-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Piru, JejakInfo.id — Proyek Penggantian Jembatan Wai Parang di Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), patut mendapat perhatian serius.
Bukan semata karena pekerjaan fisiknya belum sepenuhnya tuntas, tetapi karena proyek bernilai Rp14.934.906.318,74 yang dibiayai APBN tersebut telah mengalami tiga kali addendum.
Di tengah kondisi itu, satu pertanyaan mengemuka: apa yang sebenarnya berubah dalam proyek ini dan apakah ada dokumen Justifikasi Teknis (Justek) di balik perubahan tersebut?
Catatan yang diperoleh menunjukkan, perubahan kontrak pertama terjadi pada 23 Desember 2025. Selanjutnya, Addendum 02 diterbitkan pada 23 Juni 2026, disusul Addendum 03 pada 6 Juli 2026.
Tiga kali perubahan kontrak dalam perjalanan sebuah proyek konstruksi tentu bukan sesuatu yang bisa dilepaskan begitu saja dari pengawasan. Setiap perubahan semestinya memiliki alasan, dasar teknis, serta dokumen pendukung yang jelas. Apalagi proyek tersebut menggunakan uang negara dengan nilai hampir Rp15 miliar.
Seorang ahli yang memahami tata kelola pekerjaan konstruksi pemerintah mengatakan, perubahan kontrak tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan di lapangan tanpa landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Harus ada justifikasi teknis atau justek,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, Justek menjadi salah satu dokumen penting untuk menjelaskan alasan terjadinya perubahan. Dari dokumen tersebut dapat dilihat apakah perubahan disebabkan kondisi lapangan yang berbeda dari perencanaan awal, perubahan desain, perubahan volume pekerjaan, pekerjaan tambahan, maupun faktor lain.
Karena itu, ketika sebuah proyek mengalami beberapa kali perubahan kontrak, dokumen pendukungnya menjadi penting untuk ditelusuri.
Apa yang berubah? Mengapa berubah? Siapa yang mengusulkan perubahan? Dan apakah perubahan tersebut benar-benar didasarkan pada kondisi teknis di lapangan?
Beberapa pertanyaan tersebut menjadi relevan dalam melihat perjalanan proyek Jembatan Wai Parang.
Dalam proyek pemerintah, addendum bukan persoalan sederhana. Perubahan kontrak dapat berkaitan dengan volume pekerjaan, desain, spesifikasi maupun waktu pelaksanaan. Karena itu, setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konsultan pengawas memiliki peran penting dalam proses tersebut. Pengawasan bukan hanya memastikan pekerjaan terlihat berjalan, tetapi juga memastikan setiap perubahan pekerjaan mempunyai dasar teknis.
“Technical justification itu untuk melihat apakah ada perubahan desain atau tidak. Dari situ juga bisa dilihat faktor yang menyebabkan perubahan pekerjaan,” jelasnya.
Artinya, jika terjadi perubahan terhadap pekerjaan Jembatan Wai Parang, publik berhak mengetahui apakah perubahan tersebut memang lahir dari kebutuhan teknis yang ditemukan di lapangan atau terdapat faktor lain yang mendasarinya.
Bagaimana dengan Waktu Pelaksanaan? Pertanyaan berikutnya menyangkut waktu.
Proyek belum sepenuhnya selesai, sementara kontraknya telah mengalami beberapa kali perubahan. Karena itu, dasar perubahan waktu pelaksanaan menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk diperiksa.
Ahli tersebut menjelaskan, pekerjaan yang belum selesai tidak otomatis dapat menjadi dasar untuk memperpanjang masa pelaksanaan.
Harus dilihat terlebih dahulu penyebab keterlambatan dan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Ia membedakan antara pemberian kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan yang terlambat dengan kompensasi waktu.
Jika keterlambatan disebabkan kesalahan penyedia, terdapat konsekuensi berupa denda keterlambatan. Sementara kompensasi waktu memiliki dasar berbeda apabila keterlambatan bukan disebabkan oleh kesalahan penyedia.
Karena itu, setiap perubahan waktu dalam proyek Jembatan Wai Parang perlu dilihat bersama dokumen pendukungnya.
“Harus dilihat apakah addendum yang terbit itu sesuai dengan justifikasi teknis atau tidak,” tegasnya.
Rangkaian Dokumen Patut Ditelusuri
Sorotan terhadap proyek tersebut tidak berhenti pada tiga kali addendum. Rangkaian administrasi sejak penyerahan lapangan hingga diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) juga dinilai perlu diperiksa.
Menurut ahli tersebut, penyerahan lapangan kepada penyedia merupakan bagian penting sebelum pekerjaan dimulai.
“Lapangan diserahkan terlebih dahulu kepada kontraktor, kemudian diterbitkan SPMK,” jelasnya.
Dengan demikian, tanggal penyerahan lapangan, SPMK dan dimulainya pekerjaan harus menunjukkan rangkaian administrasi yang konsisten.
Dokumen-dokumen tersebut penting bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa perjalanan proyek sejak awal memang berlangsung sesuai prosedur.
Di lapangan, konstruksi utama Jembatan Wai Parang memang telah terlihat berdiri. Namun, akses badan jalan menuju jembatan masih tampak dalam proses pengerjaan. Material timbunan terlihat memenuhi badan jalan, sementara sejumlah bagian di sekitar jembatan belum tertata seperti kondisi jalan yang siap digunakan masyarakat.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan proyek bernilai hampir Rp15 miliar itu.
Jembatan Wai Parang sendiri berada pada jalur yang memiliki arti penting bagi aktivitas masyarakat yang melintasi kawasan Kairatu–Piru–Taniwel.
Karena itu, keterlambatan penyelesaian pekerjaan bukan hanya menyangkut administrasi proyek. Ada kepentingan masyarakat yang menunggu agar infrastruktur tersebut dapat digunakan secara optimal.
Dengan kondisi tersebut, BPJN Maluku perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi tidak cukup hanya melihat apakah konstruksi jembatan sudah berdiri atau belum. Lebih jauh, perlu ditelusuri dokumen yang menjadi dasar setiap perubahan kontrak.
Mulai dari Justifikasi Teknis, perubahan volume, perubahan desain jika ada, perubahan waktu, hingga alasan diterbitkannya tiga addendum.
Kinerja Konsultan Pengawas dan PPK juga menjadi bagian penting untuk dilihat dalam rangkaian evaluasi tersebut.
Sebab, semakin banyak perubahan dalam sebuah proyek, semakin penting pula transparansi mengenai alasan dan dasar perubahan tersebut.
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Mengapa Addendum 01 diterbitkan? Apa yang berubah pada Addendum 02? Apa pula dasar penerbitan Addendum 03?
Dan yang paling penting, apakah seluruh perubahan tersebut memiliki Justifikasi Teknis yang memadai?
Siapa yang Mengerjakan?
Proyek Penggantian Jembatan Wai Parang dikerjakan PT Patrick Pratama dengan konsultan pengawas PT Arci Pratama Konsultan KSO CV Berko Konsultan Teknik.
Berdasarkan papan informasi proyek, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 September 2025. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker BPJN) Wilayah I Maluku.
PT Patrick Pratama diketahui beralamat di Jalan Chr. Martha Tiahahu, Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi.
Informasi yang diperoleh juga menyebut perusahaan tersebut milik Jemmy Tanuwijaya alias “Hao”. Namun, pelaksanaan pekerjaan disebut dihundle atau dikerjakan oleh putranya, Patrick Tanuwijaya alias “Koko Patrick”.
Persoalan proyek Jembatan Wai Parang bukan sekadar soal kapan beton terakhir selesai dikerjakan.
Ada persoalan yang lebih besar: bagaimana uang negara senilai hampir Rp15 miliar itu dikelola sejak kontrak ditandatangani hingga pekerjaan diselesaikan.
Tiga kali addendum telah tercatat. Kini tinggal menunggu penjelasan: apa dasar teknisnya, apa saja yang berubah, mengapa perubahan itu diperlukan, dan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, proyek yang menggunakan APBN bukan hanya dituntut selesai secara fisik. Setiap perubahan harus dapat dijelaskan, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap hasil pekerjaan harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (ji7)
