Politisi Partai Gerindra—Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Allan Lohy. (Ist)

Soal Pelantikan Eselon II, Allan Lohy Minta Publik Maluku Bersabar

214

Ambon, JejakInfo.id — Desakan agar Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa segera melantik pejabat eselon II kian menguat. Namun di tengah riuh tuntutan itu, Anggota DPRD Maluku, Allan Lohy, memilih bersuara tenang: publik diminta bersabar.

Menurut Allan, pelantikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Bukan karena diabaikan, melainkan karena DPRD Provinsi Maluku tengah menuntaskan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perampingan Perangkat Daerah. Regulasi ini akan menjadi fondasi hukum sebelum struktur jabatan definitif ditetapkan.

Allan yang adalah anggota Bapemperda DPRD Maluku ini menegaskan, rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) bukanlah wacana dadakan. DPRD sebelumnya telah mendorong langkah itu sebagai respons atas kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer anggaran ke daerah. Dengan kondisi fiskal yang semakin ketat, penataan birokrasi dinilai menjadi keniscayaan.

Usulan tersebut, kata Allan, telah dipertimbangkan serius oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Jika struktur OPD nantinya berubah, maka pelantikan pejabat tanpa payung hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Bagaimana mungkin kita paksakan Gubernur melantik pejabat eselon II, sementara Perda tentang perampingan OPD sedang dibahas. Kalau sudah dilantik lalu struktur berubah, siapa yang akan dikorbankan? Itu permintaan yang tidak rasional,” ujar Allan tegas.

DPRD sendiri saat ini menggodok Perda tersebut dengan mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku. Dan rujukannya ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Politisi Partai Gerindra ini tak menampik, sejumlah dinas dan badan memang masih dipimpin oleh pelaksana tugas. Namun ia menilai, kehati-hatian jauh lebih penting ketimbang keputusan cepat yang berisiko memunculkan polemik baru di kemudian hari.

Ia juga menolak anggapan bahwa gubernur bersikap abai. Menurutnya, DPRD dan pemerintah provinsi justru sedang berupaya memastikan setiap langkah penataan birokrasi berdiri di atas dasar hukum yang kuat.

“Permintaan publik harus dilandasi objektivitas dan rasionalitas. DPRD juga berkepentingan agar penataan ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandas anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil III, Maluku Tengah ini. (ji2)