditangkap di Surabaya dan dibawa ke Ambon, proses hukum terhadap Sinyo memasuki babak berikutnya. (ji1)



