-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Langgur, JejakInfo.id — Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Maluku kian memanas. Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Maluku yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menuai penolakan keras dari kader di daerah.
Penolakan itu salah satunya datang dari DPC PPP Maluku Tenggara. Ketua OKK DPC PPP Malra, Nanang Somar melalui pernyataan resminya, menilai SK Plt DPW PPP Maluku cacat prosedur dan bertentangan dengan konstitusi partai.
Sorotan utama diarahkan pada proses penerbitan SK tersebut. Dokumen itu diketahui ditandatangani oleh Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, tanpa tanda tangan Sekretaris Jenderal. Padahal, menurutnya, Sekjen tidak dalam kondisi berhalangan tetap maupun sementara.
“Jika Sekjen tidak berhalangan, mengapa bukan beliau yang menandatangani? Mengapa justru Wakil Sekjen?” demikian salah satu pertanyaan yang mencuat dari Somar.
Tak hanya soal tanda tangan, penerbitan SK itu juga disebut tidak melalui rapat resmi pengurus harian DPP. Bagi Somar, hal ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola organisasi partai.
Bayang-bayang Konflik Pasca Muktamar
Persoalan ini tak bisa dilepaskan dari dinamika pasca Muktamar X PPP di Ancol. Saat itu, terjadi dualisme kepemimpinan antara kubu Agus Suparmanto dan kubu Muhammad Mardiono. Mediasi yang difasilitasi Menteri Hukum menghasilkan kesepakatan penting.
Salah satunya menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP. Selain itu, disepakati pula empat posisi lain: Wakil Ketua Umum, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum. Total enam orang sebagai pengurus inti DPP.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, DPP PPP diwajibkan melengkapi struktur kepengurusan maksimal satu bulan sesuai AD/ART, sekaligus menyempurnakan AD/ART untuk kemudian diajukan ke Kementerian Hukum guna mendapatkan pengesahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Namun, menurut Somar, komitmen itu tak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menilai Sekjen tidak lagi dilibatkan dalam sejumlah keputusan strategis, termasuk penerbitan SK Plt DPW PPP Maluku.
Muswil yang Dipersoalkan
Alasan DPP menunjuk Plt disebut karena DPW PPP Maluku dianggap tidak mampu melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil). Tuduhan itu dibantah keras.
DPW PPP Maluku, kata Somar, telah melayangkan surat resmi bernomor 524/Int/DPW/XII/2025 perihal penundaan Muswil. Penundaan diajukan dengan alasan AD/ART belum rampung dan struktur DPP belum lengkap.
“Surat itu tak pernah dijawab. Tiba-tiba keluar SK penunjukan Plt. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Bagi kader di Maluku, lanjut Somar, memaksakan Muswil di tengah belum tuntasnya legalitas AD/ART dan struktur DPP justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Ia mempertanyakan dasar hukum jika Muswil tetap digelar dalam kondisi demikian.
Menjaga Marwah Partai
DPC PPP Maluku Tenggara menegaskan sikapnya bukan didorong kepentingan personal ataupun faksi tertentu. Mereka mengklaim berdiri atas dasar kepatuhan terhadap AD/ART dan konstitusi partai.
“Kami tidak antipati terhadap siapa pun. Yang kami jaga adalah nilai dan marwah partai,” tegasnya.
Menurutnya, selama struktur DPP belum lengkap dan AD/ART belum mendapat pengesahan resmi dari Kementerian Hukum, maka seluruh produk kebijakan yang diterbitkan tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Di akhir pernyataannya, DPC PPP Maluku Tenggara secara tegas menolak SK Plt KSB DPW PPP Maluku yang diterbitkan oleh kepengurusan di bawah Muhammad Mardiono.
Konflik ini menambah daftar panjang dinamika internal PPP yang belum sepenuhnya reda pasca muktamar. Di tengah situasi politik nasional yang terus bergerak, publik kini menanti: akankah polemik ini diselesaikan lewat mekanisme organisasi, atau justru melebar menjadi pertarungan baru di tubuh partai berlambang Ka’bah itu? (ji4)





