Surat Jampidsus Disebut Masuk ke Kejati Maluku, Benarkah Perintah Tahan Agustinus Theodorus Cs?

42

Ambon, JejakInfo.id — Perkara utang pihak ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali bergerak di tengah penantian panjang publik.

Informasi terbaru yang diterima JejakInfo.id menyebutkan adanya surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Surat tersebut disebut berisi perhatian khusus terhadap penanganan perkara UP3 sekaligus meminta penyidik Kejati Maluku menindaklanjuti pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pengusaha Agustinus Theodorus alias AT.

Bahkan, sumber JejakInfo.id di Jakarta menyebut surat tersebut berisi perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali dan menahan Agustinus Theodorus Cs.

“Attensi kemarin dari Jampidsus untuk Kejati Maluku sudah turun. Isinya memerintahkan Kejati agar menahan Agustinus Theodorus Cs terkait kasus Utang Pihak Ketiga (UP3). Ini data terbaru,” kata sumber tersebut, Selasa (11/8) sore.

Informasi ini tentu menjadi perhatian karena perkara UP3 KKT telah lama menjadi sorotan. Kasus yang sempat bergema keras itu belakangan justru dinilai publik berjalan tanpa kepastian.

Benarkah surat tersebut telah turun? Dan apakah benar ada perintah penahanan?Pertanyaan itu masih menunggu jawaban resmi dari Kejati Maluku.

Salah satu penyidik yang dikonfirmasi memilih tidak memberikan penjelasan panjang.

“Belum ada,” katanya singkat.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyebut, untuk sementara jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum dan Humas dipegang Ajit Latuconsina. Sebab, dirinya sedang mengikuti Diklat di luar daerah. Ia menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Plh.

Sementara itu, Ajit Latuconsina menyebut belum mendapat informasi terkait hal itu.

"Sore bro. Tidak ada info seperti itu," ucap Ajit via WhatsApp.

Terpisah Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus juga belum membalas konfirmasi media ini terkait perkembangan perkara maupun rencana aksi mahasiswa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Besok, IMM Geruduk Gedung Merah Putih

Di tengah kabar mengenai surat Jampidsus tersebut, Ikatan Mahasiswa Maluku (IMM) Jakarta justru kembali menaikkan tensi perkara UP3.

IMM Jakarta menjadwalkan aksi jilid II di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8).

Aksi itu bukan sekadar demonstrasi. Mereka membawa kembali tuntutan agar lembaga antirasuah membuka dan mengusut secara serius dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara UP3 KKT.

Sebelumnya, pada aksi jilid I pekan lalu, IMM Jakarta telah mendatangi KPK dan menyampaikan laporan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pencairan utang pihak ketiga yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

IMM Jakarta tidak hanya meminta KPK membuka kembali persoalan UP3. Mereka juga mendesak lembaga antirasuah tersebut mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek PT Lintas Yamdena yang menggunakan APBD KKT Tahun Anggaran 2020-2022.

Menurut IMM Jakarta, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan sejumlah proyek.

Mereka menuding kewenangan jabatan digunakan untuk memerintahkan pencairan anggaran tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

Salah satu dugaan yang mereka soroti adalah pengalihan anggaran sebesar Rp15 miliar dari APBD KKT ke rekening pribadi Agustinus Theodorus untuk membayar utang pekerjaan.

IMM Jakarta menduga proses tersebut dilakukan atas intervensi Bupati Ricky Jauwerissa melalui Kepala Dinas PUPR KKT Abraham Jaolath.

Mereka juga menyoroti hubungan keluarga antara Bupati KKT dan Agustinus Theodorus yang dalam laporan tersebut disebut sebagai paman Bupati.

Berbagai dugaan tersebut kini diminta IMM Jakarta untuk diuji melalui proses hukum.

Mereka meminta KPK tidak berhenti pada menerima laporan, tetapi melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.

Tidak berhenti pada laporan, IMM Jakarta menyatakan akan kembali menggelar aksi jilid II di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8).

Mereka mendesak KPK segera memeriksa dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Langkah tersebut dilakukan karena IMM Jakarta menilai penanganan kasus UP3 oleh aparat penegak hukum di Maluku berjalan lamban.

Kasus UP3 KKT Masih Menjadi Tanda Tanya

Kasus UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar bukan perkara baru.

Sejak mencuat, persoalan tersebut telah menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Dugaan pembayaran sejumlah pekerjaan tanpa proses tender, tanpa kontrak resmi, hingga persoalan administrasi disebut terjadi dalam pelaksanaan sejumlah proyek pada periode pemerintahan sebelumnya.

Namun, berbagai pekerjaan tersebut tetap dibayarkan menggunakan anggaran daerah.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021 dan 2022 bahkan menunjukkan nilai utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Angka itu bukan nilai yang kecil. Lebih dari Rp200 miliar merupakan uang daerah yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, pertanyaan publik tidak pernah benar-benar hilang.

Bagaimana utang tersebut bisa muncul?

Siapa yang bertanggung jawab?

Bagaimana pekerjaan dilaksanakan?

Atas dasar apa pembayaran dilakukan?

Dan yang paling penting, apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara dan daerah?

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah diperiksa penyidik. Di antaranya Agustinus Theodorus, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Tanimbar Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat KKT Jedith Huwae.

Namun setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penanganan perkara tersebut seolah kehilangan gaung.

Kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik mendadak redup.

Kondisi itu kemudian melahirkan berbagai spekulasi.

Ada yang mempertanyakan kemungkinan intervensi. Ada pula yang menduga terdapat tekanan terhadap proses penegakan hukum.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih sebatas spekulasi di tengah masyarakat dan membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Harapan baru muncul setelah Kejaksaan Agung memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, surat tertanggal 25 Mei 2026 dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi UP3 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti.

Kini, muncul lagi informasi terbaru mengenai surat Jampidsus yang disebut telah masuk ke Kejati Maluku dan meminta tindak lanjut terhadap perkara tersebut.

Jika informasi itu benar, maka publik tentu menunggu langkah konkret Kejati Maluku.

Apakah pemeriksaan akan kembali dilakukan?

Apakah akan ada penetapan tersangka?

Atau bahkan benar akan dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab?

Semua itu masih menunggu kepastian resmi dari aparat penegak hukum.

Pertanyaan publik pun tetap sederhana: sampai di mana sebenarnya proses hukum kasus UP3 KKT?

Di Tengah Kasus UP3, Pemkab KKT Kucurkan Rp2,4 Miliar untuk Fasilitas Kejari

Persoalan menjadi semakin menarik ketika di tengah belum jelasnya perkembangan perkara UP3, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar justru menggelontorkan anggaran Rp2,4 miliar untuk pembangunan sejumlah fasilitas baru bagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Kebijakan tersebut kini ikut menjadi sorotan.

Bukan semata-mata karena nilainya mencapai miliaran rupiah, tetapi karena pembangunan fasilitas Kejari KKT berlangsung ketika perkara UP3 masih menjadi perhatian publik dan dikaitkan dengan sejumlah pejabat serta pengusaha di daerah tersebut.

Data yang dihimpun JejakInfo.id menunjukkan pembangunan kompleks baru Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar sedang berlangsung.

Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu digunakan untuk membangun enam fasilitas.

Fasilitas tersebut meliputi Gedung Restorative Justice, Sekretariat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, pelataran kantor, ruang barang bukti dan barang rampasan, serta dua unit rumah jabatan.
Proyek bernilai Rp2,4 miliar itu kemudian memunculkan pertanyaan lain.

Bagaimana proses penganggarannya?

Sejumlah sumber menyebut paket pekerjaan tersebut tidak pernah muncul dalam dokumen perencanaan maupun pembahasan anggaran daerah sebagaimana mestinya.

Proyek itu dikabarkan tidak tercantum dalam RKPD Perubahan 2025, KUA Perubahan 2025, PPAS Perubahan 2025 maupun rancangan APBD Perubahan 2025.

Bahkan, proyek tersebut disebut tidak pernah dibahas oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pembangunan fasilitas pemerintahan.

Ada pertanyaan serius mengenai proses perencanaan dan penganggaran yang harus dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Apalagi, pembangunan tersebut berlangsung ketika kasus UP3 yang melibatkan sejumlah nama penting di daerah tersebut masih menjadi sorotan.

Kondisi itu kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya hubungan antara kebijakan pengalokasian anggaran pembangunan fasilitas Kejari dengan penanganan perkara UP3.

Namun sekali lagi, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Sorotan publik juga mengarah kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, Abraham Jaolath.

Nama Abraham sebelumnya telah muncul dalam perkara UP3. Ia disebut pernah diperiksa penyidik Kejati Maluku terkait perkara tersebut.

Di sisi lain, perkara UP3 juga menyinggung nama pengusaha Agustinus Theodorus alias AT, yang dalam informasi yang dihimpun disebut sebagai paman Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa.

Rangkaian fakta inilah yang membuat publik semakin mempertanyakan transparansi kebijakan anggaran Pemkab KKT.

Sebab, jika benar sebuah proyek bernilai miliaran rupiah masuk ke dalam APBD tanpa melalui tahapan perencanaan dan pembahasan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Setiap program yang akan dibiayai melalui APBD pada prinsipnya harus memiliki dasar perencanaan, melalui pembahasan anggaran, serta mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, transparansi menjadi penting agar tidak muncul ruang bagi spekulasi maupun dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pengalokasian anggaran.

Dikonfirmasi, Pejabat Pilih Bungkam

Medio Juni lalu, JejakInfo.id mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, Abraham Jaolath.

Namun, Abraham tidak memberikan penjelasan mengenai proses penganggaran pembangunan fasilitas Kejari KKT.

Ia justru mengarahkan pertanyaan kepada Sekretaris Daerah.

“Bu langsung dengan Pak Sekda saja,” katanya singkat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penganggaran proyek tersebut.

Menurutnya, pembangunan fasilitas Kejari telah melalui tahapan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

“Itu melalui pembahasan sampai paripurna,” katanya singkat.

Pernyataan tersebut tentu menjadi bantahan terhadap informasi yang menyebut proyek tersebut tidak melalui pembahasan anggaran.

Karena itu, dokumen perencanaan dan penganggaran menjadi penting untuk membuka terang persoalan ini.

Bukan sekadar pernyataan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Publik membutuhkan dokumen dan proses yang dapat diperiksa secara terbuka.

Di satu sisi, IMM Jakarta mendesak KPK mengusut dugaan korupsi UP3 dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan anggaran.

Di sisi lain, Pemkab KKT menyatakan penganggaran pembangunan fasilitas Kejari telah melalui mekanisme pembahasan dan disahkan dalam paripurna.

Dua persoalan itu kini berada di ruang publik dengan satu tuntutan yang sama: transparansi.

Publik Tanimbar tentu berhak mengetahui bagaimana utang pihak ketiga yang nilainya lebih dari Rp200 miliar itu muncul, bagaimana proses pembayarannya dilakukan, siapa saja yang bertanggung jawab, dan sejauh mana proses hukum telah berjalan.

Pada saat yang sama, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai dasar penganggaran pembangunan fasilitas Kejari KKT senilai Rp2,4 miliar.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Laporan IMM Jakarta ke KPK menjadi babak baru dari panjangnya polemik UP3 KKT.

Apalagi, kini muncul informasi mengenai surat Jampidsus yang disebut telah masuk ke Kejati Maluku.

Jika benar surat tersebut berisi instruksi untuk menindaklanjuti pemeriksaan bahkan melakukan penahanan, maka langkah Kejati Maluku akan menjadi perhatian publik.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, publik juga berhak mendapatkan klarifikasi agar tidak terus berkembang kabar yang belum terkonfirmasi.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

Apakah laporan IMM Jakarta akan membuka kembali perkara UP3 yang selama ini dinilai berjalan lamban? Apakah Kejati Maluku akan mengambil langkah baru setelah adanya perhatian dari Jampidsus? Dan apakah perkara yang menyangkut uang daerah lebih dari Rp200 miliar itu akhirnya akan menemukan titik terang?

Jawabannya kini berada pada proses hukum. Publik Tanimbar masih menunggu. (TIM)

1 Menyukai postingan ini