Surat Permohonan Persetujuan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. (Ist)

Syawat Politik Ramly Umasugi Hilangkan Rasa Kemanusiaan

962

JEJAKINFO.ID - Sungguh sangat disayangkan, dengan menyandang titel sebagai penguasa Partai Golkar Maluku, Ramly Ibrahim Umasugi mempertontonkan syawat politiknya.

Hal ini dibuktikan dari upaya Ketua DPD Golkar Maluku itu memroses pengusulan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam mengisi jabatan politik yang ditinggalkan Almarhum Rasyad Effendi Latuconsina di DPRD Maluku. 

Padahal, usia kematian Raja Pelauw belum sampai 40 hari. Ramly merasa, bahwa ia berkuasa dan dapat melakukan apa saja di Golkar Maluku, karena setiap momentum ia ada bersama dan mengawal Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia saat gelaran pesta demokrasi termasuk kunjungan kerja Menteri ESDM itu di Provinsi Maluku.

Kursi Upu Latu Nusa Barakate kini belum terisi, pasalnya sebagian besar elite Golkar masih merasakan dukacita atas kehilangan sosok politisi yang turut menyumbang suara bagi partai penguasa orde baru itu di Parlemen Maluku.

Surat pengusulan calon pengganti Alm. Rapel (Raja Pelauw) dengan Nomor:B-1/DPD/GOLKAR-MAL/I/2025 kini sudah masuk di DPP Partai Golkar. Surat tersebut ditandatangani Ramly I. Umasugi selaku Ketua dan Abner James Timisela sebagai Sekretaris.

Sikap Ramly menimbulkan polemik di DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. Kader merasa prihatin dan kecewa atas langkah yang diambil pimpinan partai, sebab proses pengusulan calon pengganti tanpa melalui mekanisme prosedural yang berlaku di internal Partai Golkar.

Selain Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Hanny Pariela, politisi Partai Golkar Elia Ronny Sianressy juga menyayangkan sikap Ramly Ibrahim Umasugi dan Abner James Timisela yang secara pribadi melakukan proses pengusulan calon pengganti, tanpa melalui mekanisme pleno DPD partai. 

"Saya menyayangkan sikap pimpinan partai yang telah mengambil langkah inprosedural seperti ini," herannya.

Eks Ketua AMPG Provinsi Maluku itu menjelaskan, mekanisme yang berlaku dalam partai politik termasuk Partai Golkar bahwa setiap pengambilan keputusan menyangkut apapun termasuk hal prinsip harus melalui rapat pleno.

Menurut Ronny, dalam AD/ART termasuk Juklak Partai Golkar telah menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan harus dilakukan melalui rapat pleno partai sesuai tingkatannya. Jika dan/atau terkecuali mengenai kewenangan diskresi, itu hanya dimiliki oleh ketua umum.

"Apa-apaan itu! Ini partai politik, bukan perusahaan lalu seenaknya saja melakukan tindakan diluar mekanisme dan aturan partai," ucapnya.

Politisi Partai Golkar asal Kepulauan Tanimbar ini menegaskan, proses pengisian jabatan politik yang mengalami kekosongan di parlemen itu merupakan hak politik partai. Dan itu mutlak diatur di dalam Undang-undang serta Peraturan KPU termasuk peraturan internal partai politik. Hanya ada aturan dan mekanisme yang harus dijadikan sandaran hukum. Itulah yang harus dikembalikan kepada partai politik.

Untuk apa dan kepada siapa calon pengganti itu yang diusulkan, namun kata Ronny, Ramly harus mempertimbangkan aspek mekanisme dan prosedur pengusulan termasuk aspek sosiologis karena ini menyangkut rasa hormat terhadap almarhum dan keluarganya.

"Ramly tidak etis. Ini Bapa Raja baru meninggal, sudah memaksa kehendak untuk PAW. Masih ada waktu. Kita hormati almarhum dan keluarganya lah. Ramly ini telah kehilangan rasa solider terhadap sesama kader. Kog, orang baru meninggal saja sudah usulkan PAW," sesalnya.

Ronny menanyakan dasar pertimbangan apa ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku memgambil langkah pengusulan calon pengganti Raja Pelauw? Sementara salah satu point di dalam konsideran surat tersebut harus mencantumkan hasil rapat pleno pengurus.

"Dasar pertimbangan apa kirim surat ke DPP Partai Golkar. Apakah hanya berdasarkan pertimbangan ketua dan sekretaris saja?," tanya Ronny.

"Ini menunjukan dan sudah terungkap jelas bahwa selama ini dia (Ramly, red) hanya seenaknya saja pimpin partai. Seenaknya saja mengelola partai. Ini organisasi bukan perusahaan miliknya," sambung pengacara flamboyan itu.

Terhadap tindakan yang dilakukan oleh ketua dan sekretaris DPD I, Ronny meminta kepada Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan jajaran DPP Partai Golkar untuk meninjau ulang surat pengusulan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029 yang dinilai cacat administrasi dan cacat prosedural.

"Cara-cara seperti ini yang membuat Partai Golkar hancur di Maluku," kuncinya. (*)