Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd.,M.Pd. (Ist)

Tak Ada Lagi Titipan Jabatan, Kepala Sekolah di Maluku Wajib Lulus Regulasi

118

Ambon, JejakInfo.id — Era penugasan kepala sekolah berbasis kedekatan personal, senioritas, atau tekanan kelompok resmi berakhir di Provinsi Maluku. Pemerintah daerah menutup rapat ruang kompromi yang selama ini kerap melahirkan kepala sekolah “titipan”, dan menggantinya dengan satu kata kunci: regulasi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku menegaskan, mulai sekarang setiap penugasan kepala sekolah wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menjadi pagar tegas agar kepemimpinan sekolah hanya dipegang oleh guru yang layak secara kompetensi, kinerja, dan integritas.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd.,M.Pd., saat membuka sosialisasi kebijakan rekrutmen calon kepala sekolah dan simulasi sistem rekrutmen melalui aplikasi SIM-KSPSTK di Aula Disdikbud Maluku, Selasa (3/1).

“Kepala sekolah bukan jabatan yang bisa dititipkan. Ini bukan soal siapa dekat dengan siapa, tetapi siapa yang paling siap memimpin,” tegas Singerin di hadapan para peserta.

Ia menekankan, regulasi baru ini mengubah cara pandang lama. Kepala sekolah tidak lagi diperlakukan sebagai jabatan struktural yang melekat, melainkan penugasan periodik yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja, evaluasi, dan akuntabilitas publik.
“Penugasan kepala sekolah bukan hak, melainkan amanah. Hanya guru yang memenuhi syarat regulatif dan kompetensi yang bisa ditugaskan,” ujarnya.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang disahkan pada 7 Mei 2025 membawa perubahan signifikan. Sejumlah aturan lama dicabut, termasuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Salah satu perubahan paling krusial adalah pembatasan masa penugasan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun. Praktik memperpanjang jabatan hingga belasan tahun kini tak lagi dimungkinkan.

Aturan baru ini juga menghapus kewajiban sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama. Penilaian calon kepala sekolah kini bertumpu pada kualifikasi akademik, kepemilikan sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, rekam jejak kinerja, serta kelulusan seleksi dan pelatihan yang ditetapkan negara.

Singerin menegaskan, Pasal 7 dalam regulasi tersebut memiliki daya ikat kuat bagi pemerintah daerah. Kepala dinas dilarang menugaskan kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan. Setiap keputusan penugasan mengandung konsekuensi hukum dan moral.

“Pasal ini menutup semua celah penugasan berbasis kedekatan, tekanan politik, atau sekadar mengisi kekosongan. Tidak ada lagi alasan ‘darurat’ untuk melanggar aturan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Maluku kini melakukan pemetaan menyeluruh berbasis data: mulai dari kebutuhan riil sekolah, ketersediaan calon kepala sekolah, hingga verifikasi kualitas minimal guru ahli pratama. Guru PPPK pun mendapat ruang untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah, sepanjang memiliki penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.

Untuk memastikan kualitas kepemimpinan sekolah, Disdikbud Maluku juga menyiapkan pelatihan dan sertifikasi calon kepala sekolah bekerja sama dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK). Seluruh proses dirancang agar transparan, terukur, dan bisa diaudit.

Singerin menekankan, sekolah-sekolah dengan persoalan serius justru membutuhkan kepala sekolah yang kuat dan mumpuni, bukan sekadar pelengkap administrasi.

“Kalau sekolah bermasalah dipimpin oleh kepala sekolah yang tidak kuat, kita tidak akan menuai apa-apa. Karena itu, hanya mereka yang lulus regulasi yang boleh memimpin,” tandasnya.

Ia menutup dengan komitmen tegas bahwa penataan kepala sekolah di Maluku akan sepenuhnya berjalan di atas rel hukum.

“Kita negara hukum. Mutu pendidikan Maluku tidak boleh dipertaruhkan oleh penugasan yang melanggar aturan. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara regulatif maupun kepada publik,” pungkas Singerin. (ji2)